Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif dari penerapan secara umum yang diterapkan oleh suatu negara anggota WTO untuk menentukan negara asal barang.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari INDONESIA.
3. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah INDONESIA.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 4
4. Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
5. Pejabat Penandatangan SKA adalah Pejabat yang diberi kewenangan dan tanggungjawab untuk menandatangani SKA pada Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan oleh Menteri.
6. Perjanjian Internasional adalah perjanjian multilateral, regional, bilateral, dan perjanjian yang dibuat dalam kerangka kerjasama perdagangan internasional.
7. Penetapan Unilateral adalah penetapan sepihak dari suatu negara untuk mensyaratkan penggunaan SKA pada barang ekspor dari negara lain baik untuk mendapat preferensi maupun non-preferensi.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.