Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.