Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan standar kegiatan usaha terhadap PBBR di luar sektor perdagangan dan metrologi legal untuk klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA kode: a. 68111 dengan ruang lingkup pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan; dan b. 82301 dengan ruang lingkup perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang internasional, dilakukan berpedoman pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda