Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari: a. orang perseorangan; atau b. badan usaha. (2) Anggota Pasar Lelang Komoditas orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. warga negara INDONESIA, sebagai peserta jual dan/atau peserta beli; dan b. warga negara asing, hanya sebagai peserta beli. (3) Anggota Pasar Lelang Komoditas badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. badan usaha INDONESIA, sebagai peserta jual dan/atau peserta beli; dan b. badan usaha asing, hanya sebagai peserta beli.
Koreksi Anda