Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para Pihak dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para Pihak.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para Pihak dalam Pasar Lelang Komoditas yang berselisih dapat menyelesaikan melalui badan arbitrase atau pengadilan negeri.
Koreksi Anda
