Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN kebijakan tata kelola penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian; b. melaksanakan konsolidasi dan pengiriman RKBMN dari seluruh PPB-E1 kepada APIP untuk dilakukan pemantauan; c. melaksanakan pengiriman RKBMN hasil pemantauan yang telah disesuaikan kepada Pengelola Barang; d. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian; e. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kementerian; dan f. mendistribusikan kendaraan dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal selaku PPB-E1.
Koreksi Anda