Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penjaminan atas transaksi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilaksanakan melalui Unit Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memiliki kerja sama dengan lembaga keuangan atau bank untuk penempatan Jaminan Transaksi yang berupa uang dan/atau surat berharga. (2) Anggota Pasar Lelang Komoditas wajib menempatkan uang dan/atau surat berharga yang dipergunakan sebagai Jaminan Transaksi pada lembaga keuangan atau bank atas nama Anggota Pasar Lelang Komoditas yang menerima manfaat penjaminan. (3) Anggota Pasar Lelang Komoditas wajib menyerahkan bukti telah ditempatkannya Jaminan Transaksi kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas.
Koreksi Anda