Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
Teks Saat Ini
(1) Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. Bahan baku pelumas;
b. semen clinker dan semen;
c. minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain;
dan
d. Bahan kimia tertentu (BKT), ke KEK, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(6) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(7) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
