Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
e. pejabat administrator.
(2) Penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penunjukan penggunaan Kendaraan Jabatan dan berita acara serah terima penggunaan Kendaraan Jabatan.
Koreksi Anda
