Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (3) Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi seluruh persyaratan yang dijadikan sebagai dasar Sistem OSS untuk menerbitkan sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tanda belum terverifikasi yang dinotifikasi kepada Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan standar kegiatan usaha. (4) Setelah penerbitan sertifikat standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), verifikasi dilakukan atas pemenuhan standar kegiatan usaha sektor perdagangan dan metrologi legal. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan sertifikat standar dengan tanda telah terverifikasi.
Koreksi Anda