Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Lelang Komoditas didirikan untuk menyelenggarakan transaksi Komoditas melalui sistem lelang yang teratur dengan tujuan menciptakan kepastian pasar, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga dalam perdagangan Komoditas. (2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot); dan b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Koreksi Anda