Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan kendaraan dinas yang berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pengamanan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
Koreksi Anda
