Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pemenuhan standar kegiatan usaha terhadap PBBR di luar sektor perdagangan dan metrologi legal untuk klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA kode:
a. 68111 dengan ruang lingkup pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan; dan
b. 82301 dengan ruang lingkup perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang internasional, dilakukan berpedoman pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
