Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal:
a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang Komoditas;
b. memiliki pengetahuan mengenai penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan
c. memiliki pengetahuan mengenai karakteristik Komoditas yang akan menjadi objek lelang.
Koreksi Anda
