Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diberikan dengan ketentuan: a. biaya pemeliharaan kendaraan dinas tidak melebihi nilai tertinggi dalam standar biaya masukan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. biaya bahan bakar minyak dibuktikan dengan bukti pembelian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan; c. biaya jasa servis dan penggantian suku cadang dibuktikan dengan kuitansi, nota, atau faktur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan d. biaya untuk pengurusan surat tanda nomor kendaraan dan biaya pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda