Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(2) Dalam hal penjaminan atas transaksi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilaksanakan melalui Lembaga Penjamin, Anggota Pasar Lelang Komoditas harus menjadi anggota Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
Koreksi Anda
