Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan kendaraan dinas melalui skema lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dilakukan melalui optimalisasi berupa:
a. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas;
b. Alih Status Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; atau
c. Hibah.
(2) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional.
(3) Ketentuan optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan BMN.
Koreksi Anda
