Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas mengenakan sanksi kepada Anggota Pasar Lelang Komoditas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Tata Tertib Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan ke dalam bentuk pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. (3) Kategori pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. melakukan kegiatan yang cenderung dapat merusak martabat atau nama baik Pasar Lelang Komoditas; b. melakukan pelanggaran administratif yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas; dan/atau c. tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang lazim dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (4) Kategori pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. membuat atau melaporkan transaksi palsu atau fiktif; b. secara sadar berkelompok untuk mengadakan transaksi yang telah disepakati lebih dahulu; c. membeli atau menjual suatu Komoditas dengan maksud untuk mengacaukan transaksi pembelian atau penjualan dalam Pasar Lelang Komoditas; dan/atau d. melakukan pelanggaran ringan lebih dari 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. (5) Jenis sanksi atas setiap bentuk kategori pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kategori pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dengan peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda