Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan pemeliharaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional, diusulkan dalam bentuk dokumen RKBMN dan diajukan secara berjenjang melalui mekanisme Perencanaan Kebutuhan BMN.
(2) Pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit kendaraan;
b. besaran biaya mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebankan pada rencana kerja anggaran Satker KPB.
Koreksi Anda
