Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan, dikecualikan terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. Bahan baku pelumas; dan
b. semen clinker dan semen, untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. intan kasar;
b. prekursor non farmasi;
c. minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain;
d. nitrocellulose (NC);
e. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial;
f. Bahan perusak lapisan ozon (BPO);
g. Bahan Berbahaya (B2);
h. hidrofluorokarbon (HFC); dan
i. Bahan kimia tertentu (BKT), dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(3) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
