Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; b. memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas beserta perubahannya; c. memberikan persetujuan atas peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) beserta perubahannya; d. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin. (2) Pembinaan Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. menyusun kebijakan nasional dalam rangka mendukung program pembinaan Pasar Lelang Komoditas; b. menyusun dan MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; c. mengoordinasikan pelaksanaan program kebijakan pembinaan Pasar Lelang Komoditas antar sektor terkait di tingkat nasional; d. MENETAPKAN tata cara pemberian persetujuan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; e. MENETAPKAN tata cara pemberian persetujuan peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; f. MENETAPKAN mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin meliputi: 1) penetapan bentuk dan mekanisme penyampaian pelaporan berkala dan sewaktu- waktu atas penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; 2) pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas termasuk pengawasan atas serah terima fisik Komoditas yang dilakukan baik secara offsite dan/atau onsite; dan 3) pengawasan integritas Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin. g. menyelenggarakan rapat evaluasi atas kegiatan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin; h. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin yang tidak aktif melaksanakan fungsinya untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut; dan i. memberikan penghargaan terhadap pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha yang dinilai telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas. (3) Menteri mendelegasikan kepada Kepala Bappebti kewenangan pembinaan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan mengenai pedoman pemberian penghargaan terhadap pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (5) Ketentuan mengenai mekanisme pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf f, dan huruf h diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bappebti.
Koreksi Anda