Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang Komoditas; b. memiliki pengetahuan mengenai penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan c. memiliki pengetahuan mengenai karakteristik Komoditas yang akan menjadi objek lelang.
Koreksi Anda