Pasal 1
Komite Anti Dumping INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah Komite yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
PERMEN Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
PEMBIAYAAN
TATA KERJA
PENUTUP