Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya terdiri atas: a. Bahan baku pelumas; b. semen clinker dan semen; c. intan kasar; d. prekursor non farmasi; e. minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; f. nitrocellulose (NC); g. Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; h. Bahan perusak lapisan ozon (BPO); i. Bahan Berbahaya (B2); j. hidrofluorokarbon (HFC); dan k. Bahan kimia tertentu (BKT). (2) Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda