Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinas yang telah berada dalam penguasaan PB atau KPB dinyatakan tetap dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. (2) Satker yang memiliki kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus melakukan penyesuaian pencatatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda