Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin harus memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang Komoditas; dan b. memiliki pengetahuan mengenai kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda