Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a. penataan Pasar Lelang Komoditas;
b. pembinaan Pasar Lelang Komoditas; dan
c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Menteri melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
