Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak yang telah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri melalui Kepala Bappebti di bidang Pasar Lelang Komoditas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan perizinan berusaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan secara bertahap atau tidak bertahap.
(4) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bappebti.
Koreksi Anda
