Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. warga negara INDONESIA, sebagai peserta jual dan/atau peserta beli; dan
b. warga negara asing, hanya sebagai peserta beli.
(3) Anggota Pasar Lelang Komoditas badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. badan usaha INDONESIA, sebagai peserta jual dan/atau peserta beli; dan
b. badan usaha asing, hanya sebagai peserta beli.
Koreksi Anda
