Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab untuk: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan kendaraan dinas di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; b. melaksanakan konsolidasi, penelitian, dan pengiriman RKBMN atas PPB-W atau KPB wilayah kerjanya kepada PB; c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas pada PPB-W atau KPB wilayah kerjanya; d. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya; dan e. mendistribusikan kendaraan dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan di lingkup PPB-W atau KPB wilayah kerjanya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda