Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528); dan b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda