Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi mengenai perusahaan dan/atau kegiatan usaha kepada: a. Pelaku Usaha; b. asosiasi pengusaha atau perusahaan; c. kementerian/lembaga terkait; d. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. Administrator KEK; dan f. Badan Pengusahaan KPBPB.
Koreksi Anda