Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan di sektor perdagangan dan metrologi legal; b. bimbingan teknis; c. bantuan promosi dan pemasaran; d. insentif nonfiskal; e. fasilitas; dan/atau f. informasi peluang pasar. (2) Pendidikan dan pelatihan di sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda