Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. membangun sinergitas kebijakan dan program kerja antar kementerian/lembaga di tingkat pemerintah pusat dengan organisasi perangkat daerah/lembaga teknis daerah di tingkat pemerintah daerah;
b. mengembangkan Komoditas yang diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas;
c. membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan Sistem Resi Gudang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
d. memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. membangun kolaborasi kebijakan dan program kerja antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah Pusat dengan organisasi perangkat daerah/lembaga teknis daerah di tingkat pemerintah daerah;
b. mendorong dan memfasilitasi perdagangan Komoditas unggulan daerah melalui Pasar Lelang Komoditas;
c. membangun pola kolaborasi antara pengelola Gudang Sistem Resi Gudang dan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dalam pemasaran Komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang; dan
d. memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas.
(3) Menteri dapat melimpahkan tata cara pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
