Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan kendaraan dinas di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya;
b. melaksanakan konsolidasi, penelitian, dan pengiriman RKBMN atas PPB-W atau KPB wilayah kerjanya kepada PB;
c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada PPB-W atau KPB wilayah kerjanya;
d. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; dan
e. mendistribusikan kendaraan dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang
membutuhkan di lingkup PPB-W atau KPB wilayah kerjanya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
