Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinas dapat dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 setelah dilakukan penetapan status penggunaan.
(2) Penyusunan rencana pemindahtanganan kendaraan dinas dilakukan oleh KPB.
(3) Rencana pemindahtanganan kendaraan dinas disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan Satker.
(4) Kendaraan dinas yang direncanakan untuk dipindahtangankan tidak menjadi objek RKBMN pemeliharaan.
(5) Rencana pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahtanganan BMN.
Koreksi Anda
