Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh Perizinan Berusaha di bidang Pasar Lelang Komoditas yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang masih aktif melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;
b. perangkat daerah Provinsi yang membidangi perdagangan dapat bertindak untuk sementara waktu sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sampai dengan dialihkannya kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang berbentuk koperasi, perseroan terbatas, atau perusahaan daerah; dan
c. peralihan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
