Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, berupa kegiatan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen: a. bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB); b. copy surat tanda nomor kendaraan (STNK); c. faktur pembelian, termasuk berita acara serah terima (BAST) dan lampirannya; d. catatan perawatan berkala; e. kartu inventaris barang (KIB); dan/atau f. dokumen terkait lainnya yang diperlukan. (2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara fisik maupun digital melalui aplikasi SIMAN. (3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyimpanan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh KPB atau Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional; b. pemberian pengaman berupa kunci ganda atau sistem pengamanan lainnya; dan c. penyertaan dokumen tertulis yang berisi ketentuan dalam setiap penggunaan kendaraan dinas. (4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan alat angkutan darat bermotor, berupa: 1. bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB); dan 2. surat tanda nomor kendaraan (STNK), termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas; b. mengusulkan penetapan status penggunaan; c. melakukan pemrosesan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dikenakan pada pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas; dan d. melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap segala permasalahan pada kendaraan dinas yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pengguna, pemakai, dan/atau penanggung jawab.
Koreksi Anda