Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam hal persetujuan penerbitan SKA didasarkan pada:
a. perjanjian perdagangan internasional tertentu yang telah berlaku;
b. perjanjian internasional lainnya tertentu yang telah berlaku; atau
c. nota kesepahaman tertentu yang telah berlaku, persetujuan penerbitan SKA dilakukan oleh IPSKA melalui e-SKA yang disertai dengan pemberian nomor SKA.
(2) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada kertas A4 oleh Eksportir.
5. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
