Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format surat penunjukan penggunaan Kendaraan Jabatan dan format berita acara serah terima penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimasud dalam Pasal 10 ayat (2), format berita acara serah terima pengembalian penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dan format surat izin pemakaian dan surat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
