Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan peran aktif Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan pengelola Gudang Sistem Resi Gudang dalam memanfaatkan Gudang Sistem Resi Gudang.
(2) Peran aktif pengelola Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan kapasitas dalam menunjang sistem rantai pasok Komoditas dengan memanfaatkan program pemerintah;
b. mengupayakan pencarian sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian dengan perjanjian sebagian hasil panen akan disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang;
c. menginformasikan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas terdekat dalam rangka melakukan bantuan pemasaran bagi para petani yang menyimpan Komoditas di Gudang Sistem Resi Gudang;
d. mencari para petani yang membutuhkan pemasaran sesuai dengan Komoditas yang diminta oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan memastikan bahwa mutunya telah sesuai; dan
e. melakukan pemasaran kepada petani dan Pasar Lelang Komoditas melalui media online yang tersedia secara aktif dan persuasif.
(3) Peran aktif Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi kebutuhan peserta beli atas Komoditas yang dapat disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang;
b. menginformasikan Komoditas yang dibutuhkan oleh peserta beli kepada pengelola Gudang Sistem Resi Gudang; dan
c. melakukan pemasaran kepada petani dan Pasar Lelang Komoditas melalui media online yang tersedia secara aktif dan persuasif.
Koreksi Anda
