Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin harus memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal:
a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang Komoditas; dan
b. memiliki pengetahuan mengenai kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda
