Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober
2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
STANDAR KEGIATAN USAHA
No.
KBLI: (68200) Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
1. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Berdasarkan KBLI
a. Standar ini diberlakukan bagi Pelaku Usaha dengan kelompok usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang kegiatan utamanya berupa penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat (activities of real estate agents) atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak (building/estate management), jasa penaksiran real estat (appraisal of real estate) maupun agen pemegang wasiat real estat (escrow agents).
b. Ketentuan pengelolaan real estat dengan fungsi hunian atas dasar balas jasa atau kontrak (building/estate management) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
c. Ketentuan jasa penaksiran real estat (appraisal of real estate) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penilai publik; dan
d. Ketentuan agen pemegang wasiat real estat (escrow agents) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
2. Ruang Lingkup Jasa Perantaraan Perdagangan Properti Ruang lingkup Jasa Perantaraan Perdagangan Properti meliputi kegiatan perantaraan jual beli Properti dan/atau perantaraan sewa-menyewa Properti dengan kegiatan pendukung meliputi manajemen pengelolaan Properti dan/atau konsultansi investasi Properti.
a. Jasa Perantaraan Jual Beli Properti Dalam menyelenggarakan kegiatan perantaraan jual beli Properti, Pelaku Usaha dapat memberikan layanan berupa:
1) melakukan pendataan kelengkapan dokumen dan verifikasi dokumen terkait dengan Properti yang menjadi objek transaksi jual beli untuk diperlihatkan kepada Pengguna Jasa yang bertindak sebagai pembeli;
2) mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli dari para pihak;
3) melakukan promosi dan pemasaran termasuk di dalamnya penawaran perdana properti dapat berupa namun tidak terbatas pada kegiatan pameran, periklanan, dan konvensi melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;
4) memberikan saran kepada Pengguna Jasa terkait informasi pembeli/penjual/pemilik Pengguna Jasa, harga, dan kondisi Properti;
5) memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran kepada Pengguna Jasa yang bertindak sebagai penjual/pemilik;
6) melakukan negosiasi dengan Pengguna Jasa untuk mencapai kesepakatan;
7) menyiapkan perjanjian pendahuluan jual beli;
8) menerima tanda jadi atau uang muka transaksi jual beli dari Pengguna Jasa yang bertindak sebagai pembeli atas persetujuan dari Pengguna Jasa yang bertindak sebagai penjual/pemilik;
9) menyiapkan daftar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa dalam proses pemenuhan transaksi jual beli di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
10) membantu pencarian sumber pendanaan Pengguna Jasa yang bertindak sebagai pembeli dari lembaga keuangan; dan 11) kegiatan lain yang diperlukan dalam perantaraan jual beli.
b. Jasa Perantaraan Sewa-Menyewa Properti Dalam menyelenggarakan kegiatan perantaraan sewa-menyewa Properti, Pelaku Usaha dapat memberikan layanan berupa:
1) melakukan promosi dan pemasaran termasuk di dalamnya penawaran perdana properti dapat berupa namun tidak terbatas pada kegiatan pameran, periklanan, dan konvensi melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;
2) memberi saran mengenai harga dan kondisi Properti;
3) melakukan penilaian kelayakan terhadap Pengguna Jasa yang bertindak sebagai penyewa;
4) memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran secara teratur kepada Pengguna Jasa yang bertindak sebagai pemberi sewa;
5) melakukan pendampingan kepada Pengguna Jasa pada peninjauan lokasi Properti;
6) melakukan negosiasi dengan Pengguna Jasa;
7) menerima tanda jadi atau uang muka transaksi dari Pengguna Jasa yang bertindak sebagai penyewa atas persetujuan dari Pengguna Jasa yang bertindak sebagai pemberi sewa;
8) menyiapkan daftar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa dalam proses pemenuhan transaksi sewa- menyewa di hadapan Notaris; dan 9) kegiatan lain yang diperlukan dalam perantaraan sewa-menyewa.
2. Istilah dan Definisi
1. Jasa Perantaraan Perdagangan Properti adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan perantaraan perdagangan Properti dan dilakukan berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang disepakati atas dasar imbal jasa dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak.
2. Pelaku Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang selanjutnya disingkat P4 adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menjalankan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti.
3. Agen Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Broker Properti adalah orang perseorangan yang bekerja dan bertanggung jawab pada P4 serta memiliki keahlian di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja spesifikasi jenjang kualifikasi 6 (enam), area pekerjaan perantaraan perdagangan Properti, dan memiliki kesesuaian jabatan sebagai Broker Properti.
4. Manajer Perantara Perdagangan Properti adalah orang perseorangan yang bekerja dan bertanggung jawab pada P4 serta memiliki keahlian di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja spesifikasi jenjang kualifikasi 7 (tujuh), area pekerjaan perantaraan perdagangan Properti subbidang manajerial, dan memiliki kesesuaian
jabatan sebagai Manajer Perantara Perdagangan Properti.
5. Manajer Pengelola Properti adalah orang perseorangan yang bekerja dan bertanggung jawab pada P4 serta memiliki keahlian di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja spesifikasi jenjang kualifikasi 7 (tujuh), area pekerjaan perantaraan perdagangan Properti subbidang manajerial, dan memiliki kesesuaian jabatan sebagai Manajer Pengelola Properti.
6. Konsultan Investasi Properti adalah orang perseorangan yang bekerja dan bertanggung jawab pada P4 serta memiliki keahlian di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja spesifikasi jenjang kualifikasi 7 (tujuh), area pekerjaan perantaraan perdagangan Properti subbidang manajerial, dan memiliki kesesuaian jabatan sebagai Konsultan Investasi Properti.
7. Pengguna Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa adalah para pihak yang menggunakan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti dari P4 yang dapat bertindak sebagai namun tidak terbatas pada penjual/pemilik, pembeli, pemberi sewa (lessor), dan/atau penyewa (lessee) properti.
8. Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
9. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sertifikasi profesi dan menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Persyaratan Badan Usaha Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Kesesuaian bentuk badan hukum dilengkapi dengan bukti kesesuaian berupa NIB.
2. Persyaratan Tenaga Ahli Daftar tenaga ahli di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang berkompeten dengan jabatan, sebagai berikut:
a. Diwajibkan seluruh Broker Properti tersertifikasi serta memiliki kewarganegaraan INDONESIA.
b. Diwajibkan memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Manajer Perantara Perdagangan Properti yang tersertifikasi.
c. Apabila terdapat layanan pendukung terkait manajemen pengelolaan Properti dan/atau konsultansi investasi Properti, maka diwajibkan memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Manajer Pengelola Properti dan/atau Konsultan Investasi Properti yang tersertifikasi.
Masing masing tenaga ahli wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk setiap tenaga ahli yang masih berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan yang menggunakan skema sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan penerapan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantaraan perdagangan properti;
b. surat pernyataan tenaga ahli untuk setiap tenaga ahli yang sekurang-kurangnya menerangkan nama tenaga ahli, jabatan, penempatan tenaga ahli di lokasi usaha yang terdaftar dalam NIB dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar pada P4 lain
c. daftar riwayat hidup/curriculum vitae untuk setiap tenaga ahli yang sekurang-kurangnya menerangkan latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman yang mendukung kegiatan usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti dilengkapi dengan salinan KTP-el penduduk berkewarganegaraan INDONESIA untuk seluruh jabatan dan/atau salinan identitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian untuk jabatan Manajer Perantara Perdagangan Properti, Manajer Pengelola Properti, dan/atau Konsultan Investasi Properti.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Verifikasi dilaksanakan oleh Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi Verifikasi dalam rangka penerbitan sertifikat standar dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi Verifikasi terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Direktur Jenderal PDN cq.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pemenuhan ketentuan persyaratan dengan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi berupa:
a) memenuhi persyaratan; atau b) tidak memenuhi persyaratan;
2) dalam hal notifikasi hasil verifikasi berupa huruf a, maka Sistem OSS akan menerbitkan sertifikat standar terverifikasi;
3) dalam hal notifikasi hasil verifikasi berupa huruf b, maka Sistem OSS akan menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk dapat melakukan pemenuhan ketentuan persyaratan kembali.
6. Ketentuan Kewajiban
Seluruh tenaga ahli dengan jabatan sebagai Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, Manajer Pengelola Properti dan Konsultan Investasi Properti wajib:
a. bertanggung jawab kepada P4;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja; dan
c. hanya terdaftar pada 1 (satu) lokasi usaha NIB dan dilarang bekerja pada P4 lain.
Seluruh tenaga ahli dengan jabatan sebagai Broker Properti, Manajer Perantara Perdagangan Properti, Manajer Pengelola Properti dan Konsultan Investasi Properti yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana terdapat dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja kepada instansi penerbit Sertifikat Kompetensi Kerja dengan ditembuskan kepada BNSP.
Dalam rangka memenuhi tahapan operasional dan/atau komersial kegiatan berusaha maka kewajiban ini diberlakukan, yaitu:
1. Memiliki Perjanjian tertulis dengan pengguna jasa, dengan ketentuan:
a. Ketentuan Umum Perjanjian Tertulis 1) P4 wajib memastikan kebenaran data dan/atau informasi yang tercantum dalam perjanjian tertulis yang mengacu pada kebenaran data formil yang diterbitkan oleh pejabat/lembaga yang berwenang;
2) P4 wajib mendokumentasikan seluruh perjanjian tertulis melalui sistem pengelolaan kearsipan mandiri yang diselenggarakan oleh P4;
3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun data dan/atau informasi dalam rangka penyusunan perjanjian
tertulis, P4 dapat menolak dan/atau membatalkan permohonan kerja sama dan/atau perjanjian kerja sama;
4) P4 dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha lain melalui sistem waralaba untuk bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai waralaba;
5) Terhadap perjanjian tertulis yang disusun dalam rangka penyelenggaraan kemitraan dengan Pelaku Usaha luar negeri, P4 yang bekerja sama dengan Pelaku Usaha Luar Negeri yang menawarkan properti wajib melaporkan kerja samanya kepada Menteri melalui OSS yang terintegrasi secara Single Sign On (SSO) dengan sistem Kementerian Perdagangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya perjanjian kerja sama tertulis antara kedua belah pihak;
6) Dalam hal pelaku usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti luar negeri dan/atau agen perantaraan perdagangan properti luar negeri yang menawarkan properti yang berada di luar wilayah NKRI kepada Pengguna Jasa di dalam negeri, maka Pelaku Usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti luar negeri dan/atau Agen Perantaraan Perdagangan Properti luar negeri wajib menjalankan kemitraan dengan P4 dan/atau Broker Properti; dan 7) Dalam rangka penyelenggaraan kemitraan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti antar-P4 melalui skema co-broking maupun Kemitraan dengan Pelaku Usaha Luar Negeri, perjanjian tertulis wajib dituangkan dalam bahasa INDONESIA dan/atau bilingual.
b. Muatan perjanjian tertulis, dengan ketentuan:
1) Dalam rangka penyelenggaraan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti kepada Pengguna Jasa, paling sedikit memuat:
a) Identitas para pihak yang meliputi nama Pengguna Jasa, nomor identitas Pengguna Jasa, alamat Pengguna Jasa, nama P4, nomor Perizinan Berusaha P4, alamat P4, nama Broker Properti yang terlibat, dan nomor Sertifikat Kompetensi Broker Properti.
Jika Pengguna Jasa merupakan suatu badan usaha, maka identitas Pengguna Jasa yang diperlukan meliputi nama badan usaha, nomor Perizinan Berusaha, dan alamat badan usaha;
b) Ruang lingkup Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang diperjanjikan;
c) Obyek Properti yang meliputi nomor bukti kepemilikan, lokasi, spesifikasi, dan kondisi Properti;
d) Hak dan kewajiban para pihak;
e) Nilai atau persentase, tata cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran komisi;
f) Jangka waktu perjanjian; dan g) Penyelesaian perselisihan, termasuk kompensasi dalam hal tidak dipenuhinya hak dan kewajiban oleh para pihak.
2) Dalam rangka penyelenggaraan kemitraan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti antar-P4 melalui skema co-broking maupun kemitraan dengan Pelaku Usaha Luar Negeri, paling sedikit memuat:
a) Identitas para pihak yang meliputi nama entitas usaha, nomor Perizinan Berusaha entitas usaha, alamat entitas usaha, dan nama Broker Properti yang terlibat;
b) Ruang lingkup Jasa Perantaraan Perdagangan Properti yang dikerjasamakan;
c) Obyek Properti yang meliputi nomor bukti kepemilikan, lokasi, spesifikasi, dan kondisi Properti;
d) Hak dan kewajiban para pihak;
e) Nilai atau persentase, tata cara pembayaran dan jangka waktu pembayaran komisi;
f) Jangka waktu perjanjian;
g) Penyelesaian perselisihan; dan h) Klausul dan/atau lampiran perjanjian tertulis antara P4 dan Pengguna Jasa dalam hal telah terdapat perjanjian sebelum pelaksanaan kemitraan.
2. Mencantumkan Nomor Perizinan Berusaha Pencantuman nomor Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dilakukan di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha P4, situs web atau aplikasi usaha P4, dan pada setiap materi publikasi baik pada media cetak maupun pada media elektronik.
3. Menunjukkan Tanda Pengenal Tenaga Ahli Tanda pengenal tenaga ahli sebagaimana dimaksud ditunjukkan dan/atau ditayangkan dalam melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha paling sedikit memuat:
a. Nomor Perizinan Berusaha P4;
b. nama merek/jenama P4;
c. lokasi usaha P4; dan
d. nomor Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku.
P4 wajib menayangkan daftar tenaga ahli yang dimilikinya di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha P4 maupun situs web, aplikasi usaha P4, media cetak dan/atau media elektronik lainnya yang digunakan.
4. Menentukan Besaran/Nilai Komisi P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas layanan yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komisi diberikan paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi untuk kegiatan perantaraan jual beli Properti dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
b. Komisi diberikan paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi untuk kegiatan perantaraan sewa-menyewa Properti dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
c. Komisi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis kedua belah pihak untuk kegiatan manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti.
d. Komisi yang dimuat dalam perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c wajib memuat informasi mengenai rincian biaya, termasuk pajak dan/atau potongan biaya lainnya.
e. dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70% dari nilai total komisi yang diperoleh dari Pengguna Jasa atas seluruh komisi yang diterima P4 sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang termasuk beban perusahaan.
5. Menggunakan Sistem Pembayaran yang Berlaku Secara Nasional dalam Setiap Transaksi Penyelenggaraan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung keamanan transaksi dan keberlanjutan usaha, maka:
a. P4 dilarang memfasilitasi mekanisme pembiayaan Properti berbasis urun dana (crowdfunding) dengan tujuan apapun selama berkaitan erat dengan keprofesiannya dalam menjalankan kegiatan usaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti;
b. P4 dilarang memfasilitasi praktik tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme; dan
c. P4 dilarang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.
6. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik P4 yang menyelenggarakan PMSE selain memiliki Perizinan Berusaha Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, wajib memiliki Perizinan Berusaha bidang PMSE. Dalam hal PPMSE yang memfasilitasi Jasa Perantaraan Perdagangan Properti, maka ketentuan kewajiban berikut ini diberlakukan, yaitu:
a. Kewajiban meminta P4 dan Broker Properti untuk mengisi data dan/atau informasi pada fitur yang telah disiapkan oleh PPMSE. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi:
1) Bagi P4 berupa nomor Perizinan Berusaha 2) Bagi Broker Properti berupa:
a) Identitas berupa nama dan nomor identitas kependudukan;
b) Nomor sertifikat kompetensi yang berlaku; dan c) Nama dan alamat P4 tempat bekerja.
Dalam hal P4 dan Broker Properti tidak mengisi data dan/atau informasi pada fitur yang telah disiapkan oleh PPMSE, PPMSE yang memfasilitasi Jasa Perantaraan Perdagangan Properti wajib menolak permintaan pendaftaran P4 dan Broker Properti sebagaimana dimaksud.
PPMSE yang memfasilitasi Jasa Perantaraan Perdagangan Properti wajib menyimpan data P4 dan Broker Properti yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki
b. Kewajiban menayangkan data dan/atau informasi P4 dan Broker Properti PPMSE yang memfasilitasi Jasa Perantaraan Perdagangan Properti wajib menyimpan data P4 dan Broker Properti yang didaftarkan pada sarana PMSE yang dimiliki. PPMSE wajib memfasilitasi dan menayangkan:
1) Bagi P4 berupa nomor Perizinan Berusaha 2) Bagi Broker Properti berupa:
a) Merek/jenama P4 tempat bekerja;
b) Lokasi usaha P4 tempat bekerja; dan c) Nomor sertifikat kompetensi yang berlaku.
7. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha P4 wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali melalui OSS yang terintegrasi secara Single Sign On (SSO) dengan sistem Kementerian Perdagangan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat informasi berupa:
a. daftar Broker Properti yang dilengkapi dengan
Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
b. merek/jenama P4;
c. daftar lokasi usaha P4 disertai dengan titik koordinat;
d. omset tahunan;
e. daftar sarana media elektronik dan/atau saluran komunikasi elektronik yang digunakan oleh P4 sebagai media menyelenggarakan kegiatan Jasa Perantaraan Perdagangan Properti; dan
f. status waralaba (jika ada).
8. Menyampaikan Perubahan Data dan/atau Informasi P4 wajib menyampaikan laporan perubahan data kepada Menteri melalui OSS yang terintegrasi secara Single Sign On (SSO) dengan sistem Kementerian Perdagangan. Dalam hal terdapat perubahan data, P4 juga wajib menyampaikan perubahan data kepada Pengguna Jasa dan mitra Pengguna Jasa dan mitra P4 secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dilakukan perubahan.
a. Penyampaian perubahan data dan/atau informasi kepada Pemerintah Pusat Laporan perubahan data memuat seluruh informasi sebagaimana tercantum dalam angka 7 dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dilakukan perubahan dengan melampirkan data pendukung.
b. Penyampaian perubahan data dan/atau informasi kepada Pengguna Jasa dan mitra P4 Penyampaian perubahan data sebagaimana dimaksud dapat berupa:
1) Identitas P4 yang meliputi nama, alamat, pemilik dan/atau penanggungjawab, 2) Daftar Broker Properti;
3) Pengakhiran perjanjian waralaba (jika ada);
4) Perubahan merek/jenama;
5) Penyesuaian prosedur operasional standar (standard operational procedure); dan 6) Hal-hal lain yang mempengaruhi opini Pengguna Jasa dalam menggunakan layanan yang diberikan oleh P4.
9. Menyampaikan Data dan/atau Informasi P4 wajib menyampaikan data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya dalam hal diminta oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu, P4 wajib menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelaporan dan analisis transaksi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam rangka mendukung upaya perlindungan konsumen, maka:
a. P4 dilarang memberikan data atau informasi secara tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau tidak mudah diakses oleh publik; dan
b. P4 dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan.
No.
KBLI: (71202) Jasa Pengujian Laboratorium; (71203) Jasa Inspeksi Periodik; dan (71204) Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
1. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Jasa Survei dalam KBLI 71202 Ruang lingkup Subbidang Jasa Survei sebagaimana tercantum dalam kode KBLI ini terdiri dari:
a. Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey) meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait dampak aktivitas perdagangan terhadap pencemaran udara, air laut, dan sungai;
b. Survei kualitas (quality survey) meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait aspek kualitas dari komoditas perdagangan dalam muatan berbentuk curah, kemasan, padat, cair, dan/atau gas; dan
c. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja meliputi lingkungan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Jatuh Orang (APJP), pengujian merusak (destructive test) dan tidak merusak (non destructive test) secara radiasi maupun non radiasi atau obyek komponen peralatan lainnya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes ilmiah bidang K3 sebagai penunjang pemeriksaan dan pengujian K3 (Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian pendukung).
2. Ruang Lingkup Jasa Survei dalam KBLI 71203 Ruang lingkup Subbidang Jasa Survei sebagaimana tercantum dalam kode KBLI ini terdiri dari:
a. Survei Komoditas Perdagangan (Cargo Survey) meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait pemeriksaan penyerahan muatan dan pemeriksaan jumlah barang (dengan spesifikasi satuan unit berat, volume, dan/atau satuan unit lainnya yang relevan) yang berkaitan dengan biaya angkut dan kondisi komoditas;
b. Survei Sarana Angkutan Darat, Laut, dan Udara berikut Perlengkapannya meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait kelayakan sarana pengangkutan, kelengkapan pendukung yang dipersyaratkan, kualifikasi operator, serta potensi dampak yang dapat timbul terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan;
c. Survei Sarana Penyimpanan dan Pengangkutan Komoditas Perdagangan (Warehousing Supervision) meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait kelayakan penyimpanan, sistem keamanan dan keselamatan, prosedur operasional, standar kesehatan, serta dampak lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah, emisi serta upaya pencegahan pencemaran lainnya;
d. Survei Dengan Merusak Obyek Destructive Testing dan/atau Survei Tanpa Merusak Obyek (Non Destructive Testing) dengan Metode Non-Radioaktif meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait pengujian kekuatan dan ketahanan material, pemeriksaan struktur dan integritas, penggunaan peralatan yang terkalibrasi yang dioperaikan oleh operator sesuai dengan standar kualifikasi, serta evaluasi kesesuaian dengan standar teknis yang berlaku;
e. Survei kuantitas (quantity survey) meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait aspek kuantitas dari komoditas perdagangan dalam muatan berbentuk curah, kemasan, padat, cair, dan/atau gas;
f. Survei pengawasan dari proses kegiatan sesuai standar (supervision survey) meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait pengawasan terhadap proses kegiatan sesuai standar yang berlaku yang disepakati;
g. Survei pembiayaan atau pengawasan persediaan barang meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait pengawasan obyek pembiayaan, persediaan barang, dan pemeriksaan kondisi gudang;
h. Survei untuk kepentingan asuransi meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait pengawasan terhadap proses kegiatan sesuai standar yang berlaku dan/atau persyaratan yang disepakati;
i. Survei pergudangan dan/atau pengawasan persediaan barang meliputi namun tidak terbatas pada Survei terkait pemastian kondisi pergudangan yang meliputi struktur, tata letak, dan kapasitas, perlindungan terhadap hama, kebocoran, kerusakan fisik, pengawasan dan sistem keamanan, pemeriksaan dan pengendalian persediaan,
serta kesesuaian penerapan dengan prosedur dan standar tertentu;
j. Survei kesesuaian standar dalam proses produksi komoditas perdagangan meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait pemeriksaan kondisi dan kualitas bahan baku serta bahan penolong, asal sumber bahan sesuai dengan legalitas, tahapan proses produksi, pengujian kualitas produk antara dan produk jadi, pengendalian mutu dan dokumentasi proses produksi, serta pelabelan dan pelaporan produk jadi kepada instasi terkait; dan
k. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi, listrik, elevator dan eskalator, penyalur petir dan peralatan elektronik, instalasi proteksi kebakaran, konstruksi dan bangunan, lingkungan kerja dan bahan berbahaya, angkur, Alat Pelindung Diri (APD), Alat Jatuh Perorangan (APJP), pengujian merusak (destructive test) dan tidak merusak (non destructive test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/dimanfaatkan oleh pekerja (Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian pendukung).
3. Ruang Lingkup Jasa Survei dalam KBLI 71204 Ruang lingkup Subbidang Jasa Survei sebagaimana tercantum dalam kode KBLI ini merupakan Survei Sarana Keteknikan dan Industri termasuk Rekayasa Teknik (Technical and Industry Survey) yang meliputi namun tidak terbatas pada survei terkait material test, function test, manufacturing control, dan delivery inspection.
2. Istilah dan Definisi 1. Survei adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian atau pengujian, pengukuran, pengambilan data, serta pengawasan in situ atas suatu obyek yang ditentukan, dan atas hasil kegiatan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya laporan Survei dan/atau sertifikat pengawasan dan/atau sertifikat pemeriksaan maupun sertifikat pengukuran.
2. Perusahaan Survei adalah penyedia layanan jasa yang melakukan kegiatan di bidang usaha Survei berdasarkan perintah pengguna Survei dalam suatu perjanjian tertulis dan berhak mendapatkan imbalan dari pengguna jasa atas kegiatan Survei tersebut.
3. Tenaga Ahli Survei yang selanjutnya disebut Surveyor adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Survei yang didapatkan dari pendidikan di bidang Survei dan/atau
pengalaman kerja di bidang Survei, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau sertifikat pelatihan kerja yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang memiliki kesesuaian kompetensi teknis sesuai dengan bidang Survei.
4. Pengguna Survei adalah pihak tertentu yang menggunakan jasa perusahaan Survei untuk melakukan Survei dan berkewajiban membayar imbalan atas kegiatan Survei tersebut, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam suatu perjanjian tertulis.
5. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atas hasil sertifikasi terhadap kompetensi Surveyor yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi.
6. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas keahlian dari Surveyor sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sertifikasi profesi.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Persyaratan Badan Usaha Pelaku Usaha wajib berbadan usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan modal dan kekayaan bersih (neto) paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kesesuaian bentuk badan hukum dilengkapi dengan bukti kesesuaian berupa NIB.
2. Persyaratan Tenaga Ahli Pelaku usaha wajib memiliki daftar Surveyor yang kompeten di bidang Jasa Survei paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor berkewarganegaraan INDONESIA di kantor pusat dan paling sedikit 1 (satu) orang Surveyor di kantor cabang. Surveyor sebagaimana dimaksud mencakup kesesuaian kompetensi dengan Subbidang Jasa Survei yang dijalankan. Pelaku usaha dapat mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang sebagai penasihat teknis (technical advisor) paling banyak 2 (dua) orang. Masing-masing tenaga ahli wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk setiap tenaga ahli yang masih berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan yang menggunakan skema sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penerapan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA bidang jasa survey komoditas perdagangan. Dalam hal belum terdapat skema sertifikasi terhadap
subbidang jasa Survei, maka Pelaku Usaha dapat menyertakan sertifikat pelatihan kerja yang relevan untuk mendukung kegiatan komersial dan/atau operasional.
Khusus untuk technical advisor, wajib menyertakan sertifikat kompetensi kerja dengan keahlian, layanan, dan/atau standardisasi kompetensi yang belum tersedia di INDONESIA;
b. Surat pernyataan tenaga ahli untuk setiap tenaga ahli yang sekurang-kurangnya menerangkan nama tenaga ahli, jabatan, penempatan tenaga ahli di lokasi usaha yang terdaftar dalam NIB dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar pada Perusahaan Survei lain.
Khusus untuk technical advisor, wajib menyertakan surat keterangan yang menerangkan sekurang- kurangnya nama proyek, jenis pekerjaan, uraian pekerjaan, lokasi proyek, dan periode proyek yang akan dijalankan;
c. Daftar riwayat hidup/curriculum vitae untuk setiap tenaga ahli yang sekurang-kurangnya menerangkan latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman yang mendukung kegiatan usaha Survei dilengkapi dengan salinan KTP-el penduduk berkewarganegaraan INDONESIA untuk Surveyor dan/atau salinan identitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian untuk technical advisor.
Persyaratan dalam ruang lingkup kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian laboratorium K3 berupa memenuhi persyaratan dan penunjukan pemeriksaan laboratorium K3 untuk melakukan tes ilmiah bidang K3 sebagai penunjang pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang sudah;
dan
b. pemeriksaan dan pengujian obyek K3 berupa memenuhi persyaratan dan penunjukan pemeriksaan dan pengujian objek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan, diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai kementerian pendukung) dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Verifikasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Menteri dan untuk selanjutnya didelegasikan kepada Direktur Jenderal PDN.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi Hasil verifikasi terhadap pengajuan permohonan sertifikat standar dilakukan paling lambat 5 (lima) hari terhitung setelah seluruh kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar serta
mengikuti peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Prosedur Verifikasi Verifikasi terhadap pemenuhan ketentuan persyaratan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal PDN cq.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pemenuhan ketentuan persyaratan dengan menyampaikan notifikasi hasil verifikasi berupa:
1) memenuhi persyaratan; atau 2) tidak memenuhi persyaratan.
b. Dalam hal notifikasi hasil verifikasi memenuhi persyaratan, maka Sistem OSS akan menerbitkan sertifikat standar terverifikasi;
c. Dalam hal notifikasi hasil verifikasi tidak memenuhi persyaratan, maka Sistem OSS akan menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk dapat melakukan pemenuhan ketentuan persyaratan kembali.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Perjanjian Tertulis, dengan ketentuan:
a. Dibuat antara Perusahaan Survei dengan Pengguna Jasa Survei;
b. Berlaku hukum INDONESIA; dan
c. Paling sedikit memuat:
1) nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak yang terkait;
2) ruang lingkup jasa Survei;
3) obyek yang disurvei;
4) hak dan kewajiban para pihak;
5) jangka waktu perjanjian;
6) pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
7) ganti rugi; dan 8) penyelesaian perselisihan.
2. Laporan Kegiatan Usaha, dengan ketentuan:
a. Perusahaan Survei wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan setiap 1 (satu) tahun sekali melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara Single Sign On (SSO) dengan sistem Kementerian Perdagangan paling lambat 30 April tahun berikutnya;
b. Perusahaan Survei wajib menyampaikan laporan perubahan yang berkaitan dengan setiap ketentuan persyaratan kepada Menteri melalui Sistem OSS yang terintegrasi secara Single Sign On (SSO) dengan sistem Kementerian Perdagangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dilakukan perubahan; dan
c. Perusahaan Survei wajib menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sewaktu-waktu apabila diminta oleh Menteri.
3. Penetapan dan Penerapan Standar, Prosedur, dan Tata Cara Jasa Survei
a. Dalam hal melakukan aktivitas Survei, setiap Perusahaan Survei wajib memiliki perizinan lain yang terkait sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. Perusahaan Survei dilarang memberikan layanan Survei kepada Pengguna Survei, yang dapat berpotensi mempengaruhi independensi dari laporan Survei dan/atau sertifikat pengawasan dan/atau sertifikat pemeriksaan maupun sertifikat pengukuran yang diterbitkan oleh Perusahaan Survei.
4. Menjaga Kerahasiaan Laporan Survei
a. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses Survei, termasuk namun tidak terbatas pada Perusahaan Survei, Surveyor, termasuk analis dan staf administrasi, wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data dan hasil laporan Survei yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan;
b. Akses terhadap laporan Survei hanya diberikan kepada Pengguna Survei sesuai dengan perjanjian kerja, kontrak atau ketentuan hukum yang berlaku;
c. Perusahaan Survei dilarang mengungkapkan, memperbanyak, atau menyebarluaskan laporan Survei, baik secara lisan, tertulis, maupun menggunakan sarana elektronik kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang dan/atau sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
d. Laporan Survei baik dalam bentuk fisik maupun elektronik harus menggunakan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah kerusakan, kehilangan dan/atau akses yang tidak sah.
5. Bertanggungjawab Terhadap Hasil Pekerjaan Surveyor yang Termuat dalam Laporan Survei dan/atau Dokumen Lainnya
a. Setiap Perusahaan Survei bertanggung jawab penuh atas kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana tercantum dalam laporan Survei dan/atau dokumen terkait lainnya;
b. Laporan Survei dan dokumen pendukung harus disusun sesuai dengan standar teknis dan prosedur operasional secara mandiri;
c. Perusahaan Survei wajib melakukan verifikasi dan validasi data sebelum laporan Survei diserahkan kepada pihak yang berwenang atau
Pengguna Survei; dan
d. Dalam hal terdapat kesalahan, kelalaian atau pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian atau sengketa, Perusahaan Survei wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau perjanjian yang berlaku.
6. Menggunakan Fasilitas Pengujian Sampel yang Telah Terakreditasi oleh Instansi atau Lembaga yang Berwenang
a. Dalam menjalankan kegiatan usaha jasa Survei di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Perusahaan Survei wajib menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi; dan
b. Dalam hal belum tersedianya fasilitas pengujian sampel sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perusahaan Survei dapat menggunakan fasilitas pengujian sampel lainnya yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
7. Mencantumkan Nomor Perizinan Berusaha dan Nomor Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan Kerja Surveyor di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik.
Kewajiban dalam ruang lingkup kegiatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium K3, berupa memenuhi kewajiban pemeriksaan laboratorium K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai kementerian pendukung), yaitu:
1. Mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari KAN dengan ruang lingkup Pengujian Lingkungan Kerja;
2. Memiliki peralatan Pemeriksaan dan Pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi;
3. Memiliki Laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kewajiban dalam ruang lingkup kegiatan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, berupa memenuhi kewajiban pemeriksaan dan pengujian obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai kementerian pendukung), yaitu:
1. Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi;
2. Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
No.
KBLI: (63122) Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
1. Ruang Lingkup Standar ini diberlakukan bagi Pelaku Usaha yang kegiatannya mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
2. Istilah dan Definisi 1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
2. Sistem
Elektronik
adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
4. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) (Intermediary Services) adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.
3. Penggolongan Usaha
a. Tingkat resiko rendah untuk skala usaha mikro;
b. Tingkat resiko tinggi untuk skala usaha kecil, menengah, dan besar.
4. Ketentuan Persyaratan
1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital;
2. Alamat website dan/atau nama aplikasi;
3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
4. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga;
5. Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identik (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Pelaksana verifikasi adalah Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan verifikasi dalam rangka penerbitan Surat Izin Usaha Bidang PMSE adalah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah seluruh kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar mengikuti peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berizinan berusaha berbasis risiko.
3. Prosedur Verifikasi
a. PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Bidang PMSE melalui Sistem OSS dan mengunggah dokumen persyaratan pada Sistem INATRADE;
b. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha sebagaimana huruf a, berupa:
1) Verifikasi terhadap Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dengan kegiatan usaha PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha;
2) Verifikasi terhadap alamat website dan/atau nama aplikasi yang didaftarkan dalam kegiatan usaha di bidang PMSE;
3) Verifikasi terhadap layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang dicantumkan dalam website dan/atau aplikasi yang didaftarkan dalam kegiatan usaha di bidang PMSE;
4) Verifikasi terhadap layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga yang dicantumkan dalam website dan/atau
aplikasi yang didaftarkan dalam kegiatan usaha di bidang PMSE;
5) Penilaian kelengkapan dan kesesuaian dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identik (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile.
c. Apabila dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha dianggap telah lengkap dan benar, petugas menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada PPMSE dan PSP berupa memenuhi persyaratan;
d. Dalam hal notifikasi hasil verifikasi berupa memenuhi persyaratan, maka Sistem OSS akan menerbitkan Surat Izin Usaha Bidang PMSE;
e. Apabila dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha dianggap tidak lengkap dan benar, petugas menyampaikan notifikasi hasil verifikasi kepada PPMSE dan PSP berupa tidak memenuhi persyaratan;
f. Dalam hal notifikasi hasil verifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan, maka petugas menyampaikan informasi terkait perbaikan yang dapat dilakukan oleh PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki perizinan berusaha.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu-waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal:
a. diperlukan data mutakhir, akurat dan cepat;
b. data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
2. Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh.
3. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
6. Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen.
8. Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh konsumen.
9. Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi INDONESIA bagi sistem elektronik yang berbentuk situs.
10. Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri.
No.
KBLI: (47999) Perdagangan Eceran Bukan di Toko, Kios, Kaki Lima, dan Los Pasar Lainnya YTDL
1. Ruang Lingkup Kegiatan usaha ini meliputi perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan loas pasar lainnya YTDL dengan ruang lingkup penjualan langsung.
2. Istilah dan Definisi 1. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran
atau penjualan perusahaan.
2. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
3. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
4. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah INDONESIA yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
5. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
6. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
7. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
2. Memenuhi kriteria:
a. Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
b. Memiliki program pemasaran (marketing plan) ;
c. Memiliki kode etik;
d. Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
e. Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
f. Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.
3. Program pemasaran dan kode etik dibuat dalam Bahasa INDONESIA.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Pelaksana verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha distribusi barang melalui sistem penjualan langsung untuk memperoleh izin ini adalah Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi persyaratan dalam rangka penerbitan izin ini adalah 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pelaku usaha penjualan langsung mengajukan permohonan izin ini melalui Sistem OSS, dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem INATRADE.
b. Proses verifikasi dokumen persyaratan dilakukan oleh tim pemroses pada Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
c. Persetujuan atas penerbitan izin ini dilakukan oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan, apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
a. Identitas perusahaan;
b. Mutu dan spesifikasi barang;
c. Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
d. Program pemasaran (marketing plan);
e. Kode etik.
2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
a. Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
b. Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
c. Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
d. MENETAPKAN harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
e. Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
f. Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
h. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
i. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
j. Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
k. Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace.
3. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha penjualan langsung kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya secara elektronik melalui sistem INATRADE.
b. Laporan yang disampaikan meliputi:
1) Jumlah tenaga kerja lokal dan asing;
2) Nilai penjualan barang;
3) Jumlah penjual langsung/mitra usaha aktif dan pasif;
4) Nilai komisi/bonus;
5) Laporan keuangan yang minimal memuat neraca dan laba rugi tahun laporan perusahaan;
6) Daftar dan alamat kantor cabang;
7) Daftar dan alamat stokis;
8) Laporan daftar program promo dan hasilnya.
No.
KBLI: (46653) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) di dalam negeri yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan KBLI 46653, mencakup kegiatan perizinan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, pengangkutan, pelaporan, pengembalian dan pemusnahan sisa stok B2.
2. Istilah dan Definisi 1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Perusahaan Industri B2 yang selanjutnya disebut P-B2 adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri B2 yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang perindustrian.
3. Importir Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai API-U dan melakukan kegiatan impor dan pendistribusian B2.
4. Distributor Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah Pelaku Usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 untuk melakukan pendistribusian B2.
5. Izin Usaha B2 adalah perizinan berusaha berbasis risiko dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 yang melaksanakan kegiatan perdagangan besar B2.
6. Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
8. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang
bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
9. Kantor Cabang adalah unit atau bagian dari DT- B2 atau IT-B2 yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas pendistribusian B2.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
DT-B2 dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, badan hukum atau bukan badan hukum dengan melengkapi:
1. Surat penunjukan dari produsen Bahan Berbahaya (P-B2) dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang memiliki API-U;
2. Bukti penguasaan gudang yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan ketentuan:
a. Bukti kepemilikan gudang dengan Tanda Daftar Gudang (TDG);
b. Bukti penguasaan gudang yang dilengkapi TDG dan kontrak perjanjian sewa menyewa.
3. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik gudang tempat penyimpanan, dengan ketentuan:
a. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fisik gudang tempat penyimpanan B2 melibatkan instansi yang kompeten di bidang lingkungan hidup/keamanan obat dan makanan/kesehatan;
b. Surat Rekomendasi dan BAP Fisik memiliki masa berlaku 3 tahun.
4. Surat pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang.
Surat pernyataan tanggap darurat paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. Peta dan zona bahaya;
b. Prosedur evakuasi dan jalur evakuasi;
c. Sistem komunikasi dan kontak darurat;
d. Peralatan darurat dan P3K.
5. Rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam hal DT-B2 memperdagangkan B2 jenis Formalin dan Paraformaldehid.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan pelaku usaha melalui laman elektronik OSS yang
hasilnya disetujui, diperbaiki atau ditolak.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan verifikasi dalam rangka penerbitan izin adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan 1) Memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelaku usaha di OSS;
2) Apabila dokumen sesuai, dilanjutkan untuk persetujuan permohonan;
3) Apabila dokumen tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk perbaikan/ditolak dengan disertai alasan penolakan;
pelaku usaha wajib mengajukan kembali dari awal dengan mengunggah dokumen yang telah diperbaiki.
b. Persetujuan Permohonan 1) Melakukan validasi terhadap dokumen persyaratan yang telah sesuai;
2) Apabila dokumen valid, dilakukan persetujuan izin yang secara otomatis terbit melalui Sistem OSS berupa Izin Usaha Bahan Berbahaya;
3) Apabila dokumen tidak valid, permohonan ditolak disertai alasan penolakan, dan pelaku usaha wajib mengajukan kembali dengan melengkapi semua dokumen persyaratan.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan dengan ketentuan:
a. DT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau IT-B2 serta realisasi pendistribusiannya, termasuk realisasi Kantor Cabang, setiap Triwulan tahun kalender;
b. Laporan disampaikan secara elektronik melalui INATRADE dengan tembusan via surel yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir (April, Juli, Oktober, Januari Tahun Berikutnya);
c. Informasi yang disampaikan dalam laporan yang memuat informasi sebagai berikut:
1) Nama perusahaan dan alamat DT-B2;
2) Nama perusahaan pemasok dan alamat (P- B2 dan/atau IT-B2);
3) Jumlah dan jenis B2 yang diperoleh dari P- B2 dan/atau IT-B2);
4) Stok Awal;
5) Informasi pendistribusian ke PA-B2 yang memuat informasi:
a) Nama dan alamat PA-B2;
b) Jenis B2 yang didistribusikan;
c) Jumlah Pendistribusian B2;
d) Tanggal, bulan, tahun pendistribusian B2;
6) Stok akhir.
d. Pelaporan tersebut ditujukan pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, cc Direktur Bina Pasar Dalam Negeri dan Direktur Tertib Niaga;
e. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang, wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan kantor pusat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat yang paling sedikit memuat:
1) kepemilikan dan/atau penguasaan atas Gudang tempat penyimpanan B2 Kantor Cabang; dan 2) keberadaan fisik gudang Kantor Cabang.
Kantor Cabang melaksanakan sebagian tugas pendistribusian B2 dengan tingkat risiko tinggi, sehingga pelaku usaha yang mengajukan Kantor Cabang agar melengkapi Surat Pernyataan yang menyatakan telah memiliki sistem tanggap darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang kimia yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi bidang kimia dari instansi yang berwenang.
2. Mendistribusikan jenis B2 dilengkapi dengan Lembar Data Keamanan (LDK)/System Data Sheet;
3. Melaporkan posisi stok B2 disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari sejak usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penghentian kegiatan usaha, dengan ketentuan:
a. Pelaku usaha distribusi B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau PA-B2 yang menghentikan kegiatan usaha atau menghentikan penggunaan B2 dalam melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan laporan jumlah dan posisi stok kepada Menteri melalui Dirjen PDN dan Dirjen PKTN dengan tembusan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi setempat paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak menghentikan kegiatan usaha;
b. Penghentian kegiatan usaha B2 dan masih terdapat stok B2 maka;
1) DT-B2 wajib mengembalikan stok tersebut kepada P-B2 dan/atau IT-B2; atau 2) PA-B2 wajib mengembalikan stok tersebut
kepada DT-B2 dan/atau IT-B2 dan/atau P-B2.
c. Apabila pengembalian stok B2 tidak dapat dilaksanakan, DT-B2 atau PA-B2 wajib memusnahkan stok sesuai standar teknis ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan ke Kementerian Perdagangan dan melibatkan/disaksikan oleh dinas yang membidangi perdagangan serta instansi terkait sesuai domisili pelaku usaha distribusi B2.
4. Mendistribusikan formalin dan Paraformal-dehyde wajib menambahkan bahan pemahit sesuai dengan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
5. Mendistribusikan bahan berbahaya dan wilayah pendistribusian sesuai dengan surat penunjukannya (instansi yang bertanggung jawab);
6. Mencantumkan label pada kemasan dan menggunakan kemasan ukuran terkecil dengan ketentuan:
a. Label harus memuat paling sedikit: Jenis B2, nama dan alamat pelaku usaha, berat/volume neto B2, serta peruntukan, piktogram/simbol bahaya, kata sinyal, dan pernyataan bahaya yang mengacu pada panduan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Dilarang menghapus atau mengubah label asli tanpa izin.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan besar bahan berbahaya dengan KBLI 46653, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.
No.
KBLI: (46333) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain dengan ruang lingkup Distributor Minuman Beralkohol dan Sub Distributor Minuman Beralkohol.
2. Istilah dan Definisi 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Penggolongan Minuman Beralkohol menurut kadarnya:
a. Golongan A: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar < 5%;
b. Golongan B: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 5% s/d < 20%;
dan
c. Golongan C: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 20% s/d < 55%.
3. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau Importir Terdaftar (IT-MB) produk asal impor untuk mengedarkan Minuman beralkohol kepada sub distributor, pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
4. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
5. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SKMB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
3. Penggolongan Usaha Skala Usaha Menengah dan Skala Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan A. Distributor Minuman Beralkohol:
1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali PT Perorangan;
2. Surat Penunjukan dari Produsen dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT- MB), yang paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk
b. Keterangan penunjukan sebagai Distributor Minuman Beralkohol di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
e. Wilayah Pemasaran yang ditunjuk;
f. Masa berlaku surat penunjukan;
g. Tanda tangan penanggung jawab; dan
h. Stempel perusahaan penunjuk.
3. Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan Minuman Beralkohol, dengan ketentuan meliputi:
a. TDG yang diterbitkan oleh OSS RBA;
b. TDG yang diterbitkan oleh OSS v. 1.1 atau sistem pemerintah daerah yang masih berlaku dan tidak mengalami perubahan;
dan
c. melampirkan surat perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai Gudang dengan klausul penyewaan Gudang dan masa berlaku yang jelas apabila TDG
bukan milik sendiri.
4. Rekomendasi Gubernur untuk setiap wilayah pemasaran, yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C, dengan ketentuan:
a. Surat rekomendasi Gubernur dapat diterbitkan oleh kepala dinas provinsi yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu atas nama Gubernur;
b. Surat rekomendasi Gubernur paling sedikit memuat:
1) Kop Dinas Gubernur dan/atau Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu;;
2) Keterangan merekomendasikan sebagai Distributor Minuman Beralkohol pada judul dan isi surat;
3) Data perusahaan yang direkomendasikan sebagai Distributor Minuman Beralkohol;
4) Masa berlaku surat rekomendasi; dan 5) Tanda tangan Gubernur dan/atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu.
c. Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta paling sedikit memuat:
1) Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu;
2) Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
3) Data lengkap perusahaan; dan 4) Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan penelitian lapangan.
d. Surat Rekomendasi Provinsi dan BAPL dikecualikan untuk Distributor yang hanya mendistribusikan Minuman Beralkohol Golongan A;
e. Surat Rekomendasi dan BAPL memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun.
B. Sub Distributor Minuman Beralkohol:
1. Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perorangan;
2. Surat Penunjukan Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol Terdaftar, yang paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk
b. Keterangan penunjukan sebagai Sub Distributor Minuman Beralkohol di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
e. Wilayah Pemasaran yang ditunjuk;
f. Masa berlaku surat penunjukan;
g. Tanda tangan penanggung jawab
h. Stempel perusahaan penunjuk; dan
i. Hal lain yang diperlukan oleh kedua belah pihak.
3. Tanda Daftar Gudang untuk setiap Gudang yang dikuasai, dengan ketentuan meliputi:
a. TDG yang diterbitkan oleh OSS RBA;
b. TDG yang diterbitkan oleh OSS v. 1.1 atau sistem pemerintah daerah yang masih berlaku dan tidak mengalami perubahan;
dan
c. Melampirkan surat perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai Gudang dengan klausul penyewaan Gudang dan masa berlaku yang jelas apabila TDG bukan milik sendiri.
4. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai alamat kantor Pusat perusahaan untuk Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C, paling sedikit memuat:
a. Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta kantor Pusat perusahaan yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu;
b. Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
c. Keterangan bahwa pelaku usaha benar sebagai Sub Distributor dan tidak melakukan perdagangan eceran Minuman Beralkohol;
d. Data lengkap perusahaan;
e. BAPL memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun;
dan
f. Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta kantor Pusat
perusahaan yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan penelitian lapangan.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemroses memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diinput dan diunggah di sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan.
b. jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan, maka Direktur menyetujui permohonan berdasarkan peraturan dan kebijakan.
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk perbaikan.
6. Ketentuan Kewajiban A. Distributor Minuman Beralkohol
1. Menerapkan standar K3L;
2. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya, dengan ketentuan:
Pendistribusian Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan setelah Sub Distributor memiliki SKMB, Pengecer memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP), dan Penjual Langsung memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) yang telah terbit melalui OSS RBA.
3. Penjualan Minuman Beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
Distributor wajib memastikan hanya menunjuk hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai penjual langsung.
4. Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, Toko Bebas Bea (TBB), dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
a. Distributor wajib memastikan hanya
menunjuk supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk penjualan eceran Minuman Beralkohol golongan A;
b. Distributor wajib memastikan hanya menunjuk tempat penjualan eceran Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penjualan eceran Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C; dan
c. IT-MB wajib memastikan hanya menunjuk TBB yang telah memiliki surat penetapan sebagai TBB dari Menteri Keuangan.
5. Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKMB, terhadap:
a. Perubahan data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan;
c. Penambahan/perubahan TDG;
d. Penambahan/perubahan wilayah pemasaran; dan
e. Penambahan/perubahan golongan Minuman Beralkohol.
6. Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan setiap triwulan, mengenai:
a. Penunjukan Sub Distributor, Pengecer, dan/atau Penjual Langsung; dan
b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol.
Pelaporan ditujukan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Pasar Dalam Negeri dengan ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi setiap wilayah pemasaran dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota lokasi usaha.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan besar minuman beralkohol dengan KBLI 46333, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
B. Sub Distributor Minuman Beralkohol:
1. Menerapkan standar K3L;
2. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya, dengan ketentuan:
Pendistribusian Minuman Beralkohol kepada Pengecer atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan setelah Pengecer memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) dan Penjual Langsung memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman
Beralkohol (SKPL) yang telah terbit melalui OSS RBA.
3. Penjualan Minuman beralkohol yang diminum langsung hanya dapat dijual di hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
Sub Distributor wajib memastikan hanya menunjuk hotel, bar, restoran dan tempat lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai penjual langsung.
4. Penjualan Minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual di supermarket, hypermarket, TBB, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan:
a. Distributor wajib memastikan hanya menunjuk supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah untuk penjualan eceran Minuman Beralkohol golongan A;
b. Distributor wajib memastikan hanya menunjuk tempat penjualan eceran Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penjualan eceran Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C.
5. Mengajukan perubahan SKMB apabila terdapat data atau informasi pada SKMB, terhadap:
a. Perubahan Data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan;
c. Penambahan/perubahan TDG;
d. Penambahan/perubahan wilayah pemasaran;
e. Penambahan/perubahan golongan Minuman Beralkohol.
6. Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan, mengenai:
a. Penunjukan Pengecer, dan/atau Penjual Langsung; dan
b. Pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol.
Pelaporan ditujukan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Pasar Dalam Negeri dengan ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi setiap wilayah pemasaran dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota lokasi usaha.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan besar minuman beralkohol dengan KBLI 46333, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
No.
KBLI: (47221) Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dengan ruang lingkup Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A, Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C, dan Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea (TBB).
2. Istilah dan Definisi 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Penggolongan Minuman Beralkohol menurut kadarnya:
a. Golongan A: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar < 5%;
b. Golongan B: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 5% s/d < 20%;
dan
c. Golongan C: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 20% s/d < 55%.
3. Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
4. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
5. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
6. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan/atau Golongan C yang selanjutnya disebut SKP-B&C adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan/atau Golongan C.
7. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut SKP-TBB adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB.
3. Penggolongan Usaha Skala Usaha Menengah dan Skala Usaha Besar
4. Ketentuan Persyaratan A. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A
1. Perizinan Berusaha sebagai Supermarket/hypermarket atau tempat tertentu Lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah
Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan A, berupa NIB dengan KBLI 47111 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Supermarket/Hypermarket dan KBLI 47221 Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol untuk lokasi usaha yang diajukan;
2. Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar, paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk;
b. Keterangan penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Data nama dan alamat outlet/gerai yang ditunjuk;
e. Data data penanggung jawab perusahaan/outlet/gerai;
f. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
g. Wilayah Pemasaran sesuai Kabupaten/Kota lokasi usaha;
h. Masa berlaku surat penunjukan;
i. Tanda tangan penanggung jawab;
j. Stempel perusahaan penunjuk; dan
k. Hal lain yang diperlukan oleh kedua belah pihak.
3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi usaha paling sedikit memuat:
a. Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu;
b. Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
c. Keterangan bahwa lokasi usaha merupakan benar sebagai supermarket, hypermarket, atau tempat tertentu Lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta ;
d. Data lengkap perusahaan;
e. Data lengkap outlet/gerai;
f. BAPL memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun;
dan
g. Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta kantor Pusat yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu sesuai tempat lokasi usaha yang melakukan penelitian lapangan.
B. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C
1. Penetapan dari Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan/atau Golongan C, dengan ketentuan dapat ditetapkan melalui Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, atau Peraturan Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta;
2. Surat Penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol terdaftar, paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk;
b. Keterangan penunjukan sebagai Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Data nama dan alamat outlet/gerai yang ditunjuk;
e. Data data penanggung jawab perusahaan/outlet/gerai;
f. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
g. Wilayah Pemasaran sesuai Kabupaten/Kota lokasi usaha;
h. Masa berlaku surat penunjukan;
i. Tanda tangan penanggung jawab; dan
j. Stempel perusahaan penunjuk.
3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi usaha, paling sedikit memuat:
a. Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu;
b. Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
c. Keterangan bahwa lokasi usaha merupakan benar sebagai tempat yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta sebagai tempat penjualan eceran Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C;
d. Data lengkap perusahaan;
e. Data lengkap outlet/gerai;
f. BAPL memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun;
dan
g. Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan penelitian lapangan,
4. Bagi Pengecer yang mengajukan perpanjangan SKP-B&C, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
C. Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea (TBB)
1. Badan Hukum Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali PT Perseorangan;
2. Surat penunjukkan dari IT-MB kepada Toko Bebas Bea sebagai pengecer Minuman Beralkohol;
3. Surat izin Toko Bebas Bea dari Menteri Keuangan; dan
4. Bagi Pengecer Minuman Beralkohol pada TBB yang mengajukan perpanjangan SKP-TBB, selain menyampaikan persyaratan di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dengan ketentuan izin TBB dari Menteri Keuangan yang juga berlaku sebagai NPPBKC.
5. Ketentuan Verifikasi A. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A
1. Pelaksana verifikasi Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemroses memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diinput dan diunggah di sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan;
b. jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan, maka Direktur menyetujui permohonan berdasarkan peraturan dan kebijakan; dan
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk perbaikan.
B. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B&C
1. Pelaksana verifikasi Bupati/Walikota, Gubernur Daerah Khusus Jakarta (dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta), dan Menteri/Kepala Badan apabila Penanam Modal Asing (PMA) (dalam hal ini Direktur Bina Pasar Dalam Negeri).
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pengajuan permohonan dan pemenuhan persyaratan dilakukan melalui Sistem OSS RBA;
b. Pemenuhan persyaratan bagi PMA dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) Kemendag yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA;
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha;
d. Apabila permohonan disetujui, Kepala Dinas menerbitkan SKP-B&C melalui Sistem OSS RBA;
e. Apabila permohonan disetujui, Direktur menerbitkan SKP-B&C PMA melalui Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
C. Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea (TBB)
1. Pelaksana Verifikasi Gubernur (dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi) dan Menteri/Kepala Badan apabila PMA (dalam hal ini Direktur Bina Pasar Dalam Negeri).
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pengajuan permohonan dan pemenuhan persyaratan dilakukan melalui Sistem OSS RBA;
b. Pemenuhan persyaratan bagi PMA dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) Kemendag yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA;
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha;
d. Apabila permohonan disetujui, Kepala Dinas menerbitkan SKP-TBB melalui Sistem OSS RBA;
e. Apabila permohonan disetujui, Direktur menerbitkan SKP-TBB PMA melalui Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE) yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
6. Ketentuan Kewajiban A. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A berkewajiban untuk:
1. Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/pramuniaga;
2. Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan;
3. Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain;
4. Mengajukan perubahan SKP-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-A, yaitu terhadap:
a. Perubahan data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan; dan
c. Perubahan nama outlet/gerai.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol dengan KBLI 47221, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
B. Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B&C berkewajiban untuk:
1. Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/pramuniaga;
2. Melarang Konsumen meminum di lokasi penjualan;
3. Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain;
4. Mengajukan perubahan SKP-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-B&C, yaitu terhadap:
a. Perubahan Data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan; dan
c. Perubahan nama outlet/gerai.
5. Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol dengan KBLI 47221, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
C. Pengecer Minuman Beralkohol pada Toko Bebas Bea (TBB) berkewajiban untuk:
1. Menjual kepada konsumen yang telah berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan dilayani oleh petugas/pramuniaga.
2. TBB sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. Orang yang bepergian keluar negeri atau;
b. Penumpang yang sedang transit di kawasan pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass) sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
3. TBB sebagai pengecer yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:
a. Anggota korps diplomatic yang bertugas di INDONESIA beserta keluarganya yang berdomisili di INDONESIA berikut lembaga diplomatik;
b. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di INDONESIA yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya atau; dan
c. Turis asing yang akan keluar dari daerah pabean, dan wajib dibuktikan dengan Paspor dan/atau Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
5. Mengajukan perubahan SKP-TBB apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKP-TBB, yaitu terhadap:
a. Perubahan Data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan; dan
c. Perubahan nama outlet/gerai.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol dengan KBLI 47221, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
No.
KBLI: (68111) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
1. Ruang Lingkup Pengembangan dan/atau Pengoperasian Pusat Perbelanjaan.
2. Istilah dan Definisi Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang
dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
1. Lokasi Pendirian Pusat Perbelanjaan mengacu pada penetapan zonasi lokasi yang dimuat dalam:
a. rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
atau
b. rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota.
2. Pendirian Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi ketentuan jarak antara Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat atau Toko eceran Tradisional yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
3. Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali karena sebab apa pun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
4. Pengelola Pusat Perbelanjaan harus menyediakan paling sedikit:
a. areal parkir;
b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan
c. ruang publik yang nyaman.
5. Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan paling sedikit 30% dari luas areal Pusat Perbelanjaan sebagai:
a. ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil;
dan/atau
b. ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya melalui sistem INATRADE, yang memuat:
a. Jumlah gerai/tenant;
b. Jumlah dan luas areal ruang usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil;
c. Jumlah dan luas areal ruang promosi dan/atau ruang usaha untuk pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri;
d. Jumlah tenaga kerja pengelola Pusat Perbelanjaan;
e. Jumlah tenaga kerja seluruh gerai/tenant.
No.
KBLI: (82301) Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)
1. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Berdasarkan KBLI
a. Usaha pengaturan, promosi dan/atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).
b. Standar usaha pengaturan, promosi dan/atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya).
Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan (MICE) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pariwisata.
2. Ruang lingkup usaha jasa perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang internasional Standar usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang internasional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
2. Istilah dan Definisi Pameran Dagang Internasional adalah Pameran Dagang yang diikuti oleh peserta yang berasal dari luar negeri, memamerkan produk berupa barang dan/atau jasa yang berasal dari luar negeri, dan/atau diikuti oleh eksportir INDONESIA dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk INDONESIA.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
1. Penyampaian Rencana Penyelenggaraan Pameran Dagang Internasional
a. Rencana penyelenggaraan Pameran Dagang Internasional di Dalam Negeri memuat informasi mengenai:
1) NIB;
2) profil Penyelenggara Pameran Dagang; dan
3) profil Pameran Dagang.
b. Penyampaian rencana penyelenggaraan Pameran Dagang Internasional dilakukan setiap penyelenggaraan, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan.
c. Rencana penyelenggaraan Pameran Dagang Internasional disampaikan melalui laman http://www.ditjenpen.kemendag.go.id atau melalui korespondensi.
2. Penyampaian laporan realisasi Pameran Dagang Internasional di Dalam Negeri
a. Laporan realisasi Pameran Dagang Internasional memuat informasi mengenai:
1) daftar peserta, termasuk nama dan negara asal untuk peserta dari luar negeri;
2) jenis Barang dan/atau Jasa yang dipamerkan;
3) jumlah pengunjung; dan 4) capaian nilai transaksi dan/atau potensi nilai transaksi.
b. Penyampaian laporan realisasi Pameran Dagang Internasional dilakukan setiap penyelenggaraan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya penyelenggaraan Pameran Dagang.
c. Laporan realisasi Pameran Dagang Internasional disampaikan melalui laman http://www.ditjenpen.kemendag.go.id atau melalui korespondensi.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
STANDAR PRODUK/JASA
A. TANDA DAFTAR GUDANG
No.
TANDA DAFTAR GUDANG KBLI: (52101) Pergudangan dan Penyimpanan;
KBLI: (52102) Cold Storage;
KBLI: (52109) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya Seluruh KBLI
1. Tujuan MENETAPKAN persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik Gudang yang digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan.
2. Istilah dan Definisi
1. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
2. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
3. Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka degan batas-batas tertentu.
4. Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
5. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
6. Pemilik Gudang adalah pelaku usaha perorangan, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah yang memiliki
Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
7. Pengelola Gudang adalah pelaku usaha perorangan, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, baik Gudang milik sendiri maupun Gudang milik pihak lain.
8. Pejabat Penerbit TDG adalah Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Alamat gudang dan titik koordinatnya;
2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang;
3. Lampiran data teknis yang meliputi:
a. nama pemilik atau penanggung jawab;
b. nomor induk kependudukan (NIK) atau Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
c. e-mail perusahaan;
d. alamat pemilik atau penanggung jawab;
e. nomor telepon pemilik atau penanggung jawab;
f. alamat Gudang;
g. titik koordinat Gudang;
h. luas dan kapasitas Gudang;
i. golongan gudang (terbuka/tertutup);
j. golongan kelengkapan gudang (berpendingin dan/atau tidak berpendingin dan/atau gudang campuran);
k. jenis gudang berdasarkan komoditas (barang kebutuhan pokok, barang penting dan/atau barang lainnya; dan
l. Isi dalam gudang.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi.
Dinas yang membidangi Pedagangan Provinsi untuk Provinsi DKI Jakarta dan Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota untuk daerah lainnya.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemilik Gudang mengajukan permohonan TDG melalui OSS berdasarkan KBLI yang digunakan dengan ketentuan:
1) KBLI kegiatan usaha utama apabila lokasi Gudang berada di satu alamat yang sama dengan lokasi kegiatan usaha utama;
2) KBLI 52101/52102/52109 apabila lokasi
Gudang berbeda dengan lokasi kegiatan usaha utama;
b. Pemilik Gudang melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. data dan informasi yang telah diajukan pemilik Gudang dinilai kesesuaiannya oleh Dinas yang membidangi Perdagangan;
d. Dinas yang membidangi Perdagangan dapat melakukan verifikasi lapangan dan/atau verifikasi dokumen;
e. dalam proses verifikasi, Dinas yang membidangi Perdagangan wajib memastikan kesesuaian data dan informasi yang diajukan oleh pemilik Gudang;
f. Dinas yang membidangi Perdagangan dapat menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) setelah melaksanakan verifikasi lapangan apabila diperlukan;
g. data dan informasi atas pengajuan TDG yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar oleh Dinas yang membidangi Perdagangan disampaikan melalui sistem kepada Dinas yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar penerbitan TDG.
5. Ketentuan Kewajiban Bagi Pemilik Gudang:
Melaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Perdagangan Dalam Negeri perihal perjanjian kerja sama pengelolaan dan/atau penyewaan Gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan.
Bagi Pengelola Gudang:
1. menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan;
2. menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang;
3. memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di Gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan lampiran pencatatan administrasi Gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA/STPW
No.
SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA/STPW Seluruh KBLI
1. Tujuan
MENETAPKAN persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha yang menjalankan sistem kemitraan dengan pola Waralaba.
2. Istilah dan Definisi
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang rnemberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
5. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
6. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba atau calon Penerima Waralaba Lanjutan sebagai informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
7. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
8. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda bukti orang perseorangan atau badan usaha telah terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
9. Logo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba,
Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan.
3. Ketentuan Persyaratan
A. STPW bagi Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri:
1. Prospektus penawaran waralaba paling sedikit memuat:
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usaha;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. sistem bisnis;
f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
h. daftar Penerima Waralaba;
i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba; dan
j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
2. Prospektus penawaran waralaba harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
3. Prospektus penawaran waralaba harus dilengkapi dengan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi oleh:
a. otoritas yang berwenang, bagi negara peserta onvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal, bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.
4. Surat keterangan keberlangsungan kegiatan usaha Waralaba dari Atase Perdagangan
atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di negara Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.
B. STPW bagi Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri:
1. Prospektus penawaran waralaba paling sedikit memuat:
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usaha;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. sistem bisnis;
f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
h. daftar Penerima Waralaba;
i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba; dan
j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
2. Prospektus penawaran waralaba harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
C. STPW bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Luar Negeri:
1. Perjanjian waralaba memuat paling sedikit materi atau klausul:
a. nama dan alamat pemberi waralaba;
b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
c. kegiatan usaha;
d. sistem bisnis;
e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
g. wilayah usaha;
h. jaminan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya;
i. jangka waktu Perjanjian;
j. tata cara pembayaran imbalan;
k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba;
l. penyelesaian sengketa;
m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian waralaba;
n. jaminan dari Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba; dan
o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.
2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri.
D. STPW bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri:
1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba yang mencakup:
a. nama pemberi waralaba;
b. hak kekayaan intelektual pemberi waralaba;
c. jenis kegiatan usaha pemberi waralaba;
d. wilayah usaha;
e. tanggal awal perjanjian;
f. tanggal akhir perjanjian; dan
g. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba;
2. Perjanjian waralaba memuat paling sedikit materi atau klausul:
a. nama dan alamat pemberi waralaba;
b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
c. kegiatan usaha;
d. sistem bisnis;
e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
g. wilayah usaha;
h. jaminan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya;
i. jangka waktu Perjanjian;
j. tata cara pembayaran imbalan;
k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba;
l. penyelesaian sengketa;
m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian waralaba;
n. jaminan dari Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewaj ibannya kepada Penerima Waralaba; dan
o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.
E. STPW bagi Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri:
1. Prospektus penawaran waralaba paling sedikit memuat:
a. data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba Lanjutan;
c. sejarah kegiatan usaha;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;
e. sistem bisnis;
f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
h. daftar Penerima Waralaba Lanjutan;
i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
j. sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
2. Prospektus penawaran waralaba harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
F. STPW bagi Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri:
1. Prospektus penawaran waralaba paling sedikit memuat:
a. data identitas Pemberi Waralaba Lanjutan;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba Lanjutan;
c. sejarah kegiatan usaha;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;
e. sistem bisnis;
f. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
g. jumlah gerai/tempat usaha Waralaba;
h. daftar Penerima Waralaba Lanjutan;
i. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan dan atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
j. sertihkat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.
2. Prospektus penawaran waralaba harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
G. STPW bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri:
1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba Lanjutan yang mencakup:
a. nama pemberi waralaba lanjutan ;
b. hak kekayaan intelektual pemberi waralaba lanjutan;
c. jenis kegiatan usaha pemberi waralaba lanjutan;
d. wilayah usaha;
e. tanggal awal perjanjian;
f. tanggal akhir pedanjian; dan
g. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba lanjutan.
2. Perjanjian waralaba memuat paling sedikit materi atau klausul:
a. nama dan alamat pemberi waralaba lanjutan;
b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
c. kegiatan usaha;
d. sistem bisnis;
e. hak dan kewajiban pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba laniutan;
f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba lanjutan;
g. wilayah usaha;
h. jaminan dari pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba lanjutan dalam hal pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya;
i. jangka waktu perjanjian;
j. tata cara pembayaran imbalan;
k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan waralaba;
l. penyelesaian sengketa;
m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
n. jaminan dari pemberi waralaba laniutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada penerima waralaba lanjutan; dan
o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba lanjutan.
H. STPW bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri:
1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba Lanjutan yang mencakup:
a. nama pemberi waralaba lanjutan;
b. hak kekayaan intelektual pemberi waralaba lanjutan;
c. jenis kegiatan usaha pemberi waralaba lanjutan;
d. wilayah usaha;
e. tanggal awal perjanjian;
f. tanggal akhir perjanjian; dan
g. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba lanjutan.
2. Perjanjian waralaba memuat paling sedikit materi atau klausul:
a. nama dan alamat pemberi waralaba lanjutan;
b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan;
c. kegiatan usaha;
d. sistem bisnis;
e. hak dan kewajiban pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba lanjutan;
f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba lanjutan;
g. wilayah usaha;
h. jaminan dari pemberi waralaba laniutan kepada penerima waralaba lanjutan dalam hal pemberi waralaba menghentikan kegiatan usahanya;
i. jangka waktu perjanjian;
j. tata cara pembayaran imbalan;
k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan waralaba;
l. penyelesaian sengketa;
m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
n. jaminan dari pemberi waralaba lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada penerima waralaba lanjutan; dan
o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba lanjutan.
5. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi
a. Pelaksana verifikasi oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, untuk:
1) Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
2) STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
3) Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
4) Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; dan 5) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri.
b. Pelaksana Verifikasi oleh Dinas yang membidangi Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta, untuk:
1) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
2) Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan 3) Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Prosedur verifikasi untuk STPW bagi Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri 1) Pelaku usaha waralaba mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS, dan mengunggah dokumen persyaratan pada Sistem OSS;
2) Proses verifikasi dokumen persyaratan dilakukan oleh tim pemroses pada Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
3) Persetujuan atas penerbitan STPW dilakukan
oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan, apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Prosedur verifikasi untuk STPW bagi Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri, STPW bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Luar Negeri, STPW bagi Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri, STPW bagi Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri 1) Pelaku usaha waralaba mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS, dan mengunggah dokumen persyaratan pada sistem INATRADE;
2) Proses verifikasi dokumen persyaratan dilakukan oleh tim pemroses pada Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
3) Persetujuan atas penerbitan STPW dilakukan oleh Direktur Bina Usaha Perdagangan, apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Prosedur verifikasi untuk STPW bagi Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri, STPW bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri, STPW bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri 1) Pelaku usaha waralaba mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS, dan mengunggah dokumen persyaratan pada Sistem OSS;
2) Proses verifikasi dokumen persyaratan dilakukan oleh Dinas yang membidangi Perdagangan serta DPMPTSP Kabupaten/Kota/Provinsi DKI Jakart;
3) Persetujuan atas penerbitan STPW dilakukan oleh Kepala DPMPTSP provinsi atas nama Gubernur DKI Jakarta, Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota atau Kepala unit yang membidangi Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara atas nama Kepala Otorita lbu Kota Nusantara apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Pemberi Waralaba Berasal dari Luar Negeri
a. Memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima Waralaba;
b. Melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS dalam hal terdapat Perubahan data yang tercantum dalam prospektus penawaran Waralaba, kecuali huruf f, huruf g, dan huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.
2. Pemberi Waralaba Berasal dari Dalam Negeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri
a. menggunakan logo Waralaba;
b. memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba;
c. melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum dalam prospektus penawaran Waralaba, kecuali huruf f, huruf g, dan huruf h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba;
d. menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Luar Negeri
a. menggunakan logo Waralaba;
b. melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum dalam perjanjian Waralaba;
c. menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi Waralaba.
4. Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
a. menggunakan logo Waralaba;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi Waralaba.
5. Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Luar Negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
a. menggunakan logo Waralaba;
b. menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba
kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi Waralaba.
Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya secara elektronik melalui Sistem INATRADE. Laporan yang disampaikan meliputi:
1. jumlah Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
2. jumlah gerai;
3. laporan keuangan yang memuat neraca laba rugi;
4. omset;
5. jumlah imbalan;
6. keterangan mengenai pengolahan bahan baku di INDONESIA;
7. jumlah tenaga kerja;
8. status pelindungan kekayaan intelektual; dan
9. bentuk dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
C. SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR/AGEN
No.
SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR/AGEN KBLI: (45101) Perdagangan Besar Mobil Baru;
KBLI: (45301) Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil;
KBLI: (45401) Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru;
KBLI: (45405) Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya;
KBLI: (46100) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
KBLI: (46202) Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak;
KBLI: (46203) Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias;
KBLI: (46204) Perdagangan Besar Tembakau Rajangan;
KBLI: (46205) Perdagangan Besar Binatang Hidup;
KBLI: (46207) Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan Perburuan;
KBLI: (46208) Perdagangan Besar Kulit dan Kulit Jangat;
KBLI: (46312) Perdagangan Besar Buah-Buahan;
KBLI: (46313) Perdagangan Besar Sayuran;
KBLI: (46314) Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao;
KBLI: (46323) Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya;
KBLI: (46326) Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu;
KBLI: (46327) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Hewani;
KBLI: (46329) Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan Lainnya;
KBLI: (46332) Perdagangan Besar Produk Roti;
KBLI: (46334) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu;
KBLI: (46335) Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau;
KBLI: (46411) Perdagangan Besar Tekstil;
KBLI: (46412) Perdagangan Besar Pakaian;
KBLI: (46413) Perdagangan Besar Alas Kaki;
KBLI: (46414) Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil;
KBLI: (46419) Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian dan Alas Kaki Lainnya;
KBLI: (46421) Perdagangan Besar Alat Tulis;
KBLI: (46422) Perdagangan Besar Barang Percetakan dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk;
KBLI: (46430) Perdagangan Besar Alat Fotografi dan Barang Optik;
KBLI: (46491) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga;
KBLI: (46492) Perdagangan Besar Alat Olahraga;
KBLI: (46493) Perdagangan Besar Alat Musik;
KBLI: (46494) Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam;
KBLI: (46495) Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak;
KBLI: (46499) Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL;
KBLI: (46511) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer;
KBLI: (46512) Perdagangan Besar Piranti Lunak;
KBLI: (46521) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik;
KBLI: (46522) Perdagangan Besar Disket, Flash Drive, Pita Audio dan Video, CD dan DVD Kosong;
KBLI: (46523) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
KBLI: (46530) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian;
KBLI: (46591) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
KBLI: (46592) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
KBLI: (46593) Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya), Suku Cadang dan Perlengkapannya;
KBLI: (46594) Perdagangan Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya;
KBLI: (46599) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
KBLI: (46632) Perdagangan Besar Kaca;
KBLI: (46635) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen;
KBLI: (46637) Perdagangan Besar Cat;
KBLI: (46651) Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia;
KBLI: (46693) Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar;
KBLI: (46694) Perdagangan Besar Kertas dan Karton;
KBLI: (46695) Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton;
KBLI: (46699) Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL;
KBLI: 46631) Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi;
KBLI: (46633) Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
KBLI: (46634) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, dan Batu;
KBLI: (46636) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu;
KBLI: (46638) Perdagangan Berbagai Macam Material Bangunan;
KBLI: (46639) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya;
KBLI: (46652) Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia;
KBLI: (46201) Perdagangan Besar Padi dan Palawija;
KBLI: (46209) Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup;
KBLI: (46311) Perdagangan Besar Beras;
KBLI: (46315) Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
KBLI: (46319) Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian;
KBLI: (46321) Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan;
KBLI: (46322) Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan;
KBLI: (46325) Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur;
KBLI: (46331) Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula; dan KBLI: (46339) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.
1. Tujuan MENETAPKAN persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi Distributor dan Agen dalam penyelenggaraan usahanya.
2. Istilah dan Definisi
1. Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di dalam negeri atau di luar negeri yang menunjuk Distributor atau Agen di dalam negeri untuk melakukan penjualan Barang yang diproduksi, dimiliki atau dikuasai oleh Prinsipal.
2. Prinsipal Produsen adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, berstatus sebagai Produsen yang menunjuk badan usaha lain sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal untuk melakukan penjualan atas barang hasil produksi yang dimiliki/dikuasai.
3. Prinsipal Supplier adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Prinsipal Produsen untuk menunjuk badan usaha lain sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal sesuai kewenangan yang diberikan oleh Prinsipal Produsen.
4. Hak Eksklusif adalah hak istimewa yang diberikan oleh Prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai Distributor Tunggal atau agen Tunggal.
5. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
6. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan
pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
7. Distributor Tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak Eksklusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Distributor di INDONESIA atau wilayah pemasaran tertentu.
8. Agen Tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak Eksklusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Agen di INDONESIA atau wilayah pemasaran tertentu.
9. Sub Distributor adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas Namanya sendiri berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari Distributor atau Distributor Tunggal untuk melakukan pemasaran.
10. Sub Agen adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari Agen atau Agen Tunggal untuk melakukan pemasaran.
11. Surat Tanda Pendaftaran yang selanjutnya disingkat STP adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di luar negeri:
a. memiliki perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Negara prinsipal;
b. untuk perpanjangan STP, apabila Distributor atau Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik INDONESIA atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Negara Prinsipal;
c. surat kewenangan dari Prinsipal Produsen, apabila perjanjian dilakukan antara Prinsipal Supplier dan Distributor/Agen;
d. bila perjanjian hanya ditulis dalam Bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa
INDONESIA oleh Penterjemah Tersumpah;
e. memiliki leaflet/brosur/katalog dari Produsen untuk jenis Barang dan/atau Jasa yang akan didistribusikan; dan
f. surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa yang ditunjuk oleh Prinsipal yang berlokasi di dalam negeri:
a. perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
b. untuk perpanjangan STP, apabila Distributor atau Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Prinsipal, maka perjanjian yang lama harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
c. Surat kewenangan dari Prinsipal Produsen, apabila perjanjian dilakukan antara Prinsipal Supplier dan Distributor/Agen;
d. bila Perjanjian hanya ditulis dalam Bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh Penterjamah Tersumpah;
e. melampirkan Nomor induk Berusaha dan Izin Usaha milik Prinsipal;
f. memiliki leaflet/brosur/katalog dari Produsen untuk jenis Barang dan/atau Jasa yang akan didistribusikan; dan
g. membuat surat pernyataan di atas materai bahwa barang-barang yang akan didistribusikan telah memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pendaftaran Sub Distributor atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa:
a. perjanjian atau penunjukan dengan/dari Agen, Agen Tunggal, Distributor atau Distributor Tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisasi oleh Notaris;
b. menginput nomor STP yang masih berlaku dari Distributor, Distributor Tunggal, Agen, atau Agen Tunggal yang menunjuk; dan
c. untuk perpanjangan STP, apabila Sub Distributor atau Sub Agen tidak membuat perjanjian baru dengan Agen, Agen Tunggal, Distributor atau Distributor Tunggal, maka perjanjian yang lama
harus dilengkapi dengan surat konfirmasi dari Prinsipal terkait perpanjangan perjanjian atau masa berlaku yang dilegalisasi oleh Notaris.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana Verifikasi Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan telah lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pelaku usaha yang bertindak Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen mengajukan permohonan STP melalui OSS, dan mengunggah dokumen persyaratan pada Sistem INATRADE.
b. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan oleh pemroses pada Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
c. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan telah sesuai, Direktur Bina Usaha Perdagangan memberikan persetujuan atas penerbitan STP.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan paling lambat pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya melalui sistem INATRADE.
2. Melindungi kerahasiaan Prinsipal terhadap Barang dan/atau Jasa yang didistribusikan; dan
3. Perjanjian yang dibuat antara dengan Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
b. maksud dan tujuan perjanjian;
c. status keagenan atau kedistributoran;
d. jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
e. merek barang apabila perjanjian disertai dengan hak eksklusif;
f. wilayah pemasaran;
g. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
h. kewenangan;
i. jangka waktu perjanjian;
j. cara-cara pengakhiran perjanjian;
k. cara-cara penyelesaian perselisihan;
l. hukum yang dipergunakan; dan
m. tenggang waktu penyelesaian.
D. SURAT KETERANGAN IMPORTIR TERDAFTAR MINUMAN BERALKOHOL (SK IT-MB)
No.
SURAT KETERANGAN IMPORTIR TERDAFTAR MINUMAN BERALKOHOL (SK IT-MB) KBLI: (46333) Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
1. Tujuan MENETAPKAN persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi Importir Minuman Beralkohol dalam penyelenggaraan usahanya mendistribusikan Minuman Beralkohol asal Impor di dalam Negeri.
2. Istilah dan Definisi
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengadung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Penggolongan Minuman Beralkohol menurut kadarnya:
a. Golongan A: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar < 5%;
b. Golongan B: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 5% s/d < 20%;
dan
c. Golongan C: Minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) dengan kadar > 20% s/d < 55%.
3. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya di singkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol.
4. Surat Keterangan Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya di singkat IT-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol asal impor dalam pendistribusiannya di dalam negeri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, kecuali PT Perseorangan
2. Surat Penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan
3. Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk setiap Gudang yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menyimpan dan mendistribusikan Minuman Beralkohol dengan ketentuan meliputi:
a. TDG yang diterbitkan oleh OSS RBA;
b. TDG yang diterbitkan oleh OSS v. 1. 1 atau
sistem pemerintah daerah yang masih berlaku dan tidak mengalami perubahan
4. Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun ke depan, paling sedikit memuat:
a. Kop Perusahaan;
b. Data lengkap perusahaan;
c. Data rencana golongan Minuman Beralkohol dan jumlah liter yang didistribusikan 1 (satu) tahun ke depan;
d. Tanda tangan penanggung jawab; dan
e. Stempel perusahaan.
5. Surat pernyataan di atas materai cukup yang menyatakan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk, paling sedikit memuat:
a. Kop perusahaan;
b. Data lengkap perusahaan;
c. Data penanggung jawab;
d. Pernyataan hanya akan mendistribusikan Minuman Beralkohol kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk
e. Tanda tangan penanggung jawab; dan
f. Meterai cukup.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pelaksana verifikasi Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemroses memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diinput dan diunggah di sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE), jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan.
b. jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan, maka Direktur menyetujui permohonan berdasarkan peraturan dan kebijakan.
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk perbaikan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menerapkan standar K3L.
2. Mendistribusikan Minuman Beralkohol hanya kepada Distributor dan/atau TBB yang ditunjuk sesuai dengan wilayah pemasarannya, dengan ketentuan:
a. Pendistribusian Minuman Beralkohol kepada Distributor hanya dapat dilakukan setelah Distributor memiliki SKMB yang telah terbit melalui OSS RBA;
b. Pendistribusian Minuman Beralkohol kepada TBB hanya dapat dilakukan setelah TBB memiliki SKP TBB yang telah terbit melalui OSS RBA.
3. Menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan setiap triwulan mengenai pengadaaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol.
Pelaporan ditujukan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri cq. Direktur Impor dengan tembusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Tertib Niaga.
4. Mengajukan perubahan SK IT-MB apabila terdapat perubahan data dan informasi pada SK IT-MB, yaitu terhadap:
a. Perubahan data penanggung jawab;
b. Perubahan penetapan IT-MB;
c. Penambahan/perubahan TDG; dan
d. Penambahan/perubahan golongan Minuman Beralkohol.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha importir terdaftar minuman beralkohol, pelaku usaha wajib berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
E. SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A (SKPL-A) DAN SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B&C (SKPL B&C)
No.
SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A (SKPL-A) DAN SURAT KETERANGAN PENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B&C (SKPL B&C) KBLI: (56101) Restoran;
KBLI: (56301) Bar;
KBLI: 55110 Hotel Bintang;
KBLI: (55120) Hotel Melati; dan KBLI Tempat Tertentu Lainnya yang Ditentukan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta
1. Tujuan MENETAPKAN persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B, dan Golongan C dalam penyelenggaraan
usahanya mendistribusikan Minuman Beralkohol.
2. Istilah dan Definisi
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Penggolongan Minuman Beralkohol menurut kadarnya:
a. Golongan A: Minuman yang mengandung etil alhokol (etanol) dengan kadar < 5%
b. Golongan B: Minuman yang mengandung etil alhokol (etanol) dengan kadar > 5% s/d < 20%
c. Golongan C: Minuman yang mengandung etil alhokol (etanol) dengan kadar > 20% s/d < 55%
3. Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
4. Hotel, Restoran, Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
5. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SKPL adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol.
3. Ketentuan Persyaratan A. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A
1. Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Terdaftar. Surat Penunjukan paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk;
b. Keterangan penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Data nama dan alamat outlet/gerai yang ditunjuk;
e. Data penanggung jawab perusahaan/outlet/ gerai;
f. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
g. Wilayah Pemasaran sesuai Kabupaten/Kota lokasi usaha;
h. Masa berlaku surat penunjukan;
i. Tanda tangan penanggung jawab; dan
j. Stempel perusahaan penunjuk.
3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha.
Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) dari Dinas Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a. Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu;
b. Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
c. Keterangan bahwa lokasi usaha merupakan benar sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat tertentu Iainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta
d. Data lengkap perusahaan;
e. Masa berlaku 3 (tiga) tahun;
f. Data lengkap outlet/gerai;
g. Keterangan jarak dengan lokasi yang dilarang; dan
h. Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan penelitian lapangan.
B. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B&C
1. Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
2. Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol dari Distributor atau Sub Distributor Terdaftar, paling sedikit memuat:
a. Kop surat perusahaan penunjuk;
b. Keterangan penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau C di judul dan isi surat penunjukan;
c. Data nama dan alamat perusahaan yang ditunjuk;
d. Data nama dan alamat outlet/gerai yang ditunjuk;
e. Data penanggung jawab perusahaan/outlet/gerai;
f. Golongan Minuman Beralkohol yang ditunjuk;
g. Wilayah Pemasaran sesuai Kabupaten/Kota lokasi usaha;
h. Masa berlaku surat penunjukan;
i. Tanda tangan penanggung jawab; dan
j. Stempel perusahaan penunjuk.
3. Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha.
Berita Acara Penelitian Lapangan (BAPL) dari Dinas Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a. Kop Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu;
b. Keterangan Berita Acara Penelitian Lapangan pada judul dan isi dokumen;
c. Keterangan bahwa lokasi usaha merupakan benar sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta
d. Data lengkap perusahaan;
e. Data lengkap outlet/gerai;
f. Keterangan jarak dengan lokasi yang dilarang;
g. Masa berlaku 3 (tiga) tahun
h. Tanda tangan petugas Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha yang membidangi perdagangan dan/atau unit pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan penelitian lapangan; dan
4. Bagi Penjual Langsung yang mengajukan perpanjangan SKPL-B&C, menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
4. Ketentuan Verifikasi A. SKPL A
1. Pelaksana Verifikasi Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pemroses memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diinput dan diunggah di sistem Sistem Informasi Perdagangan (INATRADE),
jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan.
b. jika dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan, maka Direktur menyetujui permohonan berdasarkan peraturan dan kebijakan.
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk perbaikan.
B. SKPL B&C
1. Pelaksana Verifikasi Bupati/Walikota, Gubernur Daerah Khusus Jakarta (dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta).
2. Waktu Pelaksanaan Verifikasi 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
3. Prosedur Verifikasi
a. Pengajuan permohonan dan pemenuhan persyaratan dilakukan melalui Sistem OSS RBA
b. Verifikasi dilakukan oleh Dinas teknis terkait;
c. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, maka dokumen akan dikembalikan ke pelaku usaha;
d. Apabila permohonan disetujui, Kepala Dinas menerbitkan SKP-B&C melalui Sistem OSS RBA.
5. Ketentuan Kewajiban C. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A
1. Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis.
2. Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan lokasi penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
3. Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.
4. Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A.
Perubahan data SKPL-A yaitu terhadap:
a. Perubahan Data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan;
c. Perubahan nama outlet/gerai.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha penjualan langsung minuman beralkohol, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
D. Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B&C
5. Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis.
6. Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan lokasi penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
7. Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.
8. Mengajukan perubahan SKPL-B&C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C. Perubahan data SKPL-B&C yaitu terhadap:
a. Perubahan Data penanggung jawab;
b. Penambahan/perubahan surat penunjukan.
c. Perubahan nama outlet/gerai.
9. Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha penjualan langsung minuman beralkohol, pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
F. BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP
No.
REGISTRASI BARANG TERKAIT KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3L) Seluruh KBLI
1. Tujuan Tujuan dilaksanakan pendaftaran Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup pada penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
2. Istilah dan Definisi
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
2. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan atau Pelaku Usaha lain yang merupakan pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi yang telah membuat perjanjian dengan Produsen Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
8. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor atau Pelaku Usaha lain yang merupakan pemilik merek terdaftar yang bertindak sebagai Importir atau tidak bertindak sebagai Importir tetapi menunjuk Importir untuk melakukan Impor Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
9. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke
dalam daerah pabean.
10. Laporan Hasil Uji adalah dokumen yang diterbitkan oleh laboratorium penguji barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
11. Pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal Impor yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Registrasi Barang Terkait K3L adalah dokumen identitas yang diberikan terhadap Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang telah didaftarkan.
12. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
15. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
16. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
17. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
18. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali,
penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
19. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
20. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
21. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
22. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
23. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
24. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Registrasi Barang Terkait K3L Baru:
a. Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;
b. Foto fisik barang yang akan didaftarkan;
c. Laporan Hasil Uji yang diterbitkan laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan;
d. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
2. Registrasi Barang Terkait K3L Baru untuk Produsen atau Importir yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7:
a. Registrasi Barang Terkait K3L atas bahan baku
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7;
b. Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;
c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia;
d. Foto fisik barang yang akan didaftarkan;
e. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
3. Registrasi Barang Terkait K3L Perubahan/Registrasi Ulang Barang Terkait K3L:
a. Registrasi Barang Terkait K3L lama;
b. Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;
c. Foto fisik barang yang akan didaftarkan;
d. Laporan Hasil Uji untuk semua barang yang didaftarkan yang diterbitkan laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan;
e. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
4. Registrasi Barang Terkait K3L Perubahan/Registrasi Ulang Barang Terkait K3L untuk Produsen atau Importir yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku berupa Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7:
a. Registrasi Barang Terkait K3L atas bahan baku;
b. Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;
c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia;
d. Foto fisik barang yang akan didaftarkan;
e. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
5. Produsen atau Importir Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup dapat menggunakan Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dalam
rangka Standar Nasional INDONESIA atau standar lainnya yang bersifat sukarela selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Registrasi Barang K3L dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu.
2. Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana kolom Tujuan yang merupakan:
a. hasil produksi di KPBPB, KEK, atau TPB; atau
b. asal impor yang masuk ke KPBPB, KEK, atau TPB, diberlakukan ketentuan pendaftaran Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri ini.
3. Pendaftaran Barang hasil produksi di KPBPB, KEK, atau TPB dan asal impor yang masuk ke KPBPB, KEK, atau TPB yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup, diajukan oleh Produsen atau Importir sebelum Barang beredar di pasar.
4. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan Registrasi Barang K3L untuk:
a. Barang hasil produksi di KPBPB dan asal impor yang masuk ke KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
b. Barang hasil produksi di KEK dan asal impor yang masuk ke KEK dilakukan oleh kepala Administrator KEK.
5. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Registrasi Barang K3L untuk Barang hasil produksi di TPB dan asal impor yang masuk ke TPB, dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu.
6. Registrasi Barang Terkait K3L diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
7. Penolakan Registrasi Barang Terkait K3L diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
8. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. pelaku usaha yang telah memiliki hak akses OSS mengajukan permohonan Registrasi Barang Terkait K3L di OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu, kepala Badan Pengusahaan
KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. OSS menerbitkan Registrasi Barang Terkait K3L;
dan
d. pelaku usaha melakukan cetak Registrasi Barang Terkait K3L secara mandiri di OSS.
9. Proses verifikasi pencabutan Registrasi Barang K3L dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan kepala Administrator KEK.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup wajib mencantumkan nomor Registrasi Barang Terkait K3L yang telah diterbitkan pada Barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak, selama Barang masih diperdagangkan.
a. Registrasi Barang Terkait K3L produksi dalam negeri dan asal impor diajukan oleh Produsen atau Importir sebelum Barang beredar di pasar.
b. Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup yang wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa Registrasi Barang Terkait K3L, wajib memenuhi persyaratan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup dan metode uji yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Kewajiban pendaftaran untuk Barang listrik dan elektronika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 1 dilakukan untuk setiap merek dan tipe.
d. pendaftaran untuk Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 dilakukan untuk setiap merek dan jenis.
2. Produsen atau Importir wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftran serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer paling lama 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan.
3. Produsen atau Importir wajib melakukan registrasi ulang untuk pemuktahiran data setiap 5 (lima) tahun sejak diterbitkan nomor Registrasi Barang Terkait K3L.
Untuk Barang yang sudah beredar namun Registrasi Barang Terkait K3L belum dilakukan registrasi
ulang, Barang dapat diperdagangkan jika Barang diproduksi atau diimpor dalam rentang waktu Registrasi Barang Terkait K3L. yang dibuktikan dengan tanggal produksi Barang, kode produksi Barang, dan/atau nomor batch Barang.
4. Produsen atau Importir wajib menjaga konsistensi mutu Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
G. BARANG YANG TELAH DIBERLAKUKAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAU PERSYARATAN TEKNIS SECARA WAJIB
No.
NOMOR PENDAFTARAN BARANG (NPB) Seluruh KBLI
1. Tujuan Tujuan pendaftaran Barang yang telah diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal, untuk menjamin ketelusuran Barang dan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan perdagangan Barang yang tidak sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib.
2. Istilah dan Definisi
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan.
5. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor.
6. Nomor Pendaftaran Barang yang selanjutnya disingkat NPB adalah identitas yang diberikan pada Barang produksi dalam negeri atau Barang Impor yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, dan digunakan sebagai instrumen ketertelusuran mutu Barang.
7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Persyaratan Teknis adalah sebagian dari parameter SNI atau Standar lainnya yang pemenuhannya dibuktikan melalui hasil sertifikasi oleh LPK yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.
9. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
10. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPK kepada produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan persyaratan SNI.
11. Sertifikat Kesesuaian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPK kepada Produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau Standar lain.
12. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
13. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
14. Tanda Kesesuaian adalah tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan berbasis Persyaratan Teknis, Kualifikasi atau Standar lain, yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional.
15. Dokumen Teknis adalah seperangkat dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah sesuai dengan ketentuan yang disetujui dalam perjanjian bilateral dan/atau regional.
16. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
17. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
19. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
20. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
21. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
22. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
23. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
24. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
25. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
26. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
27. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk
menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
28. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
3. Ketentuan Persyaratan A. NPB Baru
1. SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian atau Sertifikat Kesesuaian lainnya; dan/atau
2. Surat pernyataan untuk menyimpan Dokumen Teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. NPB Perubahan
1. NPB lama;
2. SPPT SNI perubahan, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian perubahan, atau perubahan Sertifikat Kesesuaian lainnya; dan
3. SPPT SNI lama, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian lama, atau Sertifikat Kesesuaian lainnya yang lama;
dan/atau
4. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal:
1. SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan setelah LPK dicabut pendaftarannya, tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran NPB.
2. NPB yang diterbitkan berdasarkan SPPT SNI atau Sertifikat Kesesuaian dari LPK yang telah dicabut pendaftarannya, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan NPB dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu.
2. Barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib, yang wajib memiliki NPB yang merupakan:
a. hasil produksi di KPBPB, KEK, atau TPB; atau
b. asal impor yang masuk ke KPBPB, KEK, atau TPB, diberlakukan ketentuan NPB dalam Peraturan Menteri ini.
3. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan NPB untuk:
a. Barang hasil produksi di KPBPB dan asal impor yang masuk ke KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
b. Barang hasil produksi di KEK dan asal impor yang masuk ke KEK dilakukan oleh kepala Administrator KEK.
4. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan NPB untuk Barang hasil produksi di TPB dan asal impor yang masuk ke TPB, dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu.
5. NPB diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
6. Penolakan NPB diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
7. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. pelaku usaha yang telah memiliki hak akses OSS mengajukan permohonan NPB di OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. OSS menerbitkan NPB; dan
d. pelaku usaha melakukan cetak NPB secara mandiri di OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menjaga Konsistensi Mutu
a. Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggungjawab terhadap konsistensi mutu Barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.
b. Pelaku usaha (distributor, agen, atau grosir) yang memperdagangkan Barang yang telah
diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib, wajib mengetahui identitas produsen, importir, distributor, atau agen, yang memasok Barang yang diperdagangkannya. Identitas paling sedikit berupa nama, alamat lengkap dan nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang dilengkapi dokumen legalitas kegiatan usaha, atau kartu identitas diri.
2. Mencantumkan NPB Pada Barang dan/atau Kemasan Sebelum Diperdagangkan
a. Pendaftaran Barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib, diajukan oleh Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek untuk diterbitkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
b. Barang yang wajib memiliki NPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B Peraturan Menteri ini.
c. Untuk barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib yang belum tercantum dalam Lampiran III huruf B Peraturan Menteri ini, belum wajib memiliki NPB.
d. Pendaftaran Barang dan penerbitan NPB dikecualikan terhadap:
1) pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat Kesehatan; dan 2) Barang yang mendapatkan pengecualian pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Produsen atau pemilik merek wajib memiliki NPB sebelum memperdagangkan Barang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi wajib memiliki NPB sebelum melakukan Impor.
f. Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib:
1) mencantumkan NPB di bawah Tanda SNI atau Tanda Kesesuaian dan parameter penandaan sesuai SNI pada barang dan/atau kemasan sebelum barang diperdagangkan, dengan format pencantuman NPB sebagai berikut:
Catatan:
*) Dapat diganti dengan Tanda Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**) Pencantuman nomor SNI dilakukan sesuai dengan peraturan pemberlakuan SNI secara wajib untuk masing-masing barang.
2) Dalam hal NPB tidak dapat dicantumkan pada Barang dan/atau kemasan, Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib menyertakan fotokopi NPB.
3) Terhadap Barang yang masih beredar namun masa berlaku NPB sudah berakhir, Barang dapat diperdagangkan jika Barang diproduksi atau diimpor dalam masa berlaku NPB yang dibuktikan dengan tanggal dan/atau kode produksi Barang.
4) Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek setiap memperoleh SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian atau Sertifikat Kesesuaian yang baru, harus mengajukan pendaftaran NPB kembali.
5) Dalam hal Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek memperoleh surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian yang baru dalam 1 (satu) periode siklus masa berlaku sertifikat SNI atau kesesuaian, mengajukan pendaftaran NPB perubahan.
3. Mencantumkan NPB pada PIB dengan benar setiap kali melakukan importasi
a. Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi yang telah memiliki NPB, wajib mencantumkan data NPB dengan benar dalam kolom persyaratan Impor di dokumen pemberitahuan pabean Impor Barang.
b. Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi yang barangnya mendapatkan pengecualian pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian harus mencantumkan identitas surat atau dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Identitas surat atau dokumen pengecualian dapat berupa nomor yang dicantumkan dalam kolom persyaratan Impor di dokumen pemberitahuan pabean Impor Barang.
4. Menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud) Produsen yang memproduksi, Importir yang melakukan Impor Barang termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek yang diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pengakuan sertifikat produk, wajib menyimpan salinan Dokumen Teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian di bidang standardisasi dimaksud.
5. Melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran Produsen, Importir termasuk Importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan.
H. PENDAFTARAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
No.
PENDAFTARAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN (LPK) KBLI: (71201) Jasa Sertifikasi
1. Tujuan Tujuan dilaksanakan pendaftaran LPK pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal, untuk menjamin ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis secara wajib yang diterbitkan oleh LPK.
2. Istilah dan Definisi
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan.
4. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor.
5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Persyaratan Teknis adalah sebagian dari parameter SNI atau Standar lainnya yang pemenuhannya dibuktikan melalui hasil sertifikasi oleh LPK yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.
7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan persyaratan SNI.
8. Sertifikat Kesesuaian adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau Standar lain.
9. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga sertifikasi produk yang menerbitkan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang didukung oleh laboratorium penguji dan/atau lembaga inspeksi.
10. Dokumen Teknis adalah seperangkat dokumen yang
menunjukkan bahwa suatu barang telah sesuai dengan ketentuan yang disetujui dalam perjanjian bilateral dan/atau regional.
11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
15. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
16. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. NPWP untuk pengajuan pendaftaran LPK yang dilakukan oleh unit kerja pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian; dan
2. Sertifikat akreditasi atau surat penunjukan untuk LPK yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dalam rangka pelaksanaan pemberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib; dan/atau
3. Surat pernyataan untuk menyimpan Dokumen Teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai waktu yang disepakati untuk Barang yang telah diatur dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka pendaftaran LPK dilakukan oleh direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu.
2. Pendaftaran LPK di KPBPB dan KEK diberlakukan ketentuan pendaftaran LPK dalam Peraturan Menteri ini.
3. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan pendaftaran LPK dilakukan oleh:
a. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, untuk LPK di KPBPB; dan
b. kepala Administrator KEK, untuk LPK di KEK
4. Pendaftaran LPK diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
5. Penolakan Pendaftaran LPK diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
6. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. LPK yang telah memiliki hak akses OSS mengajukan permohonan pendaftaran LPK di OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. OSS menerbitkan pendaftaran LPK; dan
d. LPK melakukan cetak pendaftaran LPK secara mandiri di OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. LPK yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib, sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya yang dilakukan oleh KAN, wajib dilakukan pendaftaran.
a. LPK yang belum diakreditasi oleh KAN namun ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI secara wajib, wajib melakukan pendaftaran dan paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi oleh KAN.
b. LPK terdaftar dapat mengajukan perubahan ruang lingkup atau pendaftaran ulang untuk memperpanjang masa berlaku pendaftaran LPK.
c. Pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup dapat dicabut jika:
1) LPK tidak melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal habis masa berlaku pendaftaran;
2) akreditasi LPK dibatalkan;
3) LPK belum memperoleh akreditasi KAN dalam waktu 2 (dua) tahun setelah penunjukkan;
dan/atau 4) LPK terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang standar pendaftaran LPK.
2. Menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam perjanjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud) LPK yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi wajib menyimpan salinan Dokumen Teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian di bidang standardisasi, jika perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pengakuan sertifikat produk.
3. Menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya
a. SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LPK yang telah terdaftar paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
1) nama dan alamat perusahaan, untuk Barang produksi dalam negeri;
2) nama dan alamat Importir/perusahaan perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di INDONESIA, untuk Barang Impor;
3) nama dan alamat pabrik;
4) nama penanggung jawab/direktur;
5) nama, merk dan tipe/jenis Barang;
6) nomor dan judul SNI dan/atau Persyaratan Teknis;
7) nomor, masa berlaku dan tipe sertifikasi SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian;
8) kuantitas Barang, untuk Barang dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen;
dan 9) nomor packing list/nomor invoice, untuk Barang asal Impor dengan tipe sertifikasi tanpa audit sistem manajemen.
b. menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, dan/atau perubahan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau
Sertifikat Kesesuaian secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen penerbitan, perpanjangan, dan/atau perubahan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian diterbitkan;
c. menyampaikan dokumen pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian sesuai tanggal terbit secara elektronik;
d. Dokumen penerbitan dan perpanjangan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang disampaikan oleh LPK, harus dilengkapi dengan mengunggah dokumen asli SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian.
e. Dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian terkait dengan produk pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan juga harus disampaikan kepada direktur yang menangani pendaftaran di kementerian yang menyelenggarakan urusan kesehatan serta direktur yang menangani registrasi pangan olahan, obat, dan kosmetik pada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya.
f. Pengaktifan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian yang dibekukan oleh LPK karena klien tidak bersedia dilakukan surveilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil audit yang menyatakan bahwa Barang yang diproduksi atau diimpor telah memenuhi SNI atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
g. Berdasarkan informasi pembekuan, pengaktifan atau pencabutan SPPT SNI, surat persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian, dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf b, direktorat yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu melakukan pembekuan,
pengaktifan atau pencabutan NPB.
4. Jika tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya, LPK wajib menyampaikan laporan nihil.
LPK yang telah terdaftar wajib yang tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian, wajib menyampaikan laporan nihil, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
5. Melakukan pembekuan SPPT SNI, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya, Audit khusus atau pengawasan sewaktu- waktu setelah memperoleh informasi bahwa barang yang telah disertihkasi oleh LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan.
a. LPK wajib melakukan pembekuan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian paling lambat 5 (lima) hari setelah memperoleh informasi dari direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga bahwa Barang yang telah disertifikasi LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan.
b. LPK wajib melakukan audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu disertai pengambilan contoh di perusahaan, di gudang dan/atau pasar terhadap Barang yang dibekukan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian. Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh harus telah selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian.
c. Laporan hasil Audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu disertai laporan hasil pengujian mutu Barang disampaikan kepada direktur yang membidangi Standardisasi dan Pengendalian Mutu. Dalam hal audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu dan pengambilan contoh:
1) sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis, LPK mengaktifkan kembali SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian;
2) tidak sesuai dengan SNI atau Persyaratan Teknis, LPK memberikan waktu kepada perusahaan klien untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal hasil audit.
6. Mencabut SPPT SNI, sertifikat SNI, laporan hasil uji, dan/atau Sertifikat Kesesuaian lainnya jika pelaku usaha tidak melakukan tindakan perbaikan.
LPK wajib mencabut SPPT SNI, sertifikat SNI, dan/atau Sertifikat Kesesuaian jika perusahaan tidak melakukan tindakan perbaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu.
7. Memastikan kliennya mencantumkan NPB atau nomor Registrasi Barang Terkait K3L pada barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan.
LPK wajib memastikan kliennya mencantumkan NPB pada barang dan/atau kemasan sebelum diperdagangkan, melalui dokumen mutu yang memastikan klien mencantumkan NPB pada barang dan/atau kemasan.
Memastikan kliennya menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai ketentuan dalam peg'anjian (khusus untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud).
LPK yang melakukan sertifikasi terhadap Barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi wajib memastikan kliennya menyimpan salinan Dokumen Teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian di bidang standardisasi, jika perjanjian telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang tata cara pengakuan sertifikat produk, melalui dokumen mutu yang memastikan klien menyimpan salinan Dokumen Teknis.
I.
TANDA PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN KARTU JAMINAN PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK ELEKTRONIKA DAN PRODUK TELEMATIKA
No.
TANDA PENDAFTARAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN KARTU JAMINAN PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUK ELEKTRONIKA DAN PRODUK TELEMATIKA Seluruh KBLI
1. Tujuan
1. Tujuan dilaksanakan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika untuk menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang
akan dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
2. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika dibuktikan dengan penerbitan Tanda Pendaftaran.
2. Istilah dan Definisi
1. Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan di Kementerian Perdagangan.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai Produk Elektronika dan/atau Produk Telematika yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan.
5. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor.
6. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
7. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
8. Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
9. Petunjuk Penggunaan adalah keterangan tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika.
10. Kartu Jaminan Purna Jual yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika.
11. Pusat Layanan Purna Jual adalah tempat Produsen atau Importir memberikan pelayanan kepada Konsumen setelah pembelian Produk Elektronika dan Produk Telematika, yang memiliki tenaga
pelayanan pelanggan dan tenaga teknik yang kompeten, peralatan-peralatan kerja, piranti lunak (software), persediaan bagian, komponen, dan aksesori yang diperlukan untuk penggantian, serta dokumen-dokumen teknik yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan.
12. Tempat Pengumpulan adalah tempat yang disediakan oleh Produsen atau Importir yang digunakan untuk mengumpulkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang akan diperbaiki untuk selanjutnya dikirim ke Pusat Layanan Purna Jual.
13. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
14. Subscriber Identification Module yang selanjutnya disingkat SIM adalah rangkaian terintegrasi (integrated circuit) yang bertujuan untuk menyimpan nomor pelanggan dan International Mobile Subscriber Identity (IMSI) yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengautentifikasi pelanggan pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi dalam jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
17. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
18. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Minimal menyampaikan 6 (enam) daftar Pusat Layanan Purna Jual di provinsi dan/atau kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika, dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.
2. Contoh Petunjuk Penggunaan dalam bahasa INDONESIA.
3. Contoh Kartu Jaminan dalam bahasa INDONESIA.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Tanda Pendaftaran dilakukan oleh direktur yang membidangi pemberdayaan konsumen.
2. Produk Elektronika dan Produk Telematika yang merupakan:
a. hasil produksi di KPBPB atau KEK;
b. asal impor yang masuk ke KPBPB atau KEK, diberlakukan ketentuan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam Peraturan Menteri ini.
3. Pendaftaran Barang hasil produksi di KPBPB atau KEK dan asal impor yang masuk ke KPBPB atau KEK, diajukan oleh Produsen atau Importir sebelum Barang beredar di pasar.
4. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika untuk:
a. hasil produksi di KPBPB dan asal impor yang masuk ke KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
b. hasil produksi di KEK dan asal impor yang masuk ke KEK dilakukan oleh kepala Administrator KEK.
5. Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
6. Penolakan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
permohonan diterima.
7. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. pelaku usaha yang telah memiliki hak akses Sistem OSS mengajukan permohonan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika di Sistem OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi pemberdayaan konsumen, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. Sistem OSS menerbitkan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika; dan
d. pelaku usaha melakukan cetak Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika secara mandiri di Sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Tanda Pendaftaran wajib dicantumkan pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk [dicantumkan pada petunjuk penggunaan dan kartu garansi, sepanjang berlakunya tanda pendaftaran]
a. Kewajiban pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam bahasa INDONESIA diberlakukan bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
b. Produsen dan Importir wajib melengkapi setiap Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa INDONESIA sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri yang telah dibubuhi nomor tanda daftar.
c. Produk Elektronika dan Produk Telematika wajib dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang telah dibubuhi nomor Tanda Pendaftaran.
d. Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dapat disertakan sebagai pelengkap.
e. Petunjuk Penggunaan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit mencantumkan:
1) nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri;
2) nama dan alamat lengkap Importir untuk
produk asal Impor;
3) merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk;
4) spesifikasi produk;
5) keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan 6) petunjuk pemeliharaan.
f. Kartu Jaminan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit mencantumkan:
1) nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri;
2) nama dan alamat lengkap Importir untuk produk asal Impor;
3) nama dan alamat lengkap Pusat Layanan Purna Jual;
4) masa jaminan layanan purna jual yang memuat keterangan waktu paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pembelian produk oleh Konsumen;
5) syarat dan kondisi jaminan layanan purna jual yang paling sedikit mengenai:
6) syarat berlaku dan batalnya jaminan;
7) prosedur pengajuan klaim jaminan; dan 8) jasa perbaikan yang dibebaskan dari biaya selama masa jaminan.
9) cakupan atau daftar kerusakan yang dijamin;
10) nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang murah dan mudah diakses oleh Konsumen di seluruh wilayah INDONESIA untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan terkait Produk Elektronika dan Produk Telematika yang beredar; dan 11) data identitas unik Produk Elektronika atau Produk Telematika
g. Produsen atau Importir dilarang mencantumkan nomor Tanda Pendaftaran yang bukan miliknya atau tidak sesuai dengan merek dan jenis yang didaftarkan.
h. Tanda Pendaftaran wajib dicantumkan pada Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa INDONESIA.
i. Produsen, Importir atau Pelaku Usaha yang memproduksi dan mengedarkan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang digunakan sebagai alat komunikasi berbasis SIM, wajib menjamin IMEI teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaku usaha yang mengedarkan dalam hal ini meliputi agen, subagen, distributor, subdistributor, dan pengecer.
j. IMEI dicantumkan dalam label pada barang
dan/atau kemasan.
2. Produsen atau importir wajib menyediakan pusat layanan purna jual paling sedikit 10 pusat layanan purna jual, jika saat mendaftar baru menyediakan 6 pusat layanan purna jual yang tersebar di 6 daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota di wilayah beredarnya produk elektronika dan produk telematika, dalam jangka waktu 4 tahun harus telah bertambah menjadi total 10 pusat layanan purnajual di wilayah lain selain yang telah memiliki layanan purna jual [dalam waktu 4 tahun sejak penerbitan Tanda Pendaftaran (setiap 2 tahun harus bertambah 2 pusat layanan purna jual) di wilayah lain selain yang telah memiliki layanan purna jual
a. Pusat layanan purna jual harus memenuhi persyaratan paling sedikit menyediakan:
1) ruang kerja tetap dan/atau bergerak;
2) tenaga teknik yang kompeten di bidang servis Produk Elektronika dan Produk Telematika, dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh asosiasi terkait, prinsipal atau Produsen;
3) sistem manajemen Pusat Layanan Purna Jual, meliputi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian;
4) peralatan berupa mesin, alat perkakas, dan/atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk melakukan perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan asesorisnya;
5) ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk melakukan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian, paling sedikit untuk komponen dan asesoris yang secara umum sering terjadi kerusakan;
6) ketersediaan pelatihan bagi petugas yang menangani pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan, dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik; dan 7) sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.
b. Produsen atau Importir wajib memberikan layanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan paling sedikit berupa:
1) ketersediaan Pusat Layanan Purna Jual;
2) ketersediaan suku cadang;
3) penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan 4) penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan.
c. Pemberian layanan purna jual selama masa jaminan tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh Pusat Layanan Purna Jual yang tidak tercantum dalam Kartu Jaminan.
Pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a dan huruf b, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jaminan.
d. Produsen atau Importir harus telah memiliki paling sedikit 6 (enam) Pusat Layanan Purna Jual di provinsi dan/atau kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika serta jaminan ketersediaan suku cadang pada saat pengajuan pendaftaran.
e. Pusat Layanan Purna Jual wajib bertambah menjadi 10 (sepuluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit bertambah 2 (dua) Pusat Layanan Purna Jual setiap 2 (dua) tahun, selain Pusat Layanan Purna Jual dari yang telah didaftarkan.
f. Produsen atau Importir wajib melaporkan penambahan Pusat Layanan Purna Jual kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga setiap 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran sampai dengan dipenuhinya 10 (sepuluh) Pusat Layanan Purna Jual.
g. Produsen dan Importir dapat mendirikan Tempat Pengumpulan yang paling sedikit memenuhi persyaratan teknis berupa:
1) Luas Tempat Pengumpulan paling sedikit 5 m2 (lima meter persegi).
2) Ruang kerja dilengkapi:
a) ruang penerimaan;
b) tempat untuk administrasi/arsip/ dokumen;
c) tempat untuk penyimpanan barang yang telah selesai diperbaiki atau baru diterima.
3) Kemampuan pelayanan untuk mengirimkan ke level yang lebih tinggi.
4) Dokumentasi atau rekaman:
a) pelayanan informasi;
b) pelayanan tuntutan dan keluhan
Konsumen;
c) penerimaan barang untuk perawatan dan perbaikan yang meliputi informasi tentang Konsumen, produk serta tuntutan dan keluhan;
d) pemeriksaan barang untuk perawatan dan perbaikan yang meliputi informasi tentang Konsumen, produk serta tuntutan dan keluhan;
e) penyerahan barang yang diperbaiki termasuk masa garansi perbaikan, rincian biaya yang terdiri atas jasa servis/reparasi dan biaya bagian, komponen dan/atau asesoris yang diganti lengkap dengan kode dan data teknisnya dan catatan tentang barang yang telah diperbaiki yang diserahkan kepada Konsumen;
f) sumber daya manusia;
g) tenaga teknis yang kompeten, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh asosiasi terkait, prinsipal, atau produsen;
serta 5) sarana pendukung:
a) telepon/faximile (fixed line);
b) meja penerimaan;
c) kursi tunggu;
d) fasilitas e-mail; dan e) tabel terbaru biaya jasa dan daftar harga bagian, komponen, dan asesoris.
h. Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan harus melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki.
i. Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan harus memberikan informasi kepada Konsumen mengenai perkiraan waktu penyelesaian perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak produk diterima.
j. Pusat Layanan Purna Jual harus menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Konsumen menyerahkan Produk Elektronika dan Produk Telematika kepada Pusat Layanan Purna Jual.
k. Dalam hal Pusat Layanan Purna Jual belum menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam angka 17, maka:
1) Pusat Layanan Purna Jual dapat menginformasikan tambahan waktu perbaikan produk dengan alasan yang jelas dan jujur; atau 2) Konsumen berhak mendapatkan penggantian produk serupa sesuai dengan penilaian yang wajar terhadap jenis, karakteristik, masa pakai, dan ketersediaan produk.
J. PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN
No.
PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN Seluruh KBLI
1. Tujuan Tujuan dilaksanakan Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan dan metrologi legal, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan dalam perdagangan yang memerlukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan menggunakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
2. Istilah dan Definisi
1. Persetujuan Tipe adalah perizinan berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan asal impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
2. Produsen adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menghasilkan Barang untuk diperdagangkan.
3. Importir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan Impor.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
6. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
7. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
8. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
9. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan dan proses pembuatannya dilakukan sendiri oleh Produsen.
10. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang rancang bangun, perekayasaan, manufaktur, pabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir dilakukan sendiri oleh pabrikan negara asal.
11. Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.
12. Evaluasi Tipe adalah rangkaian kegiatan yang meliputi Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe untuk memastikan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis.
13. Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan evaluasi tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi Syarat Teknis yang diterbitkan oleh UPT.
14. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Evaluasi Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
15. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang bidang metrologi legal di Kementerian Perdagangan.
17. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
18. Tipe adalah jenis, merek, dan model Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang mempunyai karakteristik desain, karakteristik operasional, dan sifat kemetrologian tertentu (khusus) serta diproduksi oleh pabrikan tertentu.
19. Famili adalah kelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memiliki kesamaan jenis, merek, dan model dalam hal desain dan prinsip pengukuran tetapi dapat berbeda pada sifat kemetrologian dan teknis yang tercantum pada Syarat Teknis.
20. Proses pembuatan adalah kegiatan yang meliputi manufaktur, pabrikasi, perakitan dan penyelesaian akhir dengan menggunakan bahan baku dan komponen buatan sendiri atau perusahaan lain di dalam negeri, atau bahan baku dan komponen asal impor.
21. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
23. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
24. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
25. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
26. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
27. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
28. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
29. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
30. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
31. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
32. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
33. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Persyaratan untuk mengajukan Persetujuan Tipe:
a. Persetujuan Tipe Baru 1) Dokumen administrasi, untuk a) Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri, berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual; dan - contoh merk pabrik dan/atau produk.
b) Persetujuan Tipe Alat Ukur, AIat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor, berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual; dan - contoh kartu jaminan/garansi dalam bahasa INDONESIA dan dapat disandingkan dengan bahasa asing.
2) Sertifikat Evaluasi Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan serta laporan hasil pengujian.
b. Perpanjangan Persetujuan Tipe 1) Dokumen administrasi, untuk a) Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri, berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dibuat sama dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe;
dan - surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual.
b) Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Asal Impor, berupa:
- surat pernyataan bermeterai cukup dari pabrikan di luar negeri yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dibuat dan diekspor ke INDONESIA adalah sama dengan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah mendapatkan Persetujuan Tipe; dan - surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual.
2) Surat keterangan hasil pemeriksaan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
2. Penerbitan Persetujuan Tipe dilaksanakan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memenuhi Syarat Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat Evaluasi Tipe.
3. Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe:
a. Purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diuji:
1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) unit; atau 2) paling sedikit berjumlah 2 (dua) unit, dalam hal pengujian dilakukan terhadap meter kadar air; atau 3) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) unit, dalam hal pengujian dilakukan terhadap meter air dengan kapasitas kurang dari atau sama dengan (≤) 25,4 mm, meter gas rumah tangga dan meter kWh.
b. Dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/ penjustiran), dan informasi penyegelan/ pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
4. Persyaratan mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe untuk Famili Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan:
a. Jumlah purwarupa masing-masing 1 (satu) unit untuk setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan bagian dari Famili yang akan diperiksa; dan
b. Dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
5. Dalam hal telah diberlakukan SNI secara wajib terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, pengajuan Evaluasi Tipe harus dilengkapi dengan
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Persetujuan Tipe dilakukan oleh direktur yang membidangi metrologi legal.
2. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Persetujuan Tipe dilakukan melalui pemenuhan Syarat Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang dibuktikan dengan adanya Persetujuan Tipe.
3. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe, yang merupakan:
a. hasil produksi di KPBPB, KEK, atau TPB; atau
b. asal impor yang masuk ke KPBPB, KEK, atau TPB, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan Persetujuan Tipe untuk:
a. Barang hasil produksi di KPBPB dan asal impor yang masuk ke KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan
b. Barang hasil produksi di KEK dan asal impor yang masuk ke KEK dilakukan oleh kepala Administrator KEK.
5. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Persetujuan Tipe untuk Barang hasil produksi di TPB dan asal impor yang masuk ke TPB, dilakukan oleh direktur yang membidangi metrologi legal.
6. TPB dapat berbentuk:
a. Gudang Berikat;
b. Kawasan Berikat;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
d. Toko Bebas Bea;
e. Tempat Lelang Berikat;
f. Kawasan Daur Ulang Berikat; atau
g. Pusat Logistik Berikat.
7. Persetujuan Tipe diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
8. Penolakan Persetujuan Tipe diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
9. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. pelaku usaha yang telah memiliki hak akses Sistem OSS mengajukan permohonan Persetujuan Tipe di Sistem OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi metrologi legal, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Tipe; dan
d. pelaku usaha melakukan cetak Persetujuan Tipe secara mandiri di Sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Persetujuan Tipe wajib dimiliki Produsen atau Importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebelum melakukan produksi atau impor ke wilayah Republik INDONESIA.
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah memiliki Persetujuan Tipe wajib dilakukan Tera oleh UPT atau UML sebelum beredar di pasar.
b. Sebelum dilakukan Tera terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan oleh UPT dan UML, dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe dan Tanda Kesesuaian Tipe.
c. Dalam hal ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dengan materi Persetujuan Tipe, UPT atau UML melaporkan kepada direktorat yang menyelenggarakan bidang metrologi legal pada direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
d. Produsen dapat dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Tipe dalam hal memproduksi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan:
1) untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2) untuk keperluan instansi pemerintah, kementerian/lembaga negara; atau 3) yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga yang memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah/kasar dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dipersyaratkan dalam Syarat Teknis dan tidak digunakan dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan;
dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
e. Importir dapat dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Tipe dalam hal mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan:
1) sebagai barang contoh dalam rangka Persetujuan Tipe;
2) untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
3) untuk keperluan instansi pemerintah, kementerian/lembaga negara yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah, kementerian/lembaga negara tersebut;
4) khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga yang memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah/kasar dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dipersyaratkan dalam Syarat Teknis dan tidak digunakan dalam
kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan;
dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan;
5) yang dimasukkan sebagai barang kiriman pos atau barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan untuk keperluan pribadi/rumah tangga yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperdagangkan (komersial) paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe; atau 6) yang dimasukkan sebagai barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas untuk keperluan pribadi/rumah tangga yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperdagangkan (komersial) paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe.
f. Produsen yang memproduksi atau Importir yang melakukan importasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf d atau huruf e angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4) yang akan dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Tipe, wajib memiliki Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe.
g. Untuk memperoleh Surat Keterangan Pembebasan Kewajiban Persetujuan Tipe, Importir mengajukan permohonan kepada direktur yang membidangi metrologi legal melalui sistem informasi perizinan Kementerian Perdagangan dengan persyaratan:
1) surat permohonan;
2) surat pemesanan (invoice) dan/atau surat keterangan dalam hal hibah;
3) spesifikasi teknis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diimpor; dan 4) surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang akan diproduksi atau diimpor digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada angka angka huruf d atau huruf e angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4).
h. Pelaku usaha yang menjual Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan melalui sistem perdagangan elektronik wajib mencantumkan:
1) Nomor Persetujuan Tipe untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe; atau 2) Nomor Surat Keterangan Pembebasan Persetujuan Tipe atau informasi pembebasan kewajiban Persetujuan Tipe berupa tulisan yang jelas penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
2. Mencantumkan tanda kesesuaian tipe
a. Tanda Kesesuaian Tipe wajib dicantumkan atau dipasang pada identitas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebelum diedarkan dan merupakan persyaratan sebelum dilakukan Tera.
b. Tata cara pencantuman atau pemasangan Tanda Kesesuaian Tipe pada identitas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, sebagai berikut:
1) Tanda Kesesuaian Tipe berupa nomor Persetujuan Tipe; dan 2) bentuk dan ukuran tulisan/huruf harus jelas dan disesuaikan dengan luas permukaan pelat identitas yang tersedia.
c. Dalam hal Tanda Kesesuaian Tipe tidak mungkin dicantumkan atau dipasang pada identitas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, Tanda Kesesuaian Tipe dicantumkan atau dipasang pada:
1) badan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang mudah terlihat;
atau 2) kemasan, dalam hal tidak dimungkinkan dicantumkan atau dipasang pada badan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
d. Tata cara pencantuman atau pemasangan Tanda Kesesuaian Tipe pada badan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan atau kemasan, sebagai berikut:
1) Tanda Kesesuaian Tipe harus dicetak pada stiker yang kuat dan tahan lama terhadap pengaruh lingkungan normal.
2) Stiker berwarna kuning.
3) Stiker Tanda Kesesuaian Tipe yang dicantumkan atau dipasang pada badan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus mudah terlihat.
4) Stiker Tanda Kesesuaian Tipe yang dicantumkan atau dipasang pada kemasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus pada bagian muka atau atas.
3. Apabila dilakukan modifikasi Alat Ukur harus mendapatkan persetujuan Produsen atau Importir yang telah memperoleh Persetujuan Tipe dan melakukan modifikasi terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, harus mengajukan permohonan baru, dengan modifikasi yang meliputi:
a. perubahan rentang pengukuran dan/atau interval skala dari kuantitas yang diukur;
b. perluasan aplikasi penggunaan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah disetujui pada Persetujuan Tipe sebelumnya;
c. penambahan modul, fitur, perangkat lunak atau komponen pendukung yang mengakibatkan perubahan dan mempengaruhi karakteristik kemetrologian; dan/atau
d. perubahan bahan baku, komponen, atau teknik pembuatan yang mengakibatkan perubahan karakteristik kemetrologian.
4. Mencantumkan Persetujuan Tipe dalam Pemberitahuan Impor Barang
5. Importir yang telah memiliki Persetujuan Tipe, wajib mencantumkan data Persetujuan Tipe dengan benar dalam kolom persyaratan Impor di dokumen pemberitahuan impor barang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
6. Melaporkan realisasi impor, produksi, dan pemasaran Alat Ukur setiap semester
7. Produsen dan Impotir melaporkan realisasi impor, produksi dan pemasaran Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan setiap semester melalui sistem informasi perizinan Kementerian.
1. SYARAT TEKNIS PERSETUJUAN TIPE ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN I.
Syarat Teknis Meter Kayu Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 35 edisi tahun 2007 termasuk amandemen 2014 tentang Material Measures of Length for General Use.
II.
Syarat Teknis Ban Ukur (Measuring Tape) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 35 edisi tahun 2007 termasuk amandemen 2014 tentang Material Measures of Length for General Use.
III.
Syarat Teknis Non-Automatic Level Gauge Jenis Depth Tape Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 35 edisi tahun 2007 termasuk amandemen 2014 tentang Material Measures of Length for General Use.
IV.
Syarat Teknis Non-Automatic Level Gauge Jenis Ullage Temperature Interface (UTI) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 35 edisi tahun 2007 termasuk amandemen 2014 tentang Material Measures of Length for General Use.
V.
Syarat Teknis Automatic Level Gauge (ALG) Referensi:
a. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 85 edisi tahun 2008 tentang Automatic level gauges for measuring the level of liquid in stationary storage tanks.
b. API MPMS Chapter 3.1A (R2024) edisi ke-tiga tahun 2020 tentang Standard Practice for Manual Gauging of Petroleum and Petroleum Products.
c. API MPMS Chapter 3.1B edisi ke-empat tahun 2021 tentang Standard Practice for Level Measurement of Liquid Hydrocarbons in Stationary Tanks by Automatic Tank Gauging.
VI.
Syarat Teknis Alat Ukur Multi Dimensi (Multi-dimensional Measuring Instruments) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 129 edisi tahun 2020 tentang Multi-dimensional measuring instrument.
VII.
Syarat Teknis Meter Taksi Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 21 edisi tahun 2007 tentang Taximeters: Metrological and technical requirements, test procedures and test report format.
VIII.
Syarat Teknis Alat Ukur Kecepatan Kendaraan Bermotor (Speed of Vehicles Measuring Instrument) Referensi:
a. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 91 edisi tahun 1990 tentang Radar equipment for the measurement of the speed of vehicles.
b. Home Office Scientific Development Branch The Speedmeters Handbook (Fourth Edition) Publication No. 15/05 “A Guide to Type Approval Procedures for Speedmeters Used for Road Traffic Law Enforcement in Great Britain”.
IX.
Syarat Teknis Meter Parkir Referensi:
a. British Standard BS EN 12414 edisi tahun 1999 tentang Vehicle parking control equipment – Pay and display ticket machine – Technical and functional requirements.
b. NIST Handbook 44 edisi tahun 2022 tentang Specifications, Tolerances, and Other Technical Requirements for Weighing and Measuring Devices.
X.
Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak Referensi:
a. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 80 edisi tahun 2009 tentang Road and rail tankers with level gauging.
b. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 80-2 edisi tahun 2017 (E) tentang Road and rail tankers with level gauging Part 2: Metrological Control and Test
c. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 80-3 edisi tahun 2017 (E) tentang Road and rail tankers with level gauging Part 3: Report Format for Type Evaluation XI.
Syarat Teknis Timbangan Ban Berjalan Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) Nomor 50 edisi tahun 2014 tentang Continuous Totalizing Automatic Weighing Instruments (Belt Weighers).
XII.
Syarat Teknis Timbangan Pengecek dan Penyortir Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 51 edisi tahun 2006 tentang Automatic catchweighing instruments.
XIII.
Syarat Teknis Weighing in Motion (Timbangan Kendaraan Bergerak) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 134 edisi tahun 2006 tentang: Automatic instruments for weighing road vehicles in motion and measuring axle loads.
XIV.
Syarat Teknis Timbangan Kereta Api Bergerak (Rail-weighbridge) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 106 edisi tahun 2011 tentang Automatic rail-weighbridges XV.
Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 76 edisi tahun 2006 tentang Non-automatic weighing instruments.
XVI.
Syarat Teknis Alat Perlengkapan Timbangan (Anak Timbangan) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 111 edisi tahun 2004 tentang Weights of classes E1, E2, F1, F2, M1, M1-2, M2, M2-3 and M3.
XVII.
Syarat Teknis Meter Kadar Air Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 59 edisi tahun 2016 tentang Moisture Meters for Cereal Grain and Oil Seeds.
XVIII.
Syarat Teknis Meter Arus (Flow Meter) (Positive Displacement Meter, Turbine Flow Meter, Mass Flow Meter, Ultrasonic Liquid Flow Meter), Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak, dan Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas).
Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 117 edisi tahun 2019 tentang Dynamic measuring systems for liquids other than water.
XIX.
Syarat Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Gas Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 139 edisi tahun 2018 tentang Compressed gaseous fuel measuring systems for vehicles.
XX.
Syarat Teknis Meter Gas Rotary Piston, Meter Gas Turbin dan Meter Gas Rumah Tangga dan Mass Flow Meter (untuk gas) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 137 Edisi tahun 2012 termasuk Amandemen tahun 2014 tentang Dynamic measuring systems for liquids other than water.
XXI.
Syarat Teknis Ultrasonic Gas Flow Meter Referensi: AGA Report No. 9 Third Edition April 2017 Tentang:
Measurement of Gas by Multipath Ultrasonic Meters.
XXII.
Syarat Teknis Orifice Gas Meter Referensi: AGA Report No. 3 Fourth Edition September 2012 Tentang:
Orifice Metering of Natural Gas and Other Related Hydrocarbon Fluids – Concentric, Square-edged Orifice Meters.
XXIII.
Syarat Teknis Meter Air Referensi:
a. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) Nomor R49 edisi tahun 2013 tentang: Water meters for cold potable water and hot water.
b. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 117 edisi tahun 2019 tentang Dynamic measuring systems for liquids other than water.
XXIV.
Syarat Teknis Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) Nomor 46 edisi tahun 2012 tentang Active electrical energy meters.
XXV.
Syarat Teknis Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik (Electrical Vehicle Supply Equipments) Referensi:
a. National Institute of Standards and Technology (NIST Handbook 44 2022 Electric Vehicle Fueling Systems).
b. Pedoman Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML G) Nomor 22 edisi tahun 2022 tentang “Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE)” XXVI.
Syarat Teknis Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Referensi:
a. Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML) Nomor 71 edisi tahun 2008 tentang Fixed storage tanks: General requirements.
b. API MPMS Chapter 2 tentang Tank Calibration.
XXVII.
Syarat Teknis Tangki Ukur Tetap Bentuk Bola Referensi: API Standard 2552 ASTM Designation: D 1408-65 Edisi tahun 1965 tentang Method for Measurement and Calibration of Sphere and Speroids.
XXVIII.
Syarat Teknis Takaran Jenis Takaran Basah Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 45 edisi tahun 1980 tentang Casks and barrels.
XXIX.
Syarat Teknis Takaran Jenis Takaran Kering Referensi: Rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML R) Nomor 45 edisi tahun 1980 tentang Casks and barrels.
K. PENDAFTARAN USAHA REPARASI ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN
No.
PENDAFTARAN USAHA REPARASI ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN ALAT PERLENGKAPAN Seluruh KBLI
1. Tujuan Tujuan dilaksanakan pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, untuk menjamin pelaksanaan reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai dengan persyaratan teknis.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
8. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
9. Ruang Lingkup Reparasi yang selanjutnya disebut Ruang Lingkup adalah batas cakupan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dapat dilakukan Reparasi dan batas cakupan wilayah pelaksanaan pelayanan Reparasi sebagaimana tercantum dalam Tanda Daftar Reparasi.
10. Tanda Daftar Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang selanjutanya disebut Tanda Daftar Usaha Reparasi adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa usaha Reparasi telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang perdagangan sesuai dengan ruang lingkup.
11. Reparatir adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
12. Syarat Teknis Tera dan Tera Ulang adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang bidang metrologi legal di Kementerian Perdagangan.
14. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
15. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
17. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
18. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
19. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
20. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
21. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
22. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
23. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
24. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
25. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
26. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
27. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
3. Ketentuan Persyaratan Pendaftaran Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Produksi baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup, melampirkan:
a. dokumen administrasi, yaitu:
1) rekomendasi dari dinas yang membidangi metrologi legal atau dari Direktorat Metrologi dalam hal reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan merupakan penanganan khusus; dan 2) daftar isian peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
b. Sertifikat pelatihan reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Penilaian kesesuaian Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan oleh direktur yang membidangi metrologi legal.
2. Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di KPBPB dan KEK diberlakukan ketentuan pendaftaran dalam Peraturan Menteri ini.
3. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dan penerbitan Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan oleh:
a. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, untuk usaha reparasi di KPBPB; dan
b. kepala Administrator KEK, untuk usaha reparasi di KEK.
4. Proses verifikasi pemenuhan persyaratan dalam rangka penerbitan Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di TPB, dilakukan oleh direktur yang membidangi metrologi legal.
5. Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
6. Penolakan Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
7. Prosedur penilaian kesesuaian:
a. pelaku usaha yang telah memiliki hak akses Sistem OSS mengajukan permohonan Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di Sistem OSS dengan melampirkan persyaratan;
b. direktur yang membidangi metrologi legal, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau kepala Administrator KEK melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan;
c. Sistem OSS menerbitkan Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan
d. pelaku usaha melakukan cetak Pendaftaran usaha reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan secara mandiri di Sistem OSS.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Reparasi.
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
1) timbangan bukan otomatis;
2) pompa ukur BBM;
3) meter arus (flow meter) yang memerlukan penanganan khusus; dan 4) meter gas yang memerlukan penanganan khusus.
b. Pelaku usaha reparasi harus memiliki sarana:
1) Peralatan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang terdapat dalam daftar isian peralatan.
2) Tempat usaha dan/atau bengkel reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.
c. Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan wajib memiliki Reparatir.
d. Reparatir wajib mempunyai kemampuan/ keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, yang didapatkan melalui pelatihan teknis, bimbingan teknis atau workshop dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
e. Pelaku usaha yang melakukan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan wajib sesuai dengan Ruang Lingkup.
f. Pelaku usaha yang telah memperoleh Tanda Daftar Usaha Reparasi dapat menambah cakupan:
1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, apabila Reparatir memiliki sertifikat pelatihan untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan; dan
2) wilayah kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari kepala dinas yang membidangi metrologi legal atau dari direktur yang membidangi metrologi legal dalam hal Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan merupakan penanganan khusus.
2. Melaporkan dalam hal terjadi perubahan data pelaku usaha (diantaranya data SDM dan lokasi usaha)
3. Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan wajib melaporkan perubahan data pelaku usaha (SDM dan lokasi usaha).
4. Apabila terdapat perubahan ruang lingkup usaha reparasi Alat Ukur harus mendapatkan persetujuan
5. Melaporkan kegiatan reparasi Alat Ukur setiap semester.
Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan wajib melaporkan kegiatan Reparasi setiap semester melalui sistem informasi perizinan Kementerian Perdagangan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERDAGANGAN DAN METROLOGI LEGAL
JENIS BARANG YANG HARUS MEMENUHI STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERDAGANGAN
A. DAFTAR BARANG TERKAIT KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG WAJIB DIDAFTARKAN
1. BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIKA No.
Nama Barang Uraian Barang Kebocoran Arus Perlindungan Terhadap bagian aktif yang Dapat Disentuh Persyaratan Keamanan Metode Uji Persyaratan Keamanan Metode Uji
1. Penghisap debu (Vacuum Cleaner)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-2:2012 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-2:2012 (klausul 8)
B. Piranti Portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
2. Pemanggang Roti Listrik (Toaster) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335-2-9:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-9:2010 (klausul 8)
B. Piranti Portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti Stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 E. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
3. Penanak Nasi (Rice Cooker) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
C. Piranti Pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA 2-15: 2011 (klausul 13.2)
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 2-15: 2011 (klausul 8)
D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
4. Teko Listrik (Electric Kettle) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-15:2011 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-15: 2011 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
5. Pengering Rambut (Hair Dryer)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335-2- 23:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-23:2010 (klausul 8) B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
E. Piranti kelas II
Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
6. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III
Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-25:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-25:2010 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I
Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor
Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
E. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
7. Pencukur Listrik A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-8:2012 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-8:2012 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
8. Piranti Pijat Listrik A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-32:2012 Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-32:2012 B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 (klausul 8) E. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
9. Pemanas Air Sesaat (Electric Immersion Stick)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-74:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-74:2010 (klausul 8) B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
10. Panci Listrik Serbaguna
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-15:2011 (klausul 13.2)
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-15:2011 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti kelas II :
Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
11. Oven Listrik Portabel (Electrical Portable Oven) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-9:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 1441
SNI IEC 60335- 2-9:2010 (klausul 8) B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
12. Pelumat (Blender) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti kelas II
Maksimum 0,25 mA
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
13. Pengejus (Juicer) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 8) B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor
Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
E. Piranti kelas II
14. Pencampur (Mixer)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
15. Pemroses Makanan Listrik (Electrical Food Processor)
A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-14:2011 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
16. Dispenser (Water Dispenser) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-15:2011 Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-15:2011 B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA (klausul 13.2)
SNI IEC 60335- 2-24:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 (klausul 8)
SNI IEC 60335- 2-24:2010 (klausul 8) E. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
17. Pengering Tangan Listrik (Hand Dryer) A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60335- 2-23:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-23:2010 (klausul 8)
B. Piranti portabel kelas I Maksimum 0,75 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 C. Piranti stasioner kelas I yang dioperasikan motor Maksimum 3,5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 D. Piranti pemanas stasioner kelas I Maksimum 0,75 mA atau 0,75 mA per KW daya masukan pengenal pemanfaat, pilih yang lebih besar dengan nilai maksimum 5 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41 E. Piranti kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
18. Catok Rambut Listrik A. Piranti kelas 0, kelas 0I dan kelas III Maksimum 0,5 mA
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
B. Piranti kelas Portabel kelas I Maksimum 0,75 mA
SNI IEC 60335- 2-23:2010 (klausul 13.2) Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
SNI IEC 60335- 2-23:2010 (klausul 8)
C. Piranti kelas II
Maksimum 0,25 mA
Uji Probe B, probe 13 dan /atau probe 41
19. Bor Listrik
A. Peralatan Kelas I Maksimum 0,75 mA
SNI IEC 60745- 2-1:2014 (klausul 13) Uji Probe B, probe 13
SNI IEC 60745- 2-1:2014 (klausul 9)
B. Peralatan Kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 C. Peralatan Kelas III Maksimum 0,5 mA Uji Probe B, probe 13
20. Gerinda Listrik A. Peralatan Kelas I Maksimum 0,75 mA
SNI IEC 60745- 2-3:2015 (klausul 13)
Uji Probe B, probe 13
SNI IEC 60745-2-3:2015 (klausul 9)
B. Peralatan Kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 C. Peralatan Kelas III Maksimum 0,5 mA Uji Probe B, probe 13
21. Mesin Serut A. Peralatan Kelas I Maksimum 0,75 mA
Uji Probe B, probe 13
B. Peralatan Kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13
C. Peralatan Kelas III
Maksimum 0,5 mA
SNI IEC 60745- 2-14:2016 (klausul 13)
Uji Probe B, probe 13
SNI IEC 60745- 2-14:2016 (klausul 9)
22. Gergaji Listrik A. Peralatan Kelas I Maksimum 0,75 mA
IEC 60745-2- 20:2008 IEC 60745-2- 13:2009 SNI IEC 60745- 2-5:2014 SNI IEC 60745- 2-11:2016 (klausul 13) Uji Probe B, probe 13
IEC 60745-2- 20:2008 IEC 60745-2- 13:2009 SNI IEC 60745- 2-5:2014 SNI IEC 60745- 2-11:2016 (klausul 9) B. Peralatan Kelas II Maksimum 0,25 mA Uji Probe B, probe 13 C. Peralatan Kelas III Maksimum 0,5 mA Uji Probe B, probe 13
2. BARANG YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA
No Kelompok Barang Uraian Barang Parameter Senyawa Kimia Persyaratan Keamanan Metode Uji Keterangan
1. Tekstil
Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi SNI ISO Batas deteksi
yang dicetak dengan tradisional batik.
(maksimum 16 mg/kg) 14184-1:2015 metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
2. Tekstil Kain tenunan dan atau rajutan dari kapas yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo
22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg
dilaporkan tidak terdeteksi Total senyawa phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % SNI ISO 14389 :2016 Pengujian pada bagian printed atau coated.
Di-butyl phthalate (DBP) Benzyl butyl phthalate (BBP)
3. Tekstil Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil
bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
4. Tekstil Kain tenunan dan atau rajutan dari campuran kapas dan serat buatan yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo
22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *)
maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi Total senyawa phthalates Bis (2- ethylexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % SNI ISO 14389 :2016 Pengujian pada bagian printed atau coated.
Di-butyl
phthalate (DBP) Benzyl butyl phthalate (BBP)
5. Tekstil Kain tenunan dan atau rajutan dari serat buatan yang dicelup dan atau dicetak, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
6. Tekstil Kain tenunan dan/atau rajutan dari serat buatan Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
yang dicelup dan atau dicetak serta mengandung bahan plasticiser, kecuali kain yang dicetak dengan tradisional batik.
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Total senyawa phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % SNI ISO 14389 :2016 Pengujian pada bagian printed atau coated.
Di-butyl phthalate (DBP) Benzyl butyl phthalate (BBP)
7. Tekstil Kain tekstil dari kapas Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
atau serat buatan atau campuran keduanya yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu.
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi.
Total senyawa phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % SNI ISO 14389 :2016 Pengujian pada bagian printed atau coated.
Di-butyl phthalate (DBP)
Benzyl butyl phthalate (BBP) Bahan kimia antiapi
Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE)
tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi Bahan kimia antiair (PFOS/PFOA) Perfluorooctan e sulfonate (PFOS) maksimum1,0 μg/m2 SNI 8360 :
2017
Perfluorooctan oic acid (PFOA) maksimum1,0 μg/m2
8. Karpet /Alas lantai Karpet, permadani dan/atau penutup lantai tekstil lainnya, rajutan, sudah jadi maupun belum.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo
22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Bahan kimia antiapi Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE) tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
9. Karpet/Alas lantai Karpet, permadani dan/atau penutup lantai berbahan plastik, sudah jadi maupun belum.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) Cu (Tembaga) maksimum 0,1 mg/kg maksimum 25,0 mg/kg SNI 7334 :
2009
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Total senyawa phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % SNI ISO 14389 :2016 Pengujian pada bagian printed atau coated.
Di-butyl phthalate (DBP) Benzyl butyl phthalate (BBP)
10. Handuk Handuk, yang terbuat dari campuran kapas, dan atau kapas dan serat buatan, digunakan untuk badan Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi SNI ISO Batas deteksi
dan atau muka.
(maksimum 16 mg/kg) 14184-1:2015 metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
11. Seprai Seprai yang terbuat dari bahan kapas, dan atau campuran dari bahan kapas dan serat buatan, dan atau bahan serat buatan.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil
bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
12. Sarung bantal dan sarung guling Sarung bantal dan atau guling yang terbuat dari bahan kapas, dan atau campuran dari bahan kapas dan serat buatan, dan atau bahan serat buatan, mengandung atau tidak mengandung sulaman.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 2 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
13. Bedcover Bedcover atau penutup tempat terbuat dari bahan kapas, dan atau bahan serat buatan, dan atau campuran dari keduanya, yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Bahan kimia antiair (PFOS/PFOA) Perfluorooctan e sulfonate (PFOS) maksimum 1,0 μg/m2 SNI 8360 :
2017
Perfluorooctan oic acid (PFOA) maksimum 1,0 μg/m2
Bahan kimia Pentabromodi tidak terdeteksi SNI ISO Batas deteksi
antiapi phenyl ether (pentaBDE) (maksimum 5 mg/kg) 17881-1: 2017 metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
14. Saputangan Saputangan yang terbuat dari bahan kapas, dan atau serat buatan dan atau campuran keduanya, baik yang memiliki sulamanan maupun tidak.
Logam Berat Terekstraksi
Cd (Kadmium)
maksimum 0,1 mg/kg
SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *)
maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg
dilaporkan tidak terdeteksi.
15. Selimut Selimut dari bahan kapas, dan atau bahan serat buatan, dan atau campuran dari keduanya, yang diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi oleh material dengan fungsi tertentu.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015 Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015 Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi Bahan kimia antiair (PFOS/PFOA) Perfluorooctan e sulfonate (PFOS) maksimum 1,0 μg/m2 SNI 8360 :
2017
Perfluorooctan oic acid (PFOA) Maksimum 1,0 μg/m2
Bahan kimia antiapi Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE) tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
16. Kasur Alas kasur;
barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015
Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015
Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Bahan kimia antiapi Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE) tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
17. Kasur Alas kasur;
barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu yang tidak dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet atau plastik seluler atau busa, disarungi maupun tidak.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 0,1 mg/kg SNI 7334 :
2009
Cu (Tembaga) maksimum 25,0 mg/kg
Pb (Timbal) maksimum 0,2 mg/kg
Ni (Nikel) maksimum 1,0 mg/kg
Senyawa azo 22 Senyawa azo yang tereduksi menghasilka n arylamine *) maksimum 20 mg/kg SNI ISO 24362- 1:2015/ SNI ISO 24362-3 :
2015
Batas deteksi metode uji maksimum 20 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 20 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
Formaldehida Formaldehida tidak terdeteksi (maksimum 16 mg/kg) SNI ISO 14184-1:2015
Batas deteksi metode uji maksimum 16 mg/kg.
Bahan kimia antiapi Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE) tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi
18. Alas kaki Alas kaki yang seluruhnya terbuat dari karet dan atau plastik.
Logam Berat Terekstraksi Cd (Kadmium) maksimum 100 mg/kg
Cu (Tembaga) maksimum 7700 mg/kg SNI ISO 8124- 3:2010 Pb (Timbal) maksimum 90 mg/kg Ni (Nikel) maksimum 930 mg/kg
Bahan kimia antiapi Pentabromodi phenyl ether (pentaBDE) tidak terdeteksi (maksimum 5 mg/kg) SNI ISO 17881-1: 2017 Batas deteksi metode uji maksimum 5 mg/kg.
Pelaporan hasil bila kurang dari 5 mg/kg dilaporkan tidak terdeteksi Phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 % ISO/TS 16181:2011
Dibutyl phthalate
(DBP) Benzyl butyl phthalate (BBP)
19. Eraser/Pengh apus Penghapus karet yang mengandung bahan karet dan plasticiser.
Phthalates Bis (2- ethylhexyl) phthalate (DEHP) maksimum total phthalates 0,1 %
CPSC-CH- C1001-
09.3:2010
Dibutyl phthalate (DBP)
20. Alat pewarna Krayon.
Asbes Serat Asbestos tidak terdeteksi NMAM-9002 atau EPA 600 /R-93/116 atau JIS A 1481 : 2008
Logam Berat Terekstraksi Pb (Timbal) tidak terdeteksi SNI ISO 8124- 3 : 2010
Batas Maksimum Kontaminan 90 mg/kg.
B. BARANG YANG TELAH DIBERLAKUKAN SNI ATAU PERSYARATAN TEKNIS SECARA WAJIB YANG WAJIB DIDAFTARKAN UNTUK MENDAPATKAN NOMOR PENDAFTARAN BARANG No.
Lingkup Pengaturan Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3)
1. Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis
2835.31.90
2. Asam Sulfat Pekat Teknis
Bahan kimia dengan rumus molekul H2SO4, berupa cairan pekat tidak berwarna sampai kekuning-kuningan, bersifat sangat higroskopis, korosif, oksidator kuat dan mensulfonasi banyak senyawa organik, serta jika dilarutkan dalam air akan menghasilkan panas yang tinggi.
Ex. 2807.00.10
3. Kalsium Karbida (CaC2)
Kalsium Karbida (CaC2)
2849.10.00
4. Seng Oksida
Seng Oksida
2817.00.10
5. Aluminium Sulfat
Aluminium Sulfat
2833.22.10
6. Pupuk NPK Padat
a. Pupuk anorganik buatan yang mengandung unsur makro utama, nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya berbentuk padat.
ex. 3105.20.00
b. Pupuk anorganik buatan yang mengandung unsur makro utama, nitrogen, fosfor dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya berbentuk padat dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.20
7. Pupuk Urea
a. Pupuk tunggal buatan yang mengandung unsur hara utama, nitrogen berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
ex. 3102.10.00
b. Pupuk tunggal buatan yang mengandung unsur hara utama, nitrogen berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2 dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
8. Pupuk Amonium Sulfat/ZA {(NH4)2 SO4}
a. Pupuk buatan berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4 yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang.
ex. 3102.21.00
b. Pupuk buatan berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4 yang mengandung unsur hara nitrogen dan belerang dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
c. Pupuk Super Phosphate-36/SP-36 {Ca (H2PO4)}
a. Pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam ex. 3103.11.90
sulfat yang komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat Ca(H2PO4)2.
b. Pupuk fosfat buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari batuan fosfat dengan campuran asam fosfat dengan asam sulfat yang komponen utamanya mengandung unsur hara fosfor berupa mono kalsium fosfat Ca(H2PO4)2 dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
9. Pupuk Tripel Super Phosphate/TSP {Ca (H2PO4)2}
a. Pupuk buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari reaksi batuan fosfat dengan asam fosfat sehingga dihasilkan senyawa dengan komponen utama mono kalsium fosfat Ca(H2PO4)2.
ex. 3103.11.90
b. Pupuk buatan berbentuk butiran (granular) yang dibuat dari reaksi batuan fosfat dengan asam fosfat sehingga dihasilkan senyawa dengan komponen utama mono kalsium fosfat Ca(H2PO4)2 dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
10. Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian/Rock Phosphate {Bahan galian}
a. Bahan baku galian yang sebagian besar mengandung mineral kalsium fosfat berasal dari batuan yang diproses menjadi bubuk (powder) yang dipergunakan secara langsung dalam pertanian dan dalam aplikasinya bisa dimodifikasi dalam bentuk bubuk, butiran dan granular.
ex. 3103.90.90
b. Bahan baku galian yang sebagian besar mengandung mineral kalsium fosfat berasal dari batuan yang diproses menjadi bubuk (powder) yang dipergunakan secara langsung dalam pertanian dan dalam aplikasinya bisa dimodifikasi dalam bentuk bubuk, butiran dan granular dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
11. Pupuk Kalium Klorida/Muriate of Potash/MOP {KCl}
a. Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.
Kalium klorida merupakan pupuk tunggal yang mengandung unsur hara kalium, berbentuk serbuk, butiran atau gelintiran dengan rumus kimia KCl atau disebut sebagai pupuk MOP (Muriate Of Potash).
ex. 3104.20.00
b. Pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium.
Kalium klorida merupakan pupuk tunggal yang mengandung unsur hara kalium, berbentuk serbuk, butiran atau gelintiran dengan rumus kimia KCl atau disebut sebagai pupuk MOP (Muriate Of Potash) dalam kemasan dengan berat kotor kurang dari 10 Kg.
ex. 3105.10.90
12. Selang Termoplastik Elastomer Kompor LPG Tanpa Alat Kelengkapan
a. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.11
b. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.12
c. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.19
d. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.91
e. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.92
f. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.93
g. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.94
h. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 3917.39.99
13. Selang Termoplastik Elastomer Kompor LPG Dengan Alat Kelengkapan
a. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.11
b. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.12
c. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
ex. 3917.39.19
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
d. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.91
e. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.92
f. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.93
g. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.94
h. Selang yang dibuat dari bahan termoplastik elastomer dengan proses curing atau tanpa proses curing, diberi penguat dari bahan benang atau kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 3917.39.99
14. Selang Karet Kompor LPG Tanpa Alat Kelengkapan
a. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat dari bahan tekstil dan diberi lapisan penutup.
ex. 4009.31.99
b. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat kawat logam dan diberi lapisan penutup.
ex. 4009.21.90
c. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat dari bahan benang dan diberi lapisan penutup.
4009.41.10
15. Selang Karet Kompor LPG Dengan Alat Kelengkapan
a. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat dari bahan tekstil dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari: selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup ex. 4009.32.90
selongsong selang.
b. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat dari kawat logam dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari: selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
ex. 4009.22.90
c. Selang yang dibuat dari bahan karet dengan proses vulkanisasi diberi penguat dari bahan benang dan diberi lapisan penutup, dengan alat kelengkapan terdiri dari:
selongsong selang, klep selang, penutup selang, penutup selongsong selang.
4009.42.20
16. Ban Mobil Penumpang
Ban bertekanan, baru, dari karet. '- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap).
4011.10.00
17. Ban Bus atau Lori
a. Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, dengan lebar tidak melebihi 450 mm, memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi.
4011.20.11
b. Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, dengan lebar tidak melebihi 450 mm, memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi.
4011.20.12
c. Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, dengan lebar tidak melebihi 450 mm, memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm.
4011.20.13
d. Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, dengan lebar tidak melebihi 450 mm, Lainnya.
4011.20.19
e. Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, lain-lain.
4011.20.90
18. Ban Sepeda Motor
Ban bertekanan, baru, dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor.
4011.40.00
19. Ban Dalam Kendaraan Bermotor
a. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm.
4013.10.11
b. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm.
4013.10.19
c. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm.
4013.10.21
d. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan pada bus atau lori, cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm.
4013.10.29
e. Ban dalam, dari karet, dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor.
4013.90.20
20. Ban Yang Telah Terpasang Pada Pelek
a. Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. '- Roda dan bagian serta aksesorinya: '- - Roda dengan ban terpasang: '- - - Untuk kendaraan dari pos
87.03.
8708.70.22
b. Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. '- Roda dan bagian serta aksesorinya: '- - Roda dengan ban terpasang: '- - - Lain-lain.
8708.70.29
21. Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum
Perlengkapan makan dan minum yang dibuat dari resin sintesis hasil kondensasi melamin dan formaldehid, urea dengan formaldehid, fenolic dengan formaldehid, dan atau gabungan antara ketiganya dengan formaldehid yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
ex. 3924.10.10
22. Plastik-Tangki Air Silinder Vertikal-Polietilena (PE)
Tangki air dengan bahan baku polietilena (PE) yang diproduksi melalui proses cetak putar dan digunakan untuk penyimpanan air.
ex. 3925.10.00
23. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
Bagian dari perlengkapan kendaraan bermotor roda dua berbentuk topi pelindung kepala yang berfungsi melindungi kepala pemakainya apabila terjadi benturan.
6506.10.10
24. Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG
Karet yang digunakan sebagai kelengkapan untuk perapat (seal) pada katup tabung LPG pada saat regulator dipasang yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kebocoran gas pada waktu pengisian atau penggunaan tabung LPG serta memperkuat kedudukan regulator.
ex. 4016.93.90
25. Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor (Tempered Safety Glass)
Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dikeraskan (tempered) : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada
7007.11.10
kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.
26. Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor (Laminated Safety Glass)
Kaca pengaman, terdiri dari kaca dikeraskan (tempered) atau dilaminasi; - Kaca pengaman dilaminasi : - - Dengan ukuran dan bentuk yang cocok untuk dipasang pada kendaraan, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa atau kendaraan air : - - - Cocok untuk kendaraan dari Bab 87.
7007.21.10
27. Kaca Lembaran
a. Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. - Lembaran tidak berkawat: - - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul: - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
7003.12.20
b. Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. - Lembaran tidak berkawat: - - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul: - - - Lain-lain.
7003.12.90
c. Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. - Lembaran tidak berkawat: - - Lain-lain: - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
7003.19.20
d. Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. - Lembaran tidak berkawat: - - Lain-lain: - - - Lain-lain.
7003.19.90
e. Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
- Kaca, diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap,
7004.20.20
pemantul atau bukan pemantul: - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
f. Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain.
- Kaca, diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul: - - Lain-lain.
7004.20.90
g. Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca lainnya: '- - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
7004.90.20
h. Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca lainnya: '- - Lain-lain.
7004.90.90
i. Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca tidak berkawat, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul: '- - Lain-lain.
7005.10.90
j. Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca tidak berkawat lainnya: '- - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau semata- mata digosok permukaannya: '- - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
7005.21.20
k. Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca tidak berkawat lainnya: '- - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau semata- mata digosok permukaannya: '- - - Lain-lain.
7005.21.90
l. Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak
7005.29.20
dikerjakan secara lain. '- Kaca tidak berkawat lainnya: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak.
m. Kaca apung dan kaca yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. '- Kaca tidak berkawat lainnya: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.
7005.29.90
n. Kaca dari pos 70.03, 70.04 atau 70.05, dibengkokkan, tepinya dikerjakan, diukir, dibor, dilapisi atau dikerjakan secara lain, tetapi tidak dibingkai atau dipasang dengan barang lain. - Lain-lain.
7006.00.90
28. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium
a. Cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan), tidak berbingkai dan bukan kaca spion.
ex. 7009.91.00
b. Cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan aluminium pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan), berbingkai dan bukan kaca spion.
ex. 7009.92.00
29. Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak
a. Cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan), tidak berbingkai dan bukan kaca spion.
ex. 7009.91.00
b. Cermin kaca lembaran yang diproduksi melalui proses pelapisan perak pada kaca pengambangan yang dianil (didinginkan secara perlahan-lahan), berbingkai dan bukan kaca spion.
ex. 7009.92.00
30. Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca
a. Kubus kaca dan barang kecil lainnya dengan alas maupun tidak, untuk mozaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L dan diameter kurang dari 70 mm.
ex. 7016.10.00
b. Lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya; kaca multi seluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selonsong atau bentuk semacam itu.
ex. 7016.90.00
31. Keramik Tableware
a. Perangkat makan dan perangkat dapur, dari porselin atau keramik cina.
ex. 6911.10.00
b. Perangkat makan dan perangkat dapur, selain dari porselin atau keramik cina.
ex. 6912.00.00
32. Kloset Duduk Kloset duduk dari porselin atau keramik cina.
ex. 6910.10.00
33. Semen Portland Putih Semen hidraulis yang berwarna putih dan dihasilkan dengan cara menggiling clinker semen portland putih yang terutama terdiri atas kalsium silikat dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat, dan tambahan minor tidak lebih dari 5% massa semen.
2523.21.00
34. Semen Portland Pozolan Suatu semen hidraulis yang terdiri dari campuran yang homogen antara semen portland dengan pozolan halus, yang diproduksi dengan menggiling klinker semen portland dan pozolan bersama- sama, atau mencampur secara merata bubuk semen portland dengan bubuk pozolan, atau gabungan antara menggiling dan mencampur, dimana kadar pozolan 6 % sampai dengan 40 % massa semen portland pozolan.
ex. 2523.29.90
35. Semen Portland (Selain Portland Putih, Portland Pozolan, Portland Komposit, dan Portland Slag)
a. Semen hidraulis yang dihasilkan dengan cara menggiling klinker semen portland yang terdiri atas kristal kalsium silikat yang bersifat hidraulis yang mengandung satu atau lebih berupa air, kalsium sulfat, hingga 10% batu kapur, dan proses tambahan, serta diberi bahan pewarna selain warna putih.
ex. 2523.29.10
b. Semen hidraulis yang dihasilkan dengan cara menggiling klinker semen portland yang terdiri atas kristal kalsium silikat yang bersifat hidraulis yang mengandung satu atau lebih berupa air, kalsium sulfat, hingga 10% batu kapur, dan proses tambahan.
ex. 2523.29.90
36. Semen Portland Campur
Suatu bahan pengikat hidrolis hasil penggilingan bersama-sama dari terak semen portland dan gips dengan satu atau lebih bahan anorganik yang bersifat tidak bereaksi (inert).
ex. 2523.29.90
37. Semen Masonry
a. Semen hidraulis, yang digunakan terutama dalam pekerjaan pasangan, plesteran, dan acian, yang terdiri dari campuran semen portland/semen portland komposit/semen portland pozolan/semen portland slag dengan bahan plastisizer (seperti batu kapur/CaCO3, kapur yang terhidrasi atau kapur hidraulis /Ca(OH)2 atau CaO) bersamaan dengan bahan lain yang digunakan untuk meningkatkan satu atau lebih sifat seperti waktu pengikatan (setting time), kemampuan kerja (workability), daya simpan air (water retention) dan durabilitas ex. 2523.29.90
(durability), dengan clinker factor lebih dari 50%.
b. Semen hidraulis, yang digunakan terutama dalam pekerjaan pasangan, plesteran, dan acian, yang terdiri dari campuran semen portland/semen portland komposit/semen portland pozolan/semen portland slag dengan bahan plastisizer (seperti batu kapur/CaCO3, kapur yang terhidrasi atau kapur hidraulis /Ca(OH)2 atau CaO) bersamaan dengan bahan lain yang digunakan untuk meningkatkan satu atau lebih sifat seperti waktu pengikatan (setting time), kemampuan kerja (workability), daya simpan air (water retention) dan durabilitas (durability), dengan clinker factor kurang dari atau sama dengan 50%.
ex. 2523.90.00
38. Semen Portland Komposit
Bahan pengikat hidraulis hasil penggilingan bersama-sama klinker semen portland dan gips dengan lebih dari satu bahan anorganik (supplementary cementitious material), atau hasil pencampuran antara bubuk semen portland dengan bubuk bahan anorganik lain. Bahan anorganik tersebut antara lain terak tanur tinggi (blast furnace slag), pozolan, senyawa silikat, batu kapur, dengan kadar total bahan anorganik 6 % - 40 % dari massa semen portland komposit.
ex. 2523.29.90
39. Ubin Keramik
a. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
ex. 6907.21.91
b. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya ‘- - - Lain-lain: '- - - Lain-lain, tidak diglasir.
ex. 6907.21.92
c. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, diglasir.
ex. 6907.21.93
d. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Lain- lain, diglasir.
ex. 6907.21.94
e. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air lebih dari 0,5 % tetapi tidak melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain: '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
ex. 6907.22.91
f. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 ' - - Dengan koefisien penyerapan air lebih dari 0,5 % tetapi tidak melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain: '- - - - Lain-lain, tidak diglasir.
ex. 6907.22.92
g. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air lebih dari 0,5 % tetapi tidak melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, diglasir.
ex. 6907.22.93
h. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air lebih dari 0,5 % tetapi tidak melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Lain-lain, diglasir.
ex. 6907.22.94
i. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 '- - Dengan koefisien penyerapan air melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, tidak diglasir.
ex. 6907.23.91
j. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 '- - Dengan koefisien penyerapan air melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain: '- - - - Lain- lain, tidak diglasir.
ex. 6907.23.92
k. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Ubin paving atau ubin dinding, diglasir.
ex. 6907.23.93
l. Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. '- Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin '- - Dengan koefisien penyerapan air melebihi 10 % menurut beratnya : '- - - Lain-lain : '- - - - Lain- lain, diglasir.
ex. 6907.23.94
40. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem Cetak Vulkanisasi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
ex. 6403.40.00
41. Sepatu Pengaman dari kulit dengan Sistem Goodyear Welt Sepatu Pengaman dari kulit dengan Sol Karet Sistem Goodyear Welt, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
ex. 6403.40.00
42. Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi, merupakan sepatu kerja yang dilengkapi pengeras depan dari baja atau bahan lain sebagai pelindung jari-jari kaki dari pukulan atau benturan serta untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja.
ex. 6403.40.00
43. Korek Api Gas
a. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik saku, berbahan bakar gas, tidak dapat diisi ulang: - - Dari plastik.
9613.10.10
b. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik saku, berbahan bakar gas, tidak dapat diisi ulang: - - Lain-lain.
9613.10.90
c. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik saku, berbahan bakar gas, dapat diisi ulang: - - Dari plastik.
9613.20.10
d. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik saku, berbahan bakar gas, dapat diisi ulang: - - Lain-lain.
9613.20.90
e. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak,
9613.80.20
dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik lainnya: - - Pemantik sigaret atau pemantik meja, dari plastik.
f. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik lainnya: - - Pemantik sigaret atau pemantik meja, selain dari plastik.
9613.80.30
g. Peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
Pemantik sigaret dan pemantik lainnya, mekanis atau elektrik maupun tidak, dan bagiannya selain batu api dan sumbu. - Pemantik lainnya: - - Lain-lain.
9613.80.90
44. Mainan Anak
a. Baby walker
9403.70.10
b. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta boneka.
9503.00.10
c. Boneka
9503.00.21
d. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesori lainnya.
9503.00.30
e. Perabot rakitan model yang diperkecil ("skala") dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak.
9503.00.40
f. Set kontruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik.
9503.00.50
g. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.
9503.00.60
h. Puzzle dari segala jenis
9503.00.70
i. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; set toy printing; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan.
9503.00.91
j. Tali lompat
9503.00.92
k. Kelereng
9503.00.93
l. Mainan lainnya, dari karet
9503.00.94
m. Peralatan edukasi elektronik interaktif portabel yang dirancang terutama untuk anak-anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun ex. 9503.00.80
n. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada huruf b sampai dengan m, terbuat dari semua jenis material baik
9503.00.99
dioperasikan secara elektrik maupun tidak, berupa:
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
- Senapan/pistol mainan.
- Mainan lainnya.
45. Pakaian Bayi
a. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. '- Dari kapas.
6111.20.00
b. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. '- Dari serat sintetik.
6111.30.00
c. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. - Dari bahan tekstil lainnya: - - Dari wol atau bulu hewan halus.
6111.90.10
d. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. - Dari bahan tekstil lainnya: '- - Lain-lain.
6111.90.90
e. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari kapas: '- - T- shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu.
6209.20.30
f. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari kapas: '- - Setelan, celana dan barang semacam itu.
6209.20.40
g. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari kapas: '- - Lain-lain.
6209.20.90
h. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari serat sintetik: '- - Setelan, celana dan barang semacam itu.
6209.30.10
i. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari serat sintetik: '- - T- shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu.
6209.30.30
j. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari serat sintetik: '- - Aksesori pakaian.
6209.30.40
k. Garmen dan aksesori pakaian bayi. '- Dari serat sintetik: - - Lain-Lain.
6209.30.90
l. Garmen dan aksesori pakaian bayi. - Dari bahan tekstil lainnya.
6209.90.00
m. Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.- Lain-lain : - - Sanitary towel (pad).
ex. 9619.00.92
n. Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun.- Lain-lain : - - Lain- lain, rajutan atau kaitan.
ex. 9619.00.93
o. Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, popok dan pembebat popok untuk bayi dan barang semacam itu, dari bahan apapun. - Lain-lain : - - Lain-lain ex. 9619.00.99
46. Katup Tabung Baja LPG
Katup yang dipasang pada tabung, berfungsi sebagai penyalur dan pengaman gas LPG. Keran,
8481.80.21
klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.
- Katup pengurang tekanan: - - Dari tembaga atau paduan tembaga: - - - Dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang.
47. Regulator Tekanan Rendah Tabung Baja LPG Alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG kapasitas 3 kg sampai dengan 12 kg dengan tekanan keluaran maksimal 5 kPa dengan sistem pengancing tipe clip-on, tipe ulir atau tipe lainnya.
ex. 8481.10.99
48. Regulator Tekanan Tinggi Tabung Baja LPG Alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG dengan tekanan keluaran maksimal 220 kPa pada saat pengatur tekanan keluar regulator dibuka maksimum.
ex. 8481.10.99
49. Spesifikasi Meter Air Minum Alat untuk mengukur jumlah aliran air yang mengalir secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan:
- unit sensor - unit penghitung - indikator pengukur untuk menyatakan volume air yang lewat dengan ukuran diameter nominal lubang masuk air maksimal 50 mm.
ex. 9028.20.20
50. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan. Merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
ex. 8708.70.32
51. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M1 Sudah Beserta Dengan Ban Pelek kendaraan bermotor kategori M1 sudah beserta dengan ban.
ex. 8708.70.22
52. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi. Merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5 ton.
ex. 8708.70.34
53. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 Sudah Beserta Dengan Ban Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N1 Sudah Beserta Dengan Ban.
ex. 8708.70.23
54. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2, N3
Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja ex. 8708.70.34
atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi.
Kategori M2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton.
Kategori M3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton.
Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton.
Kategori N2 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton.
Kategori N3 merupakan pelek kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih, digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.
55. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M2, M3, N2 dan N3 Sudah Beserta Dengan Ban
Pelek kendaraan bermotor kategori M2, M3, N2 dan N3 sudah beserta dengan ban.
ex. 8708.70.23
56. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L
Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan yang merupakan pelek kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
ex. 8714.10.50
57. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O
a. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi yang merupakan pelek kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. - Roda dan bagian serta aksesorinya: - - Roda tanpa ban terpasang: - - - Untuk kendaraan dari pos
87.01.
ex. 8708.70.31
b. Pelek kendaraan bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan dengan ukuran diameter pelek maksimal 20 inchi yang merupakan pelek kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik; bagiannya. - Bagian: - - Untuk trailer dan semi trailer: - - - ex. 8716.90.19
Lain-lain.
58. Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O Sudah Beserta Dengan Ban
a. Pelek kendaraan bermotor kategori O sudah beserta dengan ban.
ex. 8708.70.21
b. Pelek kendaraan bermotor kategori O sudah beserta dengan ban.
ex. 8716.90.19
59. Sepeda Roda Dua 1 Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.
ex. 8712.00.30 2 Kendaraan yang mempunyai 2 roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat diatas roda yang dapat dikemudikan, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.
ex. 8712.00.90 3 Sepeda anak roda dua, dengan ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm, untuk menahan beban 30 kg, dapat memakai atau tidak memakai 2 buah roda samping.
ex. 8712.00.20
60. Lampu Swa-Ballast
Suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya (tabung lampu, rangkaian elektronik berupa PCB, Plastik cover/casing, kaki lampu).
ex. 8539.31.30
62. Pendingin Ruangan (Air Conditioner)
Produk AC split, window dan atau portable dengan kapasitas pendingin sampai dengan 3PK (27000BTU/h atau 7913 Watt) dan tegangan listrik pengenal tidak lebih dari 250V. Tidak termasuk evaporator air cooler, AC jenis standing floor dan AC jenis cassette.
ex. 8415.10.20
63. Lemari Pendingin
a. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.10.31
b. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.10.32
c. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.21.10
d. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.21.90
e. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.29.00
f. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.30.10
g. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.30.90
h. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.40.10
i. Lemari pendingin (refrigerator, electric freezer) dengan volume kotor (gross volume) tidak lebih dari 300 liter dan tegangan listrik tidak lebih 250V. Tidak termasuk showcase.
ex. 8418.40.90
64. Mesin Cuci
a. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.11.10
b. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.11.90
c. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.12.10
d. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.12.90
e. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.19.11
f. Mesin cuci baik satu tabung (single tube) maupun dua tabung (double tube) dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10kg dengan tegangan listrik tidak melebihi 250V.
ex. 8450.19.19
65. Pompa Air
a. Semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 watt.
ex. 8413.70.42
b. Semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 watt.
ex. 8413.70.91
c. Semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan menggunakan tenaga listrik tidak lebih dari 250 volt untuk fasa tunggal dengan daya listrik input tidak lebih dari 1000 watt.
ex. 8413.81.13
66. Seterika Listrik
Semua jenis seterika listrik dan uap termasuk yang dengan wadah air atau ketel terpisah dengan kapasitas tidak lebih dari 5 liter, untuk keperluan rumah tangga dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 Volt dengan menggunakan daya listrik tidak lebih dari 1000 watt.
ex. 8516.40.90
67. Pesawat Televisi
a. Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk pesawat TV-CRT dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8528.72.91
b. Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk pesawat TV-CRT dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8528.72.92
c. Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk pesawat TV-CRT dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8528.72.99
68. Disc Player DVD dan Disc Player Blu-Ray
a. Disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8521.90.19
b. Disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu-ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8521.90.99
69. Tape Mobil (Head Unit Mobil)
a. Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8527.21.10
b. Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8527.21.90
c. Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8527.29.00
70. Speaker Aktif
a. Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8518.21.10
b. Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8518.21.90
c. Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8518.22.10
d. Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8518.22.90
e. Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8518.29.90
71. Set Top Box
Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel dengan nilai suplai pengenal tidak lebih dari 250V
a.c. fase tunggal atau suplai d.c.
ex. 8528.71.11
72. Baterai Primer
a. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer.
-Mangan dioksida: -- mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300cm³: --- Alkalin
ex. 8506.10.12
b. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer. - Mangan dioksida : - - Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm³ : - - - Lain-lain ex. 8506.10.19
c. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer. - Mangan dioksida : - - Lain-lain : - - - Lain-lain ex. 8506.10.99
d. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer. – Lithium.
ex. 8506.50.00
e. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer. - Mangan dioksida : - - Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm³ : - - - Zinc carbon
ex. 8506.10.11
f. Baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
Sel primer dan baterai primer. - Mangan dioksida : - - Lain-lain : - - - Zinc carbon ex. 8506.10.91
73. Baja Tulangan Beton
1. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.20.31
2. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.91
3. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.20.41
4. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.20.51
5. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk
7214.20.61
penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
6. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.20.39
7. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.20.49
8. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.20.59
9. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.20.69
10. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.30.10
11. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7214.30.90
12. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.91.19
13. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.91.20
14. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.11
15. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.19
16. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.92
17. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.93
18. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7214.99.99
19. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7215.50.91
20. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7215.50.99
21. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
7215.90.10
22. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling)
ex. 7228.10.10
23. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.10.90
24. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.30.10
25. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.30.90
26. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.40.10
27. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.40.90
28. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.60.10
29. Baja tulangan beton, baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling) ex. 7228.60.90
74. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang
1. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.91
2. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.20.31
3. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.20.41
4. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.20.51
5. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.20.61
6. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.20.39
7. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.20.49
8. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.20.59
9. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.20.69
10. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.30.10
11. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex. 7214.30.90
12. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.91.19
13. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.91.20
14. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.11
15. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.19
16. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.92
17. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.93
18. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7214.99.99
19. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7215.50.91
20. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7215.50.99
21. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
7215.90.10
22. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.10.10
23. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk ex.7228.10.90
penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
24. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.30.10
25. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.30.90
26. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.40.10
27. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.40.90
28. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.60.10
29. Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
ex.7228.60.90
75. Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan
1. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7213.91.20
2. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7213.99.20
3. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7213.10.10
4. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7213.10.90
5. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex. 7213.91.30
6. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex. 7213.91.90
7. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7213.99.90
8. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7227.90.10
9. Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan, baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet, dengan cara canai panas (hot rolling).
ex.7227.90.90
76. Baja Profil Siku Sama Kaki
1. Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- L atau T section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm: '- - L section: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya.
7216.21.10
2. Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja
7216.40.90
bukan paduan. '- L atau T section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - Lain-lain.
3. Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: - - Dengan tinggi kurang dari 80 mm: '- - - Lain- lain.
7216.50.19
4. Baja batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain : '- - - Lain-lain.
7216.50.99
77. Baja Profil I – Beam
a. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.
7216.10.00
b. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - I section: - - - Dengan ketebalan 5 mm atau kurang
7216.32.10
c. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja 4bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - I section: '- - - Lain-lain.
7216.32.90
d. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: - - Dengan tinggi kurang dari 80 mm: '- - - Lain- lain.
7216.50.19
e. Baja batangan dengan bentuk penampang profil I-Beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.
7216.50.99
78. Baja Profil Kanal U
a. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.
7216.10.00
b. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - U section: '- - - Lain-lain.
7216.31.90
c. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: - - Dengan tinggi kurang dari 80 mm: '- - - Lain- lain.
7216.50.19
d. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm.
7216.50.99
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section lainnya, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.
79. Baja Profil WF
a. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.
7216.10.00
b. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - H section: '- - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya '- - - - Ketebalan flensa tidak kurang dari ketebalan web.
7216.33.11
c. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - H section: '- - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya '- - - - Lain-lain.
7216.33.19
d. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-finished: '- - Diperoleh dari produk canai lantaian.
7216.61.00
e. Baja batangan dengan bentuk penampang profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. ' - lain-lain ' - - lain-lain
7216.99.00
80. Baja Profil H
a. Baja batangan dengan bentuk penampang profil H beam, yang dihasilkan dari proses canai panas atau pengelasan dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi kurang dari 80 mm.
7216.10.00
b. Baja batangan dengan bentuk penampang profil H beam, yang dihasilkan dari proses canai panas atau pengelasan dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - H section: '- - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya '- - - - Ketebalan flensa tidak kurang dari ketebalan web.
7216.33.11
c. Baja batangan dengan bentuk penampang profil H beam, yang dihasilkan dari proses canai panas atau pengelasan dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- U, I atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih: '- - H section: '- - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya '- - - - Lain-lain.
7216.33.19
d. Baja batangan dengan bentuk penampang profil H beam, yang dihasilkan dari proses canai panas atau pengelasan dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Angle, shape dan section, tidak dikerjakan lebih lanjut selain cold-formed atau cold-finished: '- - Diperoleh dari produk canai lantaian.
7216.61.00
e. Baja batangan dengan bentuk penampang profil H beam, yang dihasilkan dari proses canai panas atau pengelasan dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.
Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan. '- Lain-lain: '- - Lain-lain.
7216.99.00
81. Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj. P)
a. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
7208.25.00
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam:
'- - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih.
b. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam: - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm.
7208.26.00
c. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam:'- - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm: '- - - Dengan ketebalan kurang dari 2 mm: '- - - - Lain-lain.
7208.27.19
d. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam:'- - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm: '- - - Lain-lain '- - - - Lain-lain.
7208.27.99
e. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm.
7208.36.00
f. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm.
7208.37.00
g. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm.
7208.38.00
h. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain di canai panas - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm : - - - Dengan ketebalan lebih dari 2 mm, maksimum tensile strength 550 Mpa dan dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm
7208.39.40
i. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Lain-lain, dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain di canai panas - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm : - - - Lain- lain
7208.39.90
j. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan melebihi 10 mm.
7208.51.00
k. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm.
7208.52.00
l. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm.
7208.53.00
m. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Dengan ketebalan kurang dari 3 mm '- - - Lain-lain.
7208.54.90
n. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain '- - Lain-lain
7208.90.90
o. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality,
7211.13.13
drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas : - - Dicanai keempat sisinya atau dicanai didalam box pass tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief - - -Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya : - - - - Simpai dan strip
p. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas : - - Dicanai keempat sisinya atau dicanai didalam box pass tertutup, dengan lebar melebihi 150 mm dan ketebalan tidak kurang dari 4 mm, tidak dalam gulungan dan tanpa pola relief : - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya : - - - - universal plate
7211.13.14
q. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas : - - Lain-lain, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih :- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya : - - - - Simpai dan strip
7211.14.16
r. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas : - - Lain-lain, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih : - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya : - - - - universal plate
7211.14.17
s. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk slab melalui proses canai panas diatas temperatur rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:
- jenis dan sifat penggunaan Commercial quality, drawing quality, deep drawing quality dan baja structural (SS400).
- jenis baja karbon rendah (low carbon) untuk jenis baja lunak (mild steel) atau baja struktural dengan kandungan karbon maksimal 0,25%.
- sifat mekanis dengan kuat tarik minimum 27,5kg/mm2 (270N/mm2) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400N/mm2 sampai 510 N/mm2 untuk baja structural.
- memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas.
- memiliki ketebalan nominal 1,8 mm s/d 25 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas: - - Lain-lain '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Simpai dan strip; universal plate.
7211.19.13
82. Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS)
a. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
7210.41.11
b. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan
7210.41.12
4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm.
c. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Bergelombang: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Lain-lain.
7210.41.19
d. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Lain- lain: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
7210.49.11
e. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses
7210.49.17
celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Lain- lain: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Lain-lain, dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
f. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Lain- lain: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - - Lain-lain, dengan ketebalan melebihi 1,2 mm tetapi tidak melebihi 1,5 mm
7210.49.18
g. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Lain- lain: '- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - - Lain-lain.
7210.49.19
h. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau
7212.30.11
dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm.
i. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 25 mm tetapi tidak melebihi 400 mm
7212.30.12
j. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - Lain-lain, dengan ketebalan 1,5 mm atau kurang.
7212.30.13
k. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - Lain-lain, dilapisi dengan seng dengan metode paduan besi-seng, mengandung karbon kurang dari 0,04 % menurut beratnya.
7212.30.14
l. Baja lembaran datar atau bergelombang/gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas (hot deep galvanizing) dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,12 % menurut beratnya untuk logam dasar bajai canai dingin dan 1,8 mm sampai dengan 4,00 mm dan dengan kandungan karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya untuk logam dasar baja canai panas.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain dengan seng: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - Lain-lain.
7212.30.19
83. Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D)
a. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih.
7209.15.00
b. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur
7209.16.10
rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm: - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm.
c. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm: - - - Lain-lain.
7209.16.90
d. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm.
7209.17.10
e. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - - Lain-lain.
7209.17.90
f. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari
7209.18.99
baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: '- - - Lain-lain :
'- - - - Lain-lain.
g. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 3 mm atau lebih.
7209.25.00
h. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm: - - - Dengan lebar tidak melebihi
1.250 mm.
7209.26.10
i. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm : - - - Lain-lain.
7209.26.90
j. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan
7209.27.10
proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - - Dengan lebar tidak melebihi 1.250 mm.
k. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm: - - - Lain-lain.
7209.27.90
l. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: - - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya dan dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang.
7209.28.10
m. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm: '- - - Lain-lain.
7209.28.90
n. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai dingin (cold-reduced), tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain '- - Lain-lain.
7209.90.90
o. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.
7211.23.20
p. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya:
'- - - Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang.
7211.23.30
q. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): '- - Mengandung karbon kurang dari 0,25 % menurut beratnya:
'- - - Lain-lain.
7211.23.90
r. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
7211.29.20
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Lain-lain: - - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 400 mm.
s. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Lain-lain: '- - - Lain-lain, dengan ketebalan 0,17 mm atau kurang.
7211.29.30
t. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai dingin (cold-reduced): - - Lain-lain : '- - - Lain-lain.
7211.29.90
u. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm.
7211.90.11
v. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi.
'- Lain-lain: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - Simpai dan strip, dengan lebar melebihi 400 mm.
7211.90.12
w. Baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja gulungan canai panas yang dilakukan proses canai dingin dibawah temperatur rekristalisasi dan memiliki ketebalan 0,20 mm sampai dengan 3,00 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi. '- Lain-lain: '- - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - Lain-lain.
7211.90.19
84. Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. LAS)
a. Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi dengan aluminium: - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng:
'- - - Mengandung karbon kurang dari 0,6 % menurut beratnya: '- - - - Dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
7210.61.11
b. Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain: '- - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng : '- - - Simpai dan strip, dengan lebar tidak melebihi 25 mm
7212.50.23
c. Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm.
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. '- Disepuh atau dilapisi secara lain : - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng : - - - Simpai dan strip lainnya; universal plate.
7212.50.24
d. Baja lembaran can gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium (50%-60%) seng (40%-50%) dan sisanya unsur lain dengan ketebalan 0,20 mm sampai dengan 1,20 mm.
7212.50.29
Produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar kurang dari 600 mm, dipalut, disepuh atau dilapisi. - Disepuh atau dilapisi secara lain : - - Disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng :
- - - Lain-lain
85. Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU)
Baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang dan digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.
Batang dan batang kecil lainnya dari besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain ditempa, dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi panas, termasuk yang dipuntir setelah dicanai. '- Lain-lain - - Lain-lain : - - - Lain-lain: '- - - - Lain-lain.
7214.99.99
86. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7)
a. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan prose perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan MENETAPKAN ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel:
- - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan.
ex. 7312.10.91
b. Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7) yang terbuat dari gabungan 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan hasil proses tarik dingin (cold wire drawing) yang dipilin, kemudian dihilangkan sisa tegangannya dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mendapatkan sifat mekanis sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan dan MENETAPKAN ukuran diameter 6,4 mm sampai dengan 17,8 mm.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel:
- - Lain-lain: - - - Lain-lain.
ex. 7312.10.99
87. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP)
a. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberi lekukan di permukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat besi atau baja bukan paduan. - Tidak disepuh atau tidak dilapisi, dipoles maupun tidak: - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya: - - - Kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan.
ex. 7217.10.33
b. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberi lekukan di permukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat besi atau baja bukan paduan. - Tidak disepuh atau tidak dilapisi, dipoles maupun tidak: - - Mengandung karbon 0,6 % atau lebih menurut beratnya: - - - Lain-lain.
ex. 7217.10.39
c. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberi lekukan di permukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat dari baja paduan lainnya. - Dari baja silikon-mangan.
ex. 7229.20.00
d. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberi lekukan di permukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan
7229.90.29
pada konstruksi beton pratekan.
Kawat dari baja paduan lainnya. - Lain-lain : - - Dengan penampang silang tidak melebihi 5,5 mm : - - - Lain-lain
e. Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) yang berpenampang dan diberi lekukan di permukaannya serta diproses dengan cara tarik dingin (wire drawing) kemudian dihilangkan sisa tegangan dengan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat dari baja paduan lainnya. - Lain-lain: - - Lain-lain: - - - Lain-lain.
ex. 7229.90.99
88. Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
a. Kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersisip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat besi atau baja bukan paduan. - Tidak disepuh atau tidak dilapisi, dipoles maupun tidak: - - Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - Kawat ban; reed wire; kawat dari jenis yang digunakan untuk membuat pilinan kawat beton pra-tekan; kawat baja free cutting.
ex. 7217.10.22
b. Kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersisip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat besi atau baja bukan paduan. - Tidak disepuh atau tidak dilapisi, dipoles maupun tidak: - - Mengandung karbon 0,25 % atau lebih tetapi kurang dari 0,6 % menurut beratnya: - - - Lain-lain.
ex. 7217.10.29
c. Kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersisip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat dari baja paduan lainnya. - Dari baja silikon-mangan.
ex. 7229.20.00
d. Kawat baja karbon tinggi berpenampang bulat dengan permukaan polos, bersisip, beralur atau berlekuk, dilakukan proses perlakuan panas (tempering) secara kontinyu untuk mencapai sifat mekanis sesuai spesifikasi yang ditetapkan untuk digunakan pada konstruksi beton pratekan.
Kawat dari baja paduan lainnya. - Lain-lain: - - Lain-lain: - - - Lain-lain.
ex. 7229.90.99
89. Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam
a. Besi cor yang dituangkan kedalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai sifat lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu.
Alat kelengkapan pembuluh atau pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) dari besi atau baja. '- Alat kelengkapan besi tuangan: '- - Dari besi tuang yang tidak dapat ditempa: '- - - Alat kelengkapan pembuluh atau pipa tanpa sambungan.
7307.11.10
b. Besi cor yang dituangkan kedalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai sifat lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu.
Alat kelengkapan pembuluh atau pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) dari besi atau baja. '- Alat kelengkapan besi tuangan: '- - Dari besi tuang yang tidak dapat ditempa: '- - - Lain-lain.
7307.11.90
c. Besi cor yang dituangkan kedalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai sifat lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu.
Alat kelengkapan pembuluh atau pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) dari besi atau baja. '- Alat kelengkapan besi tuangan: '- - Lain-lain.
7307.19.00
90. Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel;
berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor.
a. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida).
ex. 8544.11.20
b. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari lak.
ex. 8544.11.30
c. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari enamel.
ex. 8544.11.40
d. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Lain-lain.
ex. 8544.11.90
e. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.11
f. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.21
g. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain :
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 5 mm.
ex. 8544.42.94
h. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain :
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 19,5 mm.
ex. 8544.42.95
i. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik.
ex. 8544.42.96
j. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan karet atau kertas.
ex. 8544.42.97
k. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, ex. 8544.49.22
dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
- - Lain-lain - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm.
l. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Lain-lain '- - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik.
ex. 8544.49.23
m. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Lain-lain: - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase melebihi 80 V tetapi tidak melebihi
1.000 V: - - - - Kabel diisolasi dengan plastik.
ex. 8544.49.41
91. Kabel multi inti berbentuk padat atau dipilin berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (Polyvinyl Chloride) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun) dengan atau tanpa konektor
a. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida) ex. 8544.11.20
b. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari lak ex. 8544.11.30
c. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari enamel ex. 8544.11.40
d. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Lain-lain ex. 8544.11.90
e. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.11
f. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
Ex. 8544.20.21
g. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 5 mm.
ex. 8544.42.94
h. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 19,5 mm.
ex. 8544.42.95
i. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik ex. 8544.42.96
j. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan karet atau kertas ex. 8544.42.97
k. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, ex. 8544.49.22
dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
- - Lain-lain '- - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm.
l. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
- - Lain-lain '- - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik ex. 8544.49.23
m. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Lain-lain: - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase melebihi 80 V tetapi tidak melebihi
1.000 V: - - - - Kabel diisolasi dengan plastik ex. 8544.49.41
92. Kabel berinti tunggal atau multi inti dapat berbentuk bulat atau pipih, fleksibel (senur) berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (Polyvinyl Chloride) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung atau tanpa selubung dengan atau tanpa konektor
a. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida) ex. 8544.11.20
b. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari lak ex. 8544.11.30
c. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari enamel ex. 8544.11.40
d. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Lain-lain ex. 8544.11.90
e. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.11
f. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.21
g. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau ex. 8544.42.94
dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: '- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain: - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 5 mm.
h. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: '- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain: - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 19,5 mm.
ex. 8544.42.95
i. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: '- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain: - - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik ex. 8544.42.96
j. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: '- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain: - - - - Kabel listrik diisolasi dengan karet atau kertas ex. 8544.42.97
k. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan ex. 8544.49.22
konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
- - Lain-lain '- - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm.
l. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
- - Lain-lain '- - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase tidak melebihi 80 V: - - - - Lain-lain: - - - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik ex. 8544.49.23
m. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Lain-lain: - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase melebihi 80 V tetapi tidak melebihi
1.000 V: - - - - Kabel diisolasi dengan plastik ex. 8544.49.41
93. Kabel berinti tunggal atau multi inti berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel berpenghantar tembaga, aluminium, atau paduan aluminium baik polos, dianil atau berlapis, berisolasi PVC (Polyvinyl Chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal 1 kV sampai dengan 3 kV
a. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida).
ex. 8544.11.20
b. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari lak.
ex. 8544.11.30
c. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari enamel.
ex. 8544.11.40
d. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Lain-lain.
ex. 8544.11.90
e. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Lain-lain.
ex. 8544.19.00
f. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.11
g. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, ex. 8544.20.21
dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
h. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 5 mm.
ex. 8544.42.94
i. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 19,5 mm.
ex. 8544.42.95
j. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik lainnya diisolasi dengan plastik.
ex. 8544.42.96
k. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan ex. 8544.42.97
konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Dilengkapi dengan konektor: - - - Lain-lain:
- - - - Kabel listrik diisolasi dengan karet atau kertas.
l. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. '- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V:
'- - Lain-lain: - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase melebihi 80 V tetapi tidak melebihi
1.000 V: - - - - Kabel diisolasi dengan plastik.
ex. 8544.49.41
m. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: - - - Kabel diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter kurang dari 22,7 mm ex. 8544.60.11
n. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: '- - - Lain-lain, diisolasi dengan karet, plastik atau kertas.
ex. 8544.60.12
o. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - ex. 8544.60.19
Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: '- - - Lain-lain.
94. Kabel berinti tunggal atau multi inti berbentuk padat atau dipilin, berpenghantar tembaga polos dan dianil berlapis logam serta aluminium atau paduan aluminium polos dan berisolasi terekstruksi PVC (Polyvinyl Chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal 6 kV sampai dengan 30 kV
a. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida).
ex. 8544.11.20
b. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari lak.
ex. 8544.11.30
c. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Dengan lapisan terluar dari enamel.
ex. 8544.11.40
d. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Dari tembaga: - - - Lain-lain.
ex. 8544.11.90
e. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
ex. 8544.19.00
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung: - - Lain-lain.
f. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.11
g. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya : - - Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66 kV : - - - Diisolasi dengan karet atau plastik.
ex. 8544.20.21
h. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: - - - Kabel diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter kurang dari 22,7 mm ex. 8544.60.11
i. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: '- - - Lain-lain, diisolasi dengan karet, plastik atau kertas.
ex. 8544.60.12
j. Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak;
kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V: - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV: '- - - Lain-lain.
ex. 8544.60.19
95. Tali Kawat Baja
a. Tali kawat baja yang terbuat dari pintalan 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapisi seng atau yang digunakan untuk keperluan umum, kecuali kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel:
'- - Locked coil, flattened strand dan non-rotating wire rope.
7312.10.10
b. Tali kawat baja yang terbuat dari pintalan 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapisi seng atau yang digunakan untuk keperluan umum, kecuali kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel:
'- - Lain-lain: ’- - - Lain-lain
7312.10.99
96. Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi
a. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Locked coil, flattened strand dan non- rotating wire rope.
7312.10.10
b. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Kawat dipilin, tali dan kabel: '- - Lain-lain: ’- - - Lain-lain
7312.10.99
c. Tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi yang terbuat dari 6 sampai 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160N/mm2 yang dilapisi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.
Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. '- Lain-lain.
7312.90.00
97. Tabung Baja LPG
a. Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (BjTG) yang dilengkapi dengan katup tabung baja LPG dan karet perapat (rubber seal) tabung baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg.
Kemasan untuk gas dibawah tekanan atau gas dicairkan, dari besi atau baja. '- Lain-lain: '- - Dengan kapasitas tidak melebihi 7,3 l.
7311.00.91
b. Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (BjTG) yang dilengkapi dengan katup tabung baja LPG dan karet perapat (rubber seal) tabung baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg.
Kemasan untuk gas dibawah tekanan atau gas dicairkan, dari besi atau baja. '- Lain-lain: '- - Dengan kapasitas lebih dari 7,3 l tetapi kurang dari 30 l.
7311.00.92
c. Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (BjTG) yang dilengkapi dengan katup tabung baja LPG dan karet perapat (rubber seal) tabung baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg.
Kemasan untuk gas dibawah tekanan atau gas dicairkan, dari besi atau baja. '- Lain-lain: '- - Dengan kapasitas 30 l atau lebih, tetapi kurang dari 110 l.
7311.00.94
98. Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik
Kompor gas berbahan bakar LPG yang hanya memiliki satu dudukan (grid) dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya melewati 1 saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah (low pressure) yang terpisah dari tabung LPG untuk pemakaian rumah tangga (domestic use).
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring
7321.11.00
pemanas : - - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya
99. Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua Dan Tiga Tungku Dengan Sistem Pemantik
Kompor gas berbahan LPG atau LNG/NG yang memiliki dua atau tiga dudukan (grid) beserta aksesorisnya (pemanggang/grill dan atau tungku elemen listrik), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang aliran gasnya hanya memiliki 1 saluran masuk (inlet) dan selang serta regulator tekanan rendah (low pressure) yang terpisah dari tabung LPG atau LNG/NG atau instalasi gas lainnya untuk pemakaian rumah tangga (domestic use).
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring pemanas : - - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya
7321.11.00
100. Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng
a. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - Dilas secara longitudinal: '- - - Lain-lain.
ex. 7305.31.90
b. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh dan pipa lainnya (misalnya, dilas, dikeling, atau disambung semacam itu), mempunyai penampang silang lingkaran, diameter luarnya melebihi 406,4 mm, dari besi atau baja, '- Lain-lain, dilas: '- - lain-lain: '- - - Lain-lain.
ex. 7305.39.90
c. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang ex. 7306.30.91
selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari besi atau baja bukan paduan: '- - Lain-lain: - - - Dengan diameter dalam 12,5 mm atau lebih, diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon kurang dari 0,45 % menurut beratnya.
d. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari besi atau baja bukan paduan: '- - Lain-lain: - - - Dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm.
ex. 7306.30.92
e. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari besi atau baja bukan paduan: '- - Lain-lain: - - - Lain-lain.
ex. 7306.30.99
f. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain, dilas, dengan penampang silang lingkaran, dari baja paduan lainnya: '- - Lain-lain: '- - - Lain-lain.
ex. 7306.50.99
g. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain - - Lain-lain: - - - Pipa tekanan tinggi dengan yield strength tidak kurang dari
42.000 psi, dengan diameter dalam kurang dari 12,5 mm.
ex. 7306.90.91
h. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja. - Lain-lain : - - Lain-lain : - - - Pipa tekanan tinggi lainnya, dengan diameter luar 12,5 mm atau lebih ex. 7306.90.95
i. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain - - Lain-lain: '- - - Lain-lain.
ex. 7306.90.99
j. Pipa baja karbon atau pipa baja paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik atau las busur rendam, baik dengan sambungan lurus maupun sambungan melingkar yang selanjutnya dilapis dengan cara dicelup ke dalam larutan seng panas atau tanpa lapisan yang digunakan untuk penyaluran air.
Pembuluh, pipa dan profil berongga lainnya (misalnya, kampuh atau dilas terbuka, dikeling atau sambungan semacam itu), dari besi atau baja.'- Lain-lain - - Lain-lain: '- - - Lain-lain, dengan diameter dalam lebih dari 12,5 mm, dengan diameter luar kurang dari 140 mm dan mengandung karbon 0,45 % menurut beratnya
ex. 7306.90.97
101. Sakelar
a. Sakelar untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis, yang dioperasikan secara manual, untuk arus bolak balik dengan voltase pengenal tidak melebihi 440V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 63 A (enam puluh tiga ampere).
ex. 8536.50.61
b. Sakelar untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis, yang dioperasikan secara manual, untuk arus bolak balik dengan voltase pengenal tidak melebihi 440V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 63 A (enam puluh tiga ampere).
ex. 8536.50.69
c. Sakelar untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis, yang dioperasikan secara manual, untuk arus bolak balik dengan voltase pengenal tidak melebihi 440V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 63 A (enam puluh tiga ampere).
ex. 8536.50.96
d. Sakelar untuk instalasi rumah tangga dan instalasi listrik magun sejenis, yang dioperasikan secara manual, untuk arus bolak balik dengan voltase pengenal tidak melebihi 440V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 63 A (enam puluh tiga ampere).
ex. 8536.50.99
102. Tusuk Kontak dan Kotak Kontak
a. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi 32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.
ex. 8536.69.92
b. Tusuk kontak dan kotak kontak untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya, yang terpasang magun atau portabel, dengan atau tanpa kontak pembumian, dengan voltase pengenal di atas 50 V (lima puluh volt) tetapi tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) dan arus pengenal tidak melebihi ex. 8536.69.99
32 A (tiga puluh dua ampere), baik pasangan dalam maupun pasangan luar, yang digabungkan dalam kabel senur, tusuk kontak dan kotak kontak portabel yang digabungkan dalam perpanjangan kabel senur, merupakan komponen peranti pemanfaat dan penyambung peranti pemanfaat.
103. Pemutus Sirkit Proteksi Arus Lebih (Miniatur Circuit Breaker/MCB)
a. Pemutus sirkit proteksi arus lebih (Miniatur Circuit Breaker/MCB) yang digunakan pada instalasi listrik rumah tangga dan sejenisnya dengan tegangan pengenal tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) (antar fase), arus pengenal tidak melebihi 125 A (seratus dua puluh lima ampere) dan kapasitas hubung pendek pengenal tidak melebihi
25.000 A (dua puluh lima ribu ampere), termasuk MCB yang mempunyai lebih dari satu arus pengenal sepanjang penukaran nilai arus pengenal tersebut tidak dilakukan tanpa menggunakan perkakas/alat tambahan.
ex. 8536.20.91
b. Pemutus sirkit proteksi arus lebih (Miniatur Circuit Breaker/MCB) yang digunakan pada instalasi listrik rumah tangga dan sejenisnya dengan tegangan pengenal tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) (antar fase), arus pengenal tidak melebihi 125 A (seratus dua puluh lima ampere) dan kapasitas hubung pendek pengenal tidak melebihi
25.000 A (dua puluh lima ribu ampere), termasuk MCB yang mempunyai lebih dari satu arus pengenal sepanjang penukaran nilai arus pengenal tersebut tidak dilakukan tanpa menggunakan perkakas/alat tambahan.
ex. 8536.20.99
104. Perlengkapan Kendali Lampu (Electronic Ballast)
Perlengkapan kendali lampu untuk penggunaan pada suplai arus searah sampai dengan 250 V (dua ratus lima puluh volt) dan/atau suplai arus bolak balik sampai dengan 1000 V (seribu volt) pada 50 (lima puluh) Hertz.
ex. 8504.10.00
105. Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah tangga (RCCB)
a. Pemutus sirkit arus sisa (RCCB) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang berfungsi tergantung maupun tidak tergantung pada tegangan saluran, tidak tergabung dengan proteksi arus lebih, untuk tegangan pengenal tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) arus bolak balik (a.b.) dan arus pengenal tidak melebihi 125 A (seratus dua puluh lima ampere) serta arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA (tiga puluh mili ampere).
ex. 8536.20.91
b. Pemutus sirkit arus sisa (RCCB) untuk pemakaian rumah tangga dan sejenisnya yang berfungsi tergantung maupun tidak tergantung pada tegangan saluran, tidak tergabung dengan proteksi arus lebih, untuk tegangan pengenal tidak melebihi 440 V (empat ratus empat puluh volt) arus bolak balik (a.b.) dan arus pengenal tidak melebihi 125 A (seratus dua puluh lima ampere) serta arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA (tiga puluh mili ampere).
ex. 8536.20.99
106. Luminer Magun Kegunaan Umum untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex.9405.11.99
b. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.19.92
c. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex.9405.19.99
d. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.40
e. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.90
f. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.60
g. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.90
h. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.60
i. Luminer magun kegunaan umum yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.90
107. Luminer Tanam untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.11.99
b. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.19.92
c. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.19.99
d. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.40
e. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.90
f. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.60
g. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.90
h. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.60
i. Luminer tanam yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.90
108. Luminer Untuk Pencahayaan Jalan Umum untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.40
b. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.90
c. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.50
d. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.60
e. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.90
f. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.50
g. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.60
h. Luminer yang digunakan untuk pencahayaan jalan umum, pencahayaan luar ruang publik, pencahayaan terowongan dan luminer tiang terpadu, yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.90
109. Luminer Kegunaan Umum Portable untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.21.90
b. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.29.90
c. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.41.40
d. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.41.90
e. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.42.60
f. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.42.90
g. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.49.60
h. Luminer portable yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt), yang dalam penggunaan normal dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain sambil dihubungkan ke suplai.
ex. 9405.49.90
110. Luminer Lampu Sorot untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.11.91
b. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.19.91
c. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.20
d. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.41.90
e. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.20
f. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.42.90
g. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.20
h. Luminer lampu sorot yang digunakan untuk suplai voltase tidak lebih dari 1000 V (seribu volt).
ex. 9405.49.90
111. Kipas Angin Listrik
a. 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis:
- kipas angin langit-langit;
- kipas angin meja;
- kipas angin tumpu;
- kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara.
2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik;
3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik;
4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain ex. 8414.51.10
b. 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima ex. 8414.51.91
puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis:
- kipas angin langit-langit;
- kipas angin meja;
- kipas angin tumpu;
- kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara.
2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik;
3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik;
4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain
c. 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis:
- kipas angin langit-langit;
- kipas angin meja;
- kipas angin tumpu;
- kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara.
2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik;
3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik;
4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain ex. 8414.51.99
d. 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan ex. 8414.59.41
tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis:
- kipas angin langit-langit;
- kipas angin meja;
- kipas angin tumpu;
- kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara.
2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik;
3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik;
4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain
e. 1. Kipas angin listrik yang dimaksudkan untuk tujuan rumah tangga dan sejenisnya, atau kipas angin listrik yang dalam penggunaannya dapat menjadi sumber bahaya bagi publik antara lain yang digunakan dalam pertokoan, industri kecil dan peternakan, dengan tegangan pengenal tidak lebih dari 250 V (dua ratus lima puluh volt) untuk peranti fase tunggal dan 480 V (empat ratus delapan puluh volt) untuk peranti lainnya, termasuk kipas angin yang dilengkapi dengan kendali terpisah, meliputi jenis:
- kipas angin langit-langit;
- kipas angin meja;
- kipas angin tumpu;
- kipas angin dinding; dan - kipas angin saluran udara.
2. Kipas angin yang ketika digunakan harus tetap terhubung secara langsung dengan sumber tegangan instalasi listrik;
3. Kipas angin yang dilengkapi dengan sarana penyimpanan daya (baterai) yang dalam penggunaannya ada kalanya dihubungkan secara langsung dengan sumber tegangan dari instalasi listrik;
4. Kipas angin yang digabung /dikombinasikan dengan luminer atau lengkapan lain ex. 8414.59.49
112. Pelumas
a. 1. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
2. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
ex. 2710.19.46
3. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara;
4. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
5. Minyak lumas motor diesel putaran tinggi;
6. Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan garden;
7. Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis.
b. 1. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
2. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
3. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara;
4. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
5. Minyak lumas motor diesel putaran tinggi;
6. Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan garden;
7. Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis.
ex. 3403.19.12
c. 1. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
2. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
3. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara;
4. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
5. Minyak lumas motor diesel putaran tinggi;
6. Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan garden;
7. Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis.
ex. 3403.19.19
d. 1. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
2. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
3. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara;
4. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
5. Minyak lumas motor diesel putaran tinggi;
6. Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan garden;
7. Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis.
ex. 3403.99.12
e. 1. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor;
2. Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor;
3. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara;
4. Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air;
5. Minyak lumas motor diesel putaran tinggi;
ex. 3403.99.19
6. Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan garden;
7. Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis.
113. Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan
a. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan:
1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi;
2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803;
4. Memiliki berat ≤ 150 g/m2 (kurang atau sama dengan 150 g/m2);
5. Dikelantang;
6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
4804.39.20
b. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan:
1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi;
2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803;
4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2);
5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya;
6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
4804.42.10
c. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan:
1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi;
2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803;
4. Memiliki berat > 150 g/m2 tetapi < 225 g/m2 (lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2);
5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya;
atau dikelantang sebagian;
6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
4804.49.10
d. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan:
1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi;
2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803;
4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2);
5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya;
6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
4804.52.10
e. Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan:
1. Kertas kraft dan kertas karton yang tidak dilapisi;
2. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
3. Yang tidak termasuk dalam pos tarif 4802 atau 4803;
4. Memiliki berat ≥ 225 g/m2 (sama dengan atau lebih dari 225 g/m2);
5. Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia kurang dari atau sama dengan 95% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya;
atau dikelantang sebagian;
6. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
4804.59.10
f. Perkamen nabati:
1. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
2. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
ex. 4806.10.00
g. Kertas tahan lemak:
1. Dalam bentuk gulungan atau lembaran;
2. Digunakan untuk pembuatan kemasan makanan.
ex. 4806.20.00
114. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis
a. Penyemprot (sprayer) dengan tuas pompa yang digerakan oleh tangan secara terus menerus dan teratur, dimana selama pengoperasiannya digendong di punggung operator dengan kapasitas untuk tangki bahan baja 6 – 18 Liter dan untuk tangka bahan plastik 12 – 18 Liter.
ex. 8424.41.10
b. Penyemprot (sprayer) dengan tuas pompa yang digerakan oleh tangan secara terus menerus dan teratur, dimana selama pengoperasiannya digendong di punggung operator dengan kapasitas untuk tangki bahan baja 6 – 18 Liter dan untuk tangka bahan plastik 12 – 18 Liter.
ex. 8424.41.20
115. Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik
Penyemprot (sprayer) yang menghasilkan butiran halus (droplet) dengan cara menyemprotkan cairan melalui nozzle oleh pompa yang digerakan oleh tenaga elektrik baterai kering isi ulang, baik dilengkapi pompa manual ataupun tidak, dimana selama pengoperasiannya digendong di punggung operator dengan kapasitas tangka 14 -22 Liter.
ex. 8424.41.90
116. Electric Blender
Electric Blender ex. 8509.40.00
117. Electric Juicer
Electric Juicer ex. 8509.40.00
118. Electric Mixer
Electric Mixer ex. 8509.40.00
119. Penanak Nasi (Rice Cooker)
Penanak Nasi (Rice Cooker), dengan volume sampai dengan 3 (tiga) liter atau daya listrik masukan (input) hingga 1.000 Watt, termasuk pemasak dan penghangat nasi serta kombinasinya dan yang menggunakan prinsip kerja tekanan ex. 8516.60.10
120. Ketel Listrik (Electric Kettle)
Ketel Listrik (Electric Kettle) dengan kapasitas pengenal tidak melebihi 10 (sepuluh) liter ex. 8516.79.10
121. Pemanas air celup
Pemanas air celup
8516.10.30
122. Water Dispenser
a. Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air, Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air ex. 8516.10.11
b. Water Dispenser hanya dilengkapi dengan sistem pemanas air, Water Dispenser dilengkapi dengan sistem pemanas air dan pendingin air ex. 8516.10.19
123. Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
Produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik silikon kristalin di dalam modul atau dibuatkan pada panel (photovoltaics cells assembled in modules or made up into panels) ex. 8541.43.00
124. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) atau Batang Konduktor dari Tembaga
Batang, batang kecil dan profil tembaga. -Dari tembaga dimurnikan: - - Batang dan batang kecil:
- - - Dengan penampang silang bujur sangkar atau persegi empat ex. 7407.10.41
Batang, batang kecil dan profil tembaga. -Dari tembaga dimurnikan: - - Batang dan batang kecil:
- - - Lain-lain ex. 7407.10.49
125. Luminer Lampu Tidur untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak ex. 9405.21.90
kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk dalam produk ini dengan istilah “lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
b. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya
c. Luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor, dan sejenisnya
a. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk dalam produk ini dengan istilah “lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
b. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya
c. Luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor, dan sejenisnya ex. 9405.29.90
a. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk dalam produk ini dengan istilah “lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
b. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya
c. Luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor, dan sejenisnya ex. 9405.41.90
a. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk dalam produk ini dengan istilah “lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
b. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar ex. 9405.42.90
elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya
c. Luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor, dan sejenisnya
a. Luminer lampu tidur yang dipasang di kotak kontak pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt AB termasuk dalam produk ini dengan istilah “lampu malam”, “mains socket-outlet mounted nightlights”, atau “direct plug-in nightlights”
b. Luminer lampu tidur yang dikombinasikan dengan kotak kontak, adaptor arus AS (misalnya USB port), pemancar elektromagnetik atau gelombang radio (misalnya wi-fi), dan sejenisnya
c. Luminer lampu tidur yang dilengkapi electroluminescent panel yang dikendalikan secara elektronik, elektromagnetik, gelombang radio, sensor, dan sejenisnya ex. 9405.49.90
126. Luminer Rantai Cahaya untuk Keperluan dan/atau Penggunaan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.11.99
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.19.99
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket)
ex. 9405.21.90
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.29.90
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.41.40
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.42.50
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.49.50
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.42.60
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
ex. 9405.49.60
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket)
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.41.90
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.42.90
a. Luminer rantai cahaya yang dipasang dengan seri, paralel, atau kombinasi lampu seri/terhubung paralel untuk digunakan baik di dalam maupun di luar ruangan pada Tegangan suplai tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) volt
b. Luminer rantai cahaya yang sumber cahayanya disuplai dari adaptor AS (DC supply) melalui konektor AS (DC plug atau DC socket) ex. 9405.49.90
127. Kotak, Selungkup, dan Bagian Selungkup untuk Keperluan dan/atau Penggunaan pada Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping)
c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton ex. 8538.90.11
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan ex. 8538.90.12
b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping)
c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping)
c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton ex. 8538.90.13
a. Kotak, selungkup, dan bagian selungkup untuk lengakapan listrik dengan Tegangan pengenal tidak lebih dari 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun untuk rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Kotak hubung untuk sambungan (junction) dan/atau sadapan (tapping)
c. Kotak dan selungkup yang dimaksudkan untuk dipasang di sembarang jenis lantai dan melindungi lengkapan terhadap beban sampai dengan 1.000 (seribu) newton ex. 8538.90.19
128. Sistem Konduit Kaku untuk Keperluan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Konduit dan/atau fiting conduit untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik sampai dengan 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun pada rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Sistem konduit logam, nonlogam, dan komposit termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem
c. Konduit dan/atau fiting conduit dengan jenis:
1. fiting konduit;
2. konduit dan fiting konduit logam;
3. konduit dan fiting konduit nonlogam;
4. konduit dan fiting konduit komposit;
5. konduit dan fiting tak merambatkan api;
6. konduit datar;
ex. 8547.20.00
7. konduit gelombang;
8. konduit kaku;
9. konduit semifleksibel;
10. konduit fleksibel;
11. konduit swapulih; atau
12. konduit dan fiting konduit nonulir
a. Konduit dan/atau fiting conduit untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik sampai dengan 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun pada rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Sistem konduit logam, nonlogam, dan komposit termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem
c. Konduit dan/atau fiting conduit dengan jenis:
1. fiting konduit;
2. konduit dan fiting konduit logam;
3. konduit dan fiting konduit nonlogam;
4. konduit dan fiting konduit komposit;
5. konduit dan fiting tak merambatkan api;
6. konduit datar;
7. konduit gelombang;
8. konduit kaku;
9. konduit semifleksibel;
10. konduit fleksibel;
11. konduit swapulih; atau
12. konduit dan fiting konduit nonulir ex. 8547.90.10
129. Sistem Konduit Semifleksibel untuk Keperluan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Konduit dan/atau fiting conduit untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik sampai dengan 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun pada rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Sistem konduit logam, nonlogam, dan komposit termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem
c. Konduit dan/atau fiting conduit dengan jenis:
1. fiting konduit;
2. konduit dan fiting konduit logam;
3. konduit dan fiting konduit nonlogam;
4. konduit dan fiting konduit komposit;
5. konduit dan fiting tak merambatkan api;
6. konduit datar;
7. konduit gelombang;
8. konduit kaku;
ex. 8547.20.00
9. konduit semifleksibel;
10. konduit fleksibel;
11. konduit swapulih; atau
12. konduit dan fiting konduit nonulir
a. Konduit dan/atau fiting conduit untuk proteksi dan manajemen konduktor berinsulasi dan/atau kabel pada instalasi listrik sampai dengan 1.000 (seribu) volt AB atau sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) volt AS yang dimaksudkan untuk instalasi listrik magun pada rumah tangga dan sejenis, baik dalam ruangan maupun luar ruangan
b. Sistem konduit logam, nonlogam, dan komposit termasuk tempat masuk berulir dan nonulir yang mengakhiri sistem
c. Konduit dan/atau fiting conduit dengan jenis:
1. fiting konduit;
2. konduit dan fiting konduit logam;
3. konduit dan fiting konduit nonlogam;
4. konduit dan fiting konduit komposit;
5. konduit dan fiting tak merambatkan api;
6. konduit datar;
7. konduit gelombang;
8. konduit kaku;
9. konduit semifleksibel;
10. konduit fleksibel;
11. konduit swapulih; atau
12. konduit dan fiting konduit nonulir ex. 8547.90.10
130. Fiting Lampu dari Berbagai Jenis yang Dimaksudkan untuk Keperluan Instalasi Listrik Rumah Tangga, Instalasi Listrik Magun, Set Pembangkit Tegangan Rendah, atau Sejenisnya
a. Fiting lampu dengan tipe:
1. ulir E14;
2. ulir E27;
3. bayonet B 15; atau
4. bayonet B 22
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya
c. Fiting lampu yang terintegrasi dalam kulit luar dan kubah yang mirip dengan fiting lampu sekrup Edison
d. Fiting lampu untuk lampu LED linear berkaki dobel yang dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya) ex. 8536.61.11
a. Fiting lampu dengan tipe:
1. ulir E14;
2. ulir E27;
3. bayonet B 15; atau ex. 8536.61.19
4. bayonet B 22
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya
c. Fiting lampu yang terintegrasi dalam kulit luar dan kubah yang mirip dengan fiting lampu sekrup Edison
d. Fiting lampu untuk lampu LED linear berkaki dobel yang dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya)
a. Fiting lampu dengan tipe:
1. ulir E14;
2. ulir E27;
3. bayonet B 15; atau
4. bayonet B 22
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya
c. Fiting lampu yang terintegrasi dalam kulit luar dan kubah yang mirip dengan fiting lampu sekrup Edison
d. Fiting lampu untuk lampu LED linear berkaki dobel yang dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya) Ex. 8536.61.91
a. Fiting lampu dengan tipe:
1. ulir E14;
2. ulir E27;
3. bayonet B 15; atau
4. bayonet B 22
b. Fiting lampu yang dimaksudkan untuk penggunaan pada bangunan, instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya
c. Fiting lampu yang terintegrasi dalam kulit luar dan kubah yang mirip dengan fiting lampu sekrup Edison
d. Fiting lampu untuk lampu LED linear berkaki dobel yang dimaksudkan untuk dalam bangunan (digunakan untuk keperluan instalasi listrik rumah tangga, instalasi listrik magun, set pembangkit Tegangan rendah, atau sejenisnya) Ex. 8536.61.99
131. Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik
Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik
7010.10.00
132. Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik
Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik dengan volume kurang dari atau sama dengan 100 ml (seratus mililiter) ex. 7010.90.40
C.
PRODUK ELEKTRONIKA DAN PRODUK TELEMATIKA YANG WAJIB DILENGKAPI PETUNJUK PENGGUNAAN DAN KARTU JAMINAN PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA
No.
Jenis Produk
1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (Image Sounds recorders and reproductions) Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara yang dapat digabung atau terpisah dengan video turner.
- VCD Player;
- DVD Player;
- VCR Player;
- Blue-Ray Player.
2. Penguat Suara (Amplifier) Penguat suara; suatu alat yang diberi catu daya (DC).
3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier) Alat perekam atau reproduksi gambar yang dapat digabung atau terpisah dengan video tune.
4. Air Cooler (Pendingin Udara) Sebuah perangkat yang menggunakan penguapan air untuk mendinginkan lingkungan.
5. Alat Cukur Elektrik (Electric Razor) Alat yang berupa pisau cukur elektrik untuk pria maupun wanita.
6. Dispenser (Water Dispenser) Alat yang digunakan untuk memanaskan dan mendinginkan air dengan menggunakan kompresor atau heater.
7. Faksimile (Facsimile)
a. Mesin untuk mengirim dan menerima berita dan gambar melalui telephoto atau komunikasi radio dengan sistem reproduksi fotografi;
b. Mesin untuk pengerjaan pengiriman berita atau gambar melalui proses scan dan mengubahnya menjadi sinyal yang ditransmisikan melalui sebuah saluran telepon menuju ke sebuah mesin penerima;
atau Alat yang digunakan untuk mengirim informasi atau data dengan menggunakan sarana elektronik dan merupakan bagian dari telegrafi yaitu pengiriman jarak jauh dari pesan yang ditulis tanpa pengiriman fisik surat atau gambar asli.
8. Frizer Rumahan (Home Freeze) Lemari pembeku dari tipe peti atau tipe tegak dengan kapasitas tidak melebihi 200 Liter.
9. Kalkulator (Calculator) Mesin hitung elektronik yang dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga listrik dari luar dan mesin perekam, pereproduksi dan penanyang data ukuran dengan fungsi menghitung.
10. Kamera (Camera) Alat untuk mengambil gambar (foto atau film)
No.
Jenis Produk - Kamera Digital;
- Kamera non digital;
- Kamera Perekam (Camcorder);
- Kamera Video.
11. Ketel Listrik (Electric Boiler) Alat untuk memasak air yang menggunakan energi listrik dengan kapasitas sampai dengan 1 Liter dan daya listrik 500 Watt.
12. Kipas Angin (Fan) Kipas yang dijalankan dengan listrik atau batu baterai untuk menyejukkan ruangan:
- Kipas Angin Berdiri;
- Kipas Angin Kotak;
- Kipas Angin Dinding;
- Kipas Angin Gantung;
- Kipas Angin Hisap;
- Kipas Angin Meja.
13. Lemari Es (Refrigerator) Lemari pendingin yang bisa terdiri dari satu pintu atau lebih. Beberapa merek menggunakan fungsi yang sering terbuang, yaitu kalor/tenaga (panas) dikeluarkan mesin tersebut untuk proses pendinginan/pembekuan.
14. Mesin Cuci (Washing Machine) Sebuah mesin yang dirancang untuk membersihkan pakaian dan tekstil rumah tangga lainnya.
15. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC) Mesin Pengatur Suhu Udara tipe jendela atau dinding, menyatu atau "system terpisah" dengan keluaran tidak melebihi 26,38 KW.
16. Mikropon (Microphone) Alat untuk menerima dan mengeraskan suara.
17. Monitor Komputer (Monitor Computer) Perangkat yang fungsinya untuk menampilkan hasil pemrosesan data atau informasi masukan dari CPU komputer.
18. Organ (Electric Keyboard) Alat musik yang nadanya dihasilkan melalui dawai elektronik.
19. Mesin Pelumat (Blender) Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur.
20. Pemanas Air (Water Heater) Alat yang berfungsi untuk memanaskan/menghangatkan air yang dilengkapi dengan elemen pemanas yang dihubungkan langsung ke listrik.
21. Alat Pemasak Nasi (Rice Cooker Machines) Alat yang berfungsi untuk memanaskan dan/atau memasak nasi yang dilengkapi dengan elemen pemanas yang dikontrol dengan control pengatur suhu.
- Pemanas Nasi (Magic Jar) Alat penghangat nasi - Penanak Nasi (Rice Cooker) Alat untuk memasak nasi secara otomatis dengan energi listrik - Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
22. Mesin Pemanggang (Toaster) Alat untuk memanggang roti yang menggunakan energi listrik.
23. Pencampur (Mixer) Peralatan yang menggunakan motor penggerak (AC, DC, atau Steeper)
No.
Jenis Produk yang dilengkapi dengan kontrol kecepatan motor, sehingga bisa mencampur bahan adonan makanan dengan kecepatan motor yang bisa dikendalikan.
24. Mesin Pencetak (Printer) Alat yang digunakan untuk mencetak data yang dikirimkan oleh komputer balk berupa teks maupun gambar atau grafik.
25. Mesin Fotokopi (Photo Copy) Alat untuk reproduksi (penggandaan) fotografis terhadap barang cetakan (tulisan).
26. Mesin Multi Fungsi (Multi Function Machines) Mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan, atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memperoduksi barang cetakan.
27. Pengejus (Juicer) Alat yang digunakan untuk membuat juice dari buah-buahan yang mengunakan motor AC, DC, atau Steeper dan dikontrol kecepatan putar motornya dengan sistem elektronik.
28. Pengeras Suara (Speaker) dengan spesifikasi sistem stereo kompak untuk peruntukkan:
a. Rumah tangga umum.
b. Ruang usaha kecil : salon, toko, kantor, mini market.
Pemakaian pribadi, digunakan bersama headphone.
29. Pengering (Dryer) Alat yang digunakan untuk mengeringkan gelas, piring, sendok, garpu, dan lain-lain.
30. Pengering Rambut (Hair Dryer) Alat elektronik untuk mengeringkan rambut.
31. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner) Alat yang digunakan untuk menghisap debu yang teknologinya menggunakan motor AC yang dimodifikasi dengan peralatan mekanik.
32. Pesawat Televisi (Television) Alat penerima sistem penyiaran gambar yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau melalui angkasa dengan menggunakan alat yang mengubah cahaya (gambar) dan bunyi (suara) menjadi gelombang listrik mengubahnya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat didengar.
33. Piano Elektrik (Electric Piano) Piano yang didasarkan pada teknologi elektro akustik atau metode digital.
34. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump) Pompa yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dengan jenis pompa terdiri dari otomatis atau manual.
35. Radio Kaset atau Mini Compo (Radio Cassette/Mini Compo) Pesawat penerima radio yang menjadi satu dengan mesin perekam, dapat dipakai secara berganti-ganti dengan memindah-mindahkan panel.
36. Audio dan Video untuk Mobil (Audio and Video Car) Perangkat multimedia modern di kendaraan yang berfungsi sebagai hiburan rekreasi dan sistem utilitas. Ini termasuk semua audio/video dan perangkat navigasi.
37. Set Top Box Alat yang digunakan sebagai decoder untuk penerima siaran TV Digital.
No.
Jenis Produk
38. Setrika Listrik (Electric Iron) Alat yang digunakan untuk menghaluskan pakaian atau kain yang menggunakan energi listrik sebagai pemanas.
39. Telepon (Telephone):
a. Telepon Tanpa Kabel/Telepon Nirkabel Alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara yang beroperasi dengan menggunakan transmisi sinyal listrik dalam jaringan telepon tanpa menggunakan kabel, sehingga memungkinkan pengguna telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya.
b. Telepon Kabel/Fixed Line (Cordless Telephone) Alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara beroperasi dengan menggunakan transmisi sinyal listrik dalam jaringan telepon dengan menggunakan kabel, sehingga memungkinkan pengguna telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya.
40. Telepon Seluler termasuk Smartphone Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit.
41. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood) Alat penghisap debu atau asap yang dipasang didapur.
42. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga (Stove Oven) Alat pemasak, pemanggang atau pembakar yang menggunakan sistem pemanas gas atau dengan heater yang dihubungkan ke listrik.
43. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven) Alat yang menggunakan gelombang mikro untuk memanaskan atau memasak makanan.
44. Tungku Pemanggang (Oven Toaster) Alat yang menggunakan gelombang mikro untuk memanaskan, terdiri satu atau beberapa fungsi seperti: pemanas air, defrost, steam, bake, grill, dan lain-lain.
45. Kompor Gas (Gas Stove) Kompor yang menggunakan gas sebagai bahan bakar.
46. Antena Digital (Digital Antenna) Kawat atau seperangkat sistem kawat untuk memancarkan menangkap isyarat gelombang radio atau televisi.
47. Alat Pijat Elektrik Alat pijat elektrik adalah alat pijat yang bisa dipegang dengan tangan yang dapat menyalurkan getaran di atas permukaan kulit untuk meringankan ketegangan otot/regangan dan/atau mendorong relaksasi yang dioperasikan dengan menggunakan baterai atau tenaga listrik.
48. Sterilizer Botol ASI Alat yang bekerja dengan memanaskan botol dalam suhu dan waktu tertentu untuk mematikan mikroorganisme sehingga botol ASI dapat digunakan.
49. Alat Pumping untuk ASI Elektrik
50. CCTV (Closed Circuit Television) Closed Circuit television (CCTV) merupakan alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video atau audio.
51. GPS Navigator GPS adalah system navigasi yang menggunakan satelit agar dapat menyediakan posisi secara instan, kecepatan dan informasi waktu di hampir semua tempat di muka bumi, setiap saat dan dalam kondisi apapun.
No.
Jenis Produk
52. a. Kompor listrik Induksi
b. Kompor Listrik Element Perapian yang menggunakan tenaga listrik sebagai pembangkit panas.
53. Komputer (Computer)
a. Komputer Meja (Desktop Komputer) Komputer yang ditujukan untuk penggunaan secara umum di satu lokasi. Di mana bagian-bagian komputer meja seperti tampilan komputer, CPU, dan papan ketik terpisah satu sama lain dan relatif berukuran besar.
b. Komputer Jinjing (Laptop/Notebook/Netbook) Komputer bergerak/portable yang berukuran relatif kecil dan ringan.
54. Komputer Handheld termasuk Palmtop dan Personal Digital Assistant (PDA) Mesin pengolah data otomatis genggam (Handheld).
55. Komputer Tablet Mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi atau tidak berfungsi sebagai alat komunikasi.
56. Konsol Game dan Perlengkapannya Alat permainan elektronik yang dilengkapi atau tidak dilengkapi dengan alat untuk menampilkan gambar atau visual berupa video, antara lain:
Play Station, Play Station Portable, Joystick, Wii, Xbox, Konsol Game.
57. Mesin Jahit Listrik Mesin jahit yang dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya, dapat dipasang pada kaki mesin maupun tanpa kaki dan dibuat dengan daya yang sesuai dengan keperluannya.
58. Mesin Pembuat Kopi (Coffee maker) Mesin untuk membuat atau menyeduh kopi secara otomatis.
59. Mesin Penghancur Kertas (Paper Shredder) Perangkat mekanis yang digunakan untuk memotong atau menghancurkan kertas menjadi serpihan.
60. Mesin Penghitung uang Sebuah alat yang berfungsi untuk menghitung berapa banyak jumlah uang (logam maupun kertas) yang ingin di hitung dengan cepat dalam jumlah yang banyak.
- Mesin hitung uang kertas (tipe portable, tipe berdiri).
- Mesin hitung uang logam.
61. Mesin Pengiris (Slicer) Alat yang dirancang untuk mengiris atau memotong bahan makanan dan buah-buahan.
62. Panci Listrik serbaguna (Multi Cooker) Panci/Tungku serba guna terbuat dari stainless steel dan tutup kaca.
63. Pelurus atau Pengkriting Rambut atau Alat Catok Rambut (Hair Straightening and Curling Iron) Alat pelurus/pengkriting rambut bersuhu tinggi terbuat dan bahan keramik atau logam.
64. Penerjemah Elektronik (Electronic Translators Atau Machine Translators) Perangkat lunak atau program komputer yang telah dirancang untuk menerjemahkan kata-kata pada teks asal.
65. Presto Listrik (Electric Pressure Cook) Alat untuk melunakkan dan mengempukkan makanan yang keras dengan tekanan tinggi.
No.
Jenis Produk
66. Proyektor (Projector) Perangkat yang menggunakan cahaya dan lensa untuk menampilkan tulisan atau gambar yang diperbesar ke tampilan yang lebih besar.
67. Radio Teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik).
68. Timbangan Digital Alat ukur untuk mengukur berat massa benda atau zat dengan tampilan digital.
69. Sepeda Listrik Sepeda yang menggunakan tenaga listrik dari baterai/aki untuk memutar motor kemudian dapat menggerakkan sepeda tersebut.
70. UPS (Uninteruptible Power Supply) Peralatan listrik yang berfungsi untuk memberi daya sementara ketika utama dan jaringan padam.
71. Walkie Talkie Alat komunikasi genggam yang dapat mengkomunikasikan dua orang atau lebih dengan menggunakan gelombang radio sebagai media transmisinya.
72. Water purifier/Alat Pemurni Air Alat yang menggunakan teknologi pembunuh kuman terprogram untuk menghasilkan air yang aman dikonsumsi.
73. Alat Pengering Pakaian
74. Setrika Uap
D. DAFTAR ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPANNYA YANG WAJIB PERSETUJUAN TIPE
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3) A. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri dan Asal Impor
1. Meter Kayu
9017.80.00
Instrumen mekanik untuk mengukur panjang dari kayu yang dilengkapi dengan garis skala.
2. Ban Ukur (Measuring Tape)
9017.80.00
Instrumen mekanik untuk mengukur panjang berupa pita baja tahan karat dengan garis skala yang dilengkapi dengan tromol dan engkol.
3. NonAutomatic Level Gauge Instrumen untuk mengukur tinggi permukaan cairan secara non otomatis
a. Depth Tape ex 9026.10.90
Instrumen mekanik untuk mengukur tinggi permukaan cairan berupa pita baja tahan karat dengan garis skala yang dilengkapi dengan tromol, engkol dan pemberat.
b. Ullage Temperature Interface (UTI) ex 9026.10.90
Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan prinsip ullage yang dilengkapi sensor temperatur.
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3)
4. Automatic Level Gauge
a. Capacitance Level Gauge Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan prinsip capacitance selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
b. Radar Level Gauge Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan prinsip radar selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
c. Ultrasonic Level Gauge Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan prinsip ultrasonic selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
d. Float Level Gauge Jenis Elektrik Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan elemen pendeteksi permukaan cairan berupa pelampung selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
e. Float Level Gauge Jenis Mekanik Instrumen mekanik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan elemen pendeteksi permukaan cairan berupa pelampung selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
f. Servo Level Gauge Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan elemen pendeteksi permukaan cairan berupa pelampung yang dilengkapi motor servo selain level gauge untuk kendaraan bermotor ex 9026.10.90
a. Electromagnetic Level Gauge Instrumen elektrik untuk mengukur tinggi permukaan cairan dengan prinsip elektromagnetik selain level gauge untuk kendaraan bermotor.
ex 9026.10.90
5. Alat Ukur Multi Dimensi (Multi-dimensional measuring instruments)
a. Alat Ukur Multi Dimensi (Multi-dimensional measuring instruments) dengan sensor optik Instrumen yang digunakan untuk mengukur panjang, lebar dan tinggi benda dalam keadaan bergerak dengan sensor optik.
ex 9031.49.90
b. Alat Ukur Multi Dimensi (Multi-dimensional measuring instruments) dengan sensor radar Instrumen yang digunakan untuk mengukur panjang, lebar dan tinggi benda dalam keadaan bergerak dengan sensor radar.
ex 8526.10.90
6. Meter Taksi (Taximeter) Instrumen yang menjumlahkan secara berkesinambungan dan menunjukkan ongkos perjalanan yang harus dibayar oleh penumpang sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan perhitungan jarak dan waktu.
9029.10.20
7. Alat Ukur Kecepatan Kendaraan Bermotor (Speed of vehicles measuring instrument)
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3)
a. Alat Ukur Kecepatan Kendaraan Bermotor dengan sensor optik Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan sensor optik.
ex 9015.10.90 ex 9029.20.90
b. Alat Ukur Kecepatan Kendaraan Bermotor dengan sensor radar Instrumen yang digunakan untuk mengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan sensor radar.
ex 8526.10.90
8. Meter Parkir (Handheld dan Standalone) Instrumen penghitung tarif parkir kendaraan berdasarkan perhitungan waktu.
9106.90.10
9. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak Trailer, semi trailer tangki yang digunakan untuk mengukur volume cairan bahan bakar minyak secara statis dan dilengkapi dengan alat ukur dan/atau tanda skala.
8716.31.00
10. Timbangan Otomatis
a. Timbangan Ban Berjalan Elektrik Timbangan untuk Menimbang barang secara berkesinambungan pada ban berjalan yang dioperasikan secara elektrik.
8423.20.10
b. Timbangan Ban Berjalan Mekanik
8423.20.90
Timbangan untuk Menimbang barang secara berkesinambungan pada ban berjalan yang dioperasikan secara mekanik.
c. Timbangan Pengecek dan Penyortir Elektrik
8423.20.10
Timbangan untuk Menimbang barang dalam kemasan secara berkesinambungan pada ban berjalan yang dioperasikan secara elektrik.
d. Weighing in Motion (Timbangan Kendaraan Bergerak)
8423.82.31
Timbangan yang digunakan untuk Menimbang mobil atau truk secara dinamis/bergerak atau statis/diam sebagai pengontrol keselamatan transportasi.
e. Rail-weighbridge (Timbangan Kereta Api Bergerak)
8423.89.90
Timbangan yang digunakan Menimbang untuk kereta api secara dinamis atau bergerak sebagai pengontrol keselamatan transportasi.
11. Timbangan Bukan Otomatis
a. Timbangan Elektronik, Kapasitas ≤ 30 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara elektrik dengan kapasitas maksimum tidak melebihi 30 kg.
8423.81.10
b. Timbangan Elektronik, 30kg < Kapasitas ≤ 1000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara elektrik dengan kapasitas maksimum melebihi 30 kg tetapi tidak melebihi 1000 kg.
8423.82.32
c. Timbangan Elektronik, 1000 kg < Kapasitas ≤ 5000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara elektrik
8423.82.42
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3) dengan kapasitas maksimum melebihi 1000 kg tetapi tidak melebihi 5000 kg.
d. Timbangan Elektronik, Kapasitas > 5000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara elektrik dengan kapasitas maksimum melebihi 5000 kg.
8423.89.10
e. Timbangan Mekanik, Kapasitas ≤ 30 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara mekanik dengan kapasitas maksimum tidak melebihi 30 kg.
8423.81.90
f. Timbangan Mekanik, 30 kg < Kapasitas ≤ 1000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara mekanik dengan kapasitas maksimum melebihi 30 kg tetapi tidak melebihi 1000 kg.
8423.82.39
g. Timbangan Mekanik, 1000 kg < Kapasitas ≤ 5000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara mekanik dengan kapasitas maksimum melebihi 1000 kg tetapi tidak melebihi 5000 kg.
8423.82.49
h. Timbangan Mekanik, Kapasitas > 5000 kg Mesin penimbang dengan daya baca/resolusi lebih besar dari 0,05 g yang dioperasikan secara mekanik dengan kapasitas maksimum melebihi 5000 kg.
8423.89.90
i. Timbangan dengan daya baca/resolusi ≤ 0,05 g Mesin penimbang yang dioperasikan secara mekanik atau elektrik dengan daya baca/resolusi 0,05 g atau lebih kecil dengan ketelitian timbangan kelas II atau timbangan yang memiliki spesifikasi untuk Menimbang perhiasan.
9016.00.00
12. Meter Kadar Air Instrumen pengukur kadar air komoditas pertanian dan perkebunan dengan metode resistansi dan kapasitansi.
9016.00.00
13. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak Pompa untuk pengisian bahan bakar minyak, dari tipe yang digunakan di stasiun pengisian yang dilengkapi alat pengukur.
8413.11.00
14. Pompa Ukur Elpiji Pompa untuk pengisian bahan bakar elpiji, dari tipe yang digunakan di stasiun pengisian yang dilengkapi alat pengukur.
8413.11.00
15. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas Pompa untuk pengisian bahan bakar gas, dari tipe yang digunakan di stasiun pengisian yang dilengkapi alat pengukur.
8414.80.90
16. Meter Arus (flowmeter)
a. Positive Displacement Meter Pengukur pasokan atau produksi Minyak Bumi dan Produk Terkait dengan menggunakan ruang ukur.
9028.20.90
b. Turbine Flow Meter
9028.20.90
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3) Pengukur pasokan atau produksi Minyak Bumi dan Produk Terkait dengan menggunakan pergerakan rotor/turbin.
c. Meter Arus Pengukur Massa (Mass Flow Meter) Pengukur pasokan atau produksi Minyak Bumi dan Produk Terkait dengan menerapkan prinsip coriolis.
9028.20.90
d. Ultrasonic Liquid Flow Meter Pengukur pasokan atau produksi Minyak Bumi dan Produk Terkait dengan menggunakan metoda ultrasonik.
9028.20.90
17. Meter Gas
a. Meter Gas Rotary Piston Pengukur pasokan atau produksi gas berdasarkan putaran piston.
9028.10.90
b. Meter Gas Turbin Pengukur pasokan atau produksi gas berdasarkan putaran turbin.
9028.10.90
c. Meter Gas Rumah Tangga Pengukur pasokan atau produksi gas melalui pipa ke konsumen.
9028.10.90
d. Orifice Gas Meter Pengukur pasokan atau produksi gas berdasarkan prinsip perbedaan tekanan sebelum dan sesudah melewati orifice plate.
9028.10.90
e. Ultrasonic Gas Flow Meter Pengukur pasokan atau produksi gas dengan menggunakan metoda ultrasonik.
9028.10.90
18. Meter Air Pengukur pasokan atau produksi air
9028.20.20
19. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh)
a. Meter kWh kelas 2 atau (A)
b. Meter kWh kelas 1 atau (B)
c. Meter kWh kelas 0,5 atau (C)
d. Meter kWh kelas 0,2 atau (D)
9028.30.10
20. Peralatan Pengisian Kendaraan Listrik (Electric Vehicle Supply Equipments) Instrumen yang digunakan untuk mengisi dan mengukur energi listrik ke kendaraan listrik.
9028.30.10 B. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Produksi Dalam Negeri Produksi Dalam Negeri
1. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Minyak Bumi dan Produk Terkait Tangki yang mempunyai penampang lintang berbentuk lingkaran, berdiri tegak di atas pondasi kokoh dan tetap, digunakan untuk mengukur volume cairan Minyak Bumi dan Produk Terkait secara statis dan dilengkapi dengan alat ukur dan/atau tanda skala.
-
2. Tangki Ukur Tetap Bentuk Bola Tangki yang berbentuk bola dan mempunyai penyangga atau tiang yang terletak diatas tanah berisi fluida.
-
No.
Uraian Barang Pos Tarif/HS
(1)
(2)
(3)
3. Takaran Pengukur volume secara statis untuk bahan-bahan kering atau bahan-bahan basah, dengan jenis:
-
a. Takaran Kering;
b. Takaran basah.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Koreksi Anda
