Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus diserahkan kembali kepada KPB apabila pejabat yang menggunakan:
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. promosi, mutasi, atau demosi;
d. mengundurkan diri; atau
e. pindah instansi.
(2) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. pensiun;
b. meninggal dunia;
c. promosi, mutasi, atau demosi;
d. mengundurkan diri; atau
e. pindah instansi.
(3) Penyerahan kembali Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
serah terima pengembalian penggunaan Kendaraan Jabatan.
Koreksi Anda
