Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut KEK Arun Lhokseumawe adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Arun Lhokseumawe dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4. Dewan Kawasan KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Arun Lhokseumawe.
5. Ketua Dewan Kawasan KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
6. Administrator KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Arun Lhokseumawe.
7. Kepala Administrator KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.