Pasal I
Redaksional Sub Bidang Sarana Perdagangan kegiatan Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Sarana Penunjangnya dalam Kerangka Sistem Resi Gudang, pada Bagian B angka 2 tentang Sarana Penunjang Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Sarana Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.