Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
a. kepemilikan PB dan/atau PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal;
b. kesesuaian PB dan/atau PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal dengan kegiatan usaha; dan/atau
c. pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
