Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap: a. kepemilikan PB dan/atau PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal; b. kesesuaian PB dan/atau PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal dengan kegiatan usaha; dan/atau c. pemenuhan ketentuan persyaratan dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda