Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan izin. (4) Terhadap pemenuhan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan Izin.
Koreksi Anda