Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Koreksi Anda