Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. Formulir SKA asli yang dimiliki Eksportir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
