Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.