Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas dilaksanakan secara tertib dan teratur. (2) Pengelolaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PB; b. PPB-E1; c. KPB; dan d. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
Koreksi Anda