Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi: a. penataan Pasar Lelang Komoditas; b. pembinaan Pasar Lelang Komoditas; dan c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas. (2) Menteri melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda