Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan pelatihan sumber daya manusia kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; b. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan c. memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait. (2) Pembinaan Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mengoordinasikan pelaksanaan program kebijakan pembinaan Pasar Lelang Komoditas antar sektor terkait di tingkat daerah; b. menyiapkan ekosistem kelembagaan Pasar Lelang Komoditas; c. memberikan pelatihan dan pendampingan kepada sumber daya manusia Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; d. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan literasi Pasar Lelang Komoditas; dan e. mendorong perluasan pasar Komoditas unggulan daerah melalui sinergi program kemitraan, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas. (3) Menteri dapat melimpahkan tata cara pembinaan Pasar Lelang Komoditas yang dilaksanakan oleh Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda