Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pejabat pimpinan tinggi madya; d. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan e. pejabat administrator. (2) Penggunaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat penunjukan penggunaan Kendaraan Jabatan dan berita acara serah terima penggunaan Kendaraan Jabatan.
Koreksi Anda