Pasal I
Ketentuan ayat
(1) Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M- DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2013 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang Perubahan atas diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: