Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan PB sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko usaha. (2) Penetapan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; b. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan c. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Koreksi Anda